Kelangkaan Minyak Goreng Dampak Permainan Mafia Kartel

 



Kelangkaan salah satu bahan pangan utama kebutuhan pokok masyarakat lagi-lagi terjadi. Minyak goreng tiba-tiba hilang dari pasaran. Jika tersedia pun harganya melonjak tajam. Situasi ini tentu membuat panik, khususnya ibu-ibu rumah tangga yang kesulitan mendapatkan minyak goreng. Dan beberapa waktu lalu, pemerintah menurunkan harga minyak goreng di pasaran. Namun, penurunan harga minyak goreng ini menyebabkan masyarakat melakukan panic buying, sehingga lagi-lagi sebagian masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng tersebut.

Sementara itu, pemerintah kembali menerapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru minyak goreng pada 1 Februari 2022. Namun HET baru minyak goreng belum sepenuhnya diterapkan oleh para pedagang pasar tradisional di Kota Bogor. Salah satu pedagang sembako, Taufik Samuel mengaku masih kesulitan untuk mendapatkan harga minyak goreng sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah. Bahkan menurutnya sudah tiga pekan ia terpaksa tak menjual minyak goreng lantaran harga yang tak kunjung stabil. (Radar Bogor, 02/2/2022)

Kebijakan menetapkan HET minyak goreng ternyata tidak menjamin ketersediaan barang tersebut di pasaran. Bahkan para penjual di pasar bingung untuk menetapkan dengan satu harga yang sama. Pasalnya, dari distributor mereka sudah mendapatkan harga yang mahal. Karena kesulitan mendapatkan minyak goreng, masyarakat pun beralih kepada minyak curah untuk memenuhi kebutuhan mereka. 

Berbagai analisa terkait faktor yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng pun bermunculan. Ada yang mengatakan bahwa kelangkaan ini diakibatkan minimnya bahan baku. Padahal Indonesia tercatat sebagai negara penghasil CPO (crude palm oil/minyak sawit) terbesar di dunia dan pasokan minyak sawit  di negeri ini selalu berlimpah. 

Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesias (GAPKI) Toga Sitanggang menyebutkan bahwa kelangkaan minyak goreng di pasaran dan minimnya ketersediaan diakibatkan adanya perubahan kebijakan yang cepat. Perubahan kebijakan dari pemerintah membuat pelaku industri dari hulu ke hilir butuh waktu untuk merespon. “Kami bisa melihat bahwa sebenarnya tidak ada kelangkaan bahan baku. Sebab, dari total produksi konsumsi dalam CPO negeri baru mencapai 36 persen. Meski demikian, ia meminta agar masyarakat tenang, karena faktor terbesar dalam kelangkaan sebenarnya oknum penimbun serta masyarakat yang akhirnya panik." (Kompas.com, 11/02/2022)

Di sisi lain persoalan minyak goreng ini, diasumsikan terjadi karena adanya mafia kartel yang bermain. Asumsi ini bisa jadi benar adanya, karena jika kita mencermati kenaikan harga minyak goreng yang tidak wajar, menjadi tanda tanya besar. Permainan mafia kartel dalam hal kelangkaan barang bukan kali ini saja terjadi, bahkan ini menjadi kasus yang terus berulang. Permainan pratik mafia kartel ini dilakukan oleh pengusaha dan produsen minyak kelapa sawit.

Secara fakta Indonesia sebagai negara produsen CPO terbesar di dunia menyediakan minyak goreng kepada masyarakat dengan harga yang mahal hanya dalam waktu 30 hari. Padahal saat ini tidak ada momen tertentu yang menyebabkan harga minyak goreng harus mengalami lonjakan. Ini menjadi bukti nyata bahwa kelangkaan kebutuhan pokok masyarakat rentan untuk dimanipulasi sekelompok orang yang ingin meraup keuntungan lebih besar. Mengambil kesempatan di tengah kesulitan yang mendera masyarakat.

Pemerintah pun sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk memutus adanya praktik mafia kartel ini, seakan tidak berdaya. Bahkan, secara tidak langsung menjadi pihak yang menfasilitasi praktik ini. Pemerintah mengeluarkan minyak goreng bersubsidi kepada masyarakat,  tetapi justru minyak goreng bersubsidi ini banyak didistribusikan ke usaha ritel seperti minimarket dan supermarket. Kebijakan ini lagi-lagi menguntungkan para pengusaha, sedangkan pedagang kecil di pasar tradisional sulit untuk mendapatkan minyak bersubsidi karena sudah diambil alih oleh para pengusaha tersebut.

Tidak ada keberpihakan kebijakan pemerintah kepada rakyat yang merupakan tanggung jawabnya. Rakyat senantiasa menjadi pihak yang dikorbankan dari setiap kebijakan yang diterapkan penguasa hari ini. Gurita sistem ekonomi kapitalis inilah yang menyebabkan munculnya berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat saat ini.

Fakta di atas tidak akan kita jumpai dalam sistem Islam (khilafah). Secara praktis kepala negara (khalifah) bertanggung jawab penuh dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat dengan menjalankan sistem ekonomi Islam. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan negara untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat.

Pertama, terkait produksi, negara akan menjaga pasokan dalam negeri. Negara membuka akses lahan yang sama bagi semua rakyat untuk memaksimalkan produksi lahan. Mendukung petani dari sisi lahan, edukasi, pelatihan dan modal serta dukungan sarana produksi dan infrastruktur penunjang. 

Kedua, terkait distribusi, negara akan menciptakan pasar yang sehat dan kondusif serta mengawasi rantai tata niaga dengan menghilangkan penyebab distorsi pasar. 

Ketiga, negara mengawasi penentuan harga mengikuti mekanisme pasar. 

Keempat, negara wajib menjalankan politik perdagangan luar negeri secara independen (mandiri). Pengaturan perdagangan luar negeri harus mengikuti syariat Islam dan mengedepankan kemaslahatan kaum muslimin. Jika barang tersebut termasuk dalam barang strategis dan kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi, maka negara tidak akan mengekspor barang tersebut, walaupun pasar di luar negeri berani membelinya dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Selain itu, Islam memiliki mekanisme dalam menjaga stabilitas harga di pasar. Yaitu dengan menghilangkan mekanisme pasar yang tidak sesuai dengan syariat seperti penimbunan, intervensi harga, praktik kartel dan lain sebagainya. Jika ada yang melakukan penimbunan akan dipaksa untuk mengeluarkan barang dan memasukkannya ke pasar. Jika efek yang yang ditimbulkannya besar, maka negara akan memberikan sanksi tambahan sesuai kejahatan yang dilakukannya.

Islam juga tidak membenarkan adanya intervensi atau pematokan harta. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw., ”Siapa saya yang melakukan pematokan pada sesuatu dari harga-harga kaum muslim untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat” (HR Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Dengan mekanisme demikian tidak akan muncul kekhawatiran lonjakan harga minyak goreng. Karena negara berperan untuk menstabilkan harga dengan seperangkat hukum syariat yang komprehensif. Hal ini semata-mata untuk kemaslahatan urusan rakyat. Rakyat pun bisa melakukan aktivitas kehidupannya dengan normal tanpa harus dibayang-bayangi rasa takut akan kesulitan mencari kebutuhan pokoknya. Kondisi ini tentunya hanya bisa terwujud ketika khilafah tegak di muka bumi ini. Oleh karenanya kebutuhan akan tegaknya kembali khilafah Islamiyah merupakan hal yang tak terbantahkan. Wallahua'lam.


Oleh Siti Rima Sarinah


Posting Komentar

0 Komentar