Korupsi Makin Merajalela Hanya Islam Solusinya

 


Gurita korupsi masih menyelimuti negeri ini, berbagai upaya telah ditempuh namun masalah korupsi pun seakan tak berujung. Bak jamur dimusim hujan,  kasus korupsi terus saja bermunculan. Maka wajarlah jika negeri ini disebut sebagai “surganya para koruptor”. Karena begitu banyaknya kasus, yang satu saja belum tertunaskan muncul lagi kasus yang lainnya. Korupsi yang banyak diperankan oleh para pejabat, yang motebene mereka disumpah untuk mengurus dan memperjuangkan hak-hak rakyat.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menegaskan bahwa kejahatan korupsi termasuk tindak pidana yang luar biasa dan penanganannya pun harus luar biasa, karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan, berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Sehingga perilaku korupsi tidak bisa ditolerir. Didik pun menanggapi penyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa korupsi dengan nilai kerugian Rp 50 juta tidak dipenjara dan cukup mengembalikan jumlah kerugian.

Pertanggungjawaban pidana adalah bagian dari social engineering atau mekanisme sosial untuk memaksa masyarakat untuk taat dan patuh kepada hukum dan tidak melakukan abuse of power.  “Sebagai sebuah pemikiran, tentu saya berharap agar Jaksa Agung mempertimbangkannya lebih seksama dan lebih matang lagi dan memastikan setiap upaya penegakan hukum harus mendasarkan kepada hukum yang berlaku. Terwujudnya good and clean goverment menjadi harapan dan tujuan kita untuk memupus mata rantai korupsi,” harapnya (Sindonews.com, 29.01/2021)

Lembaga komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang dibentuk pemerintah untuk mengatasi tindak pidana korupsi, hingga kini tak membuahkan hasil. Rating korupsi terus melaju sampai kasus korupsi sulit sekali untuk dikendalikan. Walaupun perundang-undangan dinegeri ini memberika sanksi hukum yang cukup berat untuk pelaku tindak korupsi, tidak serta merta membuat pelaku korupsi merasa malu dan takut sedikit pun. 

Apalagi dengan adanya keringanan kasus korupsi yang disampaikan oleh Jaksa Agung, bukanlah solusi yang tepat untuk menuntaskan masalah korupsi. Justru hal ini akan menjadi peluang semakin melanggengkan kasus korupsi. Langgengnya kasus korupsi tak lepas dari penerapan sistem kapitalis sekuler yang bertahta saat ini. Tidak dipungkiri, pesta  demokrasi menjadi jalan untuk meraih kursi kekuasaan sangatlah mahal. Berbagai cara dan upaya dilakukan oleh partai agar salah satu dari anggota partainya bisa menembus kursi kekuasaan. 

Membutuhkan dana yang besar bukanlah penghalang untuk terus bertarung meraih tampuk kekuasaan. Kontrak politik yang ditawarkan oleh para pengusaha untuk mendukung hingga sampai pada tujuan. Yang pada akhirnya ketika kursi kekuasaan berhasil diraih, mulailah aksi korupsi dilakukan. Dan hal ini menjadi hal yang biasa dilakukan oleh para pejabat di negeri ini. Ini menunjukkan bahwa sistem yang menihilkan peran agama dari kehidupan secara tidak langsung telah membentuk habibat korupsi dikalangan pejabatnya.

Lemahnya hukum yang berlaku untuk mengatasi tindak kasus korupsi, mengakibatkan kasus ini semakin sulit diatasi. Hukuman yang diberikan terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera kepada pelaku tipikor ini. Hukum tajam kebawah dan tumpul keatas, menjadi cerminan perwujudan sistem peradilan yang diterapkan di negeri kita. Artinya jika rakyat yang mencuri karena kelaparan, akan mendapat hukuman yang berat. Sedangkan pelaku tipikor yang merampok uang negara milyaran hingga trilyunan rupiah justru mendapatkan hukuman yang ringan dan diperbolehkan mengajukan banding jika si pelaku merasa keberatan atas hukuman yang jatuhkan oleh hakim. Belum lagi perlakuan istimewa yang diberikan kepada pelaku tipikor dibalik terali besi, bisa mendapatkan kamar bak hotel dan pelayanan yang baik. 

Faktor individu dan sistem yang diterapkan, bak setali tiga uang mengapa kasus korupsi semakin merajalela. Karena individu yang ingin meraih jabatan dan kekuasaan semata-mata untuk meraih kekayaan. Mereka menjadi pejabat yang diawal kampanyenya untuk memperjuangkan hak dan nasib rakyat hanyalah janji, untuk memikat hati rakyat agar mau memberikan suaranya. Namun, pada kenyataannya janji hanya tinggal janji, karena ketika sudah menjabat mereka sibuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah dengan melakukan aksi korupsi.

Perilaku pejabat ini didukung dengan sistem yang memandang segala sesuatu dari kacamata bisnis dan untuk meraih keuntungan/materi. Tidak adanya standar halal dan haram, inilah yang mengakibatkan para pejabat bebas melakukan korupsi tanpa ada rasa takut dan malu dalam diri mereka mengambil yang bukan hak mereka. Hukuman penjara pun tak membuat nyali mereka menjadi ciut, karena hukum yang dibuat manusia bisa dilanggar dan bisa dibeli. 

Ini potret bobroknya sistem kapitalis sekuler yang diagung-agungkan, padahal sistem ini hanya menghasilkan kerusakan dan kehancuran bagi individu, masyarakat dan negara. Berharap korupsi akan tuntas dengan sistem ini, hanya sebuah ilusi. Karena habibat korupsi merupakan hasil bentukan dari sistem buatan manusia yang lemah dan terbatas. Dan jika menginginkan kasus korupsi ini tuntas hingga ke akarnya adalah dengan cara mengganti sistem kapitalis sekuler kepada sistem alternatif lain.

Sistem alternatif tersebuta adalah sistem Islam (khilafah). Karena sistem khilafah terbukti mampu mewujudkan clean and good goverment yang menghilangkan segala bentuk korupsi dengan menggunakan abuse power (penyalagunaan kekuasaan) seperti yang terjadi dalam sistem kapitalis sekuler. 

Sistem Islam dengan seperangkat hukumnya hadir ditengah-tengah manusia untuk mengatasi setiap problematika kehidupan yang dihadapinya, termasuk kasus korupsi didalamnya. Berikut mekanisme solusi Islam dalam mengatasi kebobrokan birokrasi yang diakibatkan korupsi. Pertama, kesempurnaan sistem Islam yang terlihat dari aturan jelas tentang penggajian, larangan suap menyuap, kewajiban menghitung dan melaporkan kekayaan, kewajiban pemimpin untuk menjadi teladan dan sistem hukum yang ditegakkan. Sistem penggajian yang layak adalah keharusan. Para pejabat adalah pengemban amanah yang berkewajiban melaksanakan amanah yang diberikan kepadanya. 

Sistem Islam juga melarang aparat menerima suap dan hadiah/hibah. Karena setiap suap berapapun nilainya dan dengan jalan apapun diberikan dan menerimanya haram hukumnya. Allah swt berfirman,”Dan janganlah ada sebagian kalian makan harta benda sebagian yang lain dengan jalan batil, dan janganlah menggunakannya sebagai umpan (untuk menyuap) para hakim dengan maksud agar kalian dapat makan harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui hal itu”(QS Al Baqarah :188).

Untuk menjamin profesionalitas aparat negara, maka sesudah mereka berpenghasilan cukup sekaligus dilarang mengambil kekayaan negara yang lain. Guna mencegah terjadinya abuse power, Khalifah Umar bin Khattab telah melarang para pejabatnya bergadang dan memerintahkan semua pejabat agar berkonsentrasi penuh dengan pekerjaanya serta menjamin seluruh kebutuhan hidup aparat negara dan keluarganya.

Untuk menjaga dari perbuatan curang, Khalifah Umar menghitung kekayaan seseorang diawal dan diakhir jabatannya sebagai pejabat negara. Umar memerintahkan menyerahkan kelebihan yang tidak wajar kepada baitul mal atau membagi dua kekayaan tersebut. Muhammad bin Maslamah ditugasi Khalifah Umar membagi dua kekayaan penguasa Bahrain, Abu Hurairah. Upaya penghitungan kekayaan tidaklah sulit dilakukan jika semua sistem mendukung, apalagi masyarakat turun berperan sebagai kontrol sosial perilaku para pejabatnya

Selanjutnya adalah keteladanan pemimpin. Hadirnya seorang pemimpin harus melalui proses seleksi yang sangat ketat dan panjang. Memuncilkan seorang pemimpin mengikuti pola pennetuan imam shalat. Seorang imm shalat adalah orang yang paling berilmu, shalih, paling baik bacaannya shalatnya, paling bijaksana dan orang terbaik dilingkungan jamaahnya. Pola ini secara lamiah akan menentukan penentuan kepemimpinan tingkat atas yaitu memilih seorang khalifah (kepala negara). Seorang khalifah tentulah bersumber dari imam-imam terbaik yang ada di negara tersebut, maka dapat dipastikan ia adalah orang yang kuat keimanannya dan tinggi kapabilitas. Pemimpin seperti inilah yang akan menjadi teladan terbaik bagi para pejabatnya dan bagi rakyatnya.

Selain itu, penegakan hukum merupakan aspek penting yang harus dijalankan dalam sistem Islam. Hukuman dalam Islam berfungsi sebagai pencegah. Para koruptor akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindak kejahatan yang dilakukannya. Karena tindakan tersebut telah menganngu stabilitas perekonomian negara, meningkatkan angka kemiskinan dan diancam dengan hukuman mati. Sehingga para koruptor dan calon koruptor akan berpikir berulang kali untuk melakukan aksinya. Apalagi dalm Islam, seorang koruptor dapat dihukumtasyir, yaitu berupa pewartaan atas diri koruptor, yang mereka akan diarak keliling kota. Atau pada saat sekarang bisa menggunakan media massa dengan dipublikasikan.

Kedua, kualitas sumber manusia.  Sistem Islam menanamkan iman kepada seluruh warga  negara terutama para pejabat negara. Dengan iman, setiap pejabat merasa wajib untuk taat dan patuh kepada aturan Allah swt. Orang beriman kan sadar akan kosekuensi keimanan atau pelanggaran yang dilakukannya, karena tidak ada satupun amal perbuatan manusia yang akan lepas dari hisabNya. Semua anggota tubuh akan bersaksi atas semua perbuatan yang kita lakukan. Allah berfirman,”Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan, dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang pa yang mereka kerjakan” (QS Fushshilat : 20)

Dengan iman akan tercipta mekanisme pengendalian diri, baik bagi para pejabat maupun semua rakyat akan senantiasa berusaha keras untuk mencari rizki dengan cara yang halal serta memanfaatkannya hanya untuk di jalan yang diriai oleh Allah swt. Rasulullah saw menegaskan, bahwa manusi akan ditanya tentang umurnya untuk apa dimanfaatkan, tentang masa mudanya dihabiskan untuk apa, tentang harta darimana ia peroleh dan untuk apa dan tentang ilmunya untuk apa ia gunakan. 

Dengan motivasi keimanan yang tertancap kuat dalam diri akan menjadi motivasi yang mendorong para pejabat negara untuk senantiasa meningkatkan kualitas, kapabilitas dan profesionalitasnya sehingga semakin optimal dalam melaksanakan dan mengemban tugas mulianya sebagai aparat negara. Mereka menyadari bahwa tugas utama mereka adalah melayani rakyat. Wajib bagi mereka melaksanakan amanah tersebut dengan jujur, adil, ikhlas dan taat kepada aturan negara yang notabene adalah syariat Islam.

Ketiga, Sistem kontrol yang kuat. Membangun sistem pemerintahan yang baik dan bersih harus memiliki satu instrumen penting, salah satunya sistem kontrol. Sistem kontrol ini bukan hanya dilakukan kepada kepala negara tetapi kepada  para pejabatnya dan juga rakyatnya. Semua orang harus mempunyai kesadaran dan pemahaman yang sama untuk membangun pemerintahan yang baik dan bersama-sama melakukan fungsi kontrol tersebut. Dalam sejarah pemerintahan Islam, tercatat bagaimana khalifah Umar bin Khattab telah mengambil inisiasi dan mendorong rakyatnya untuk melakukan muhasabah lil hukkam (koreksi dan kontrol kepada khalifah dan pejabatnya). Awal kepemimpinannya khalifah Umar berkata,”apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskanlah aku walaupun dengan pedang” Lalu seorang laki-laki meyambut dengan lantang,”kalau begitu, demi Allah swt aku akan meluruskanmu dengan pedang ini”. Melihat hal itu, Umar sangat bergembira, bukan malah menangkap atau menuduhnya menghina kepala negara.

Demikian konsep pemerintahan yang baik dan bersih dalam mengatasi kasus korupsi dalam sistem Islam. Konsep pemerintaha ini akan bisa diraih dan diwujudkan apabila menjadikan Islam sebagai ideologi dan syariat Islam sebagai asas yang mengatur kehidupan pemerintahan dan kemasyarakatan. Dengan ideologi Islam yang diterapkan dalam naungan khilafah,  inilah kita mampu membangun bukan hanya pemerintahan yang baik dan bersih serta mencetak aparat yang amanah dan handal, melainkan lebih dari dari itu. Ideologi Islam mampu menyelesaikan permasalahan apapun yang dihadapi oleh umat manusia hingga manusia bisa menjalankan tugasnya sesuai tujuan penciptaannya di dunia. Wallahualam

Oleh : Siti Rima Sarinah


Posting Komentar

0 Komentar