#Reportase - Seorang pakar ekonomi, Ustadz H. Dwi Condro Triono Ph.D menjabarkan bagaimana Islam menawarkan kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia dalam acara Ekspo Rajab, Sabtu, 26/02/2022.
Beliau mengatakan, “Individu hanya boleh masuk pada kepemilikan individu, tetapi harus dengan mekanisme pasar syariah, bukan mekanisme pasar bebas. Kalau pasar bebas berjalan tanpa ada pengaturnya, berbeda dengan Islam, mekanismenya diatur”, tegasnya
Beliau melanjutkan, “mekanisme pasar syariah fokusnya pada keadilan pasar, karena Islam mengenal keadilan pasar seperti yang tercantum pada surah An-Nisa : 29, “Hai orang-orang yang beriman tidak boleh mengambil harta sesama dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan dan yang benar sesuai dengan hukum syariat dan berlaku suka sama suka”, maknanya Islam juga mengakui kekuatan harga ada ditangan pasar, bukan dikendalikan oleh negara”.
Dari penjelasan beliau pada acara tersebut, kita ketahui bahwa ekonomi Islam tidak berjalan secara bebas, yaitu dikelilingi tujuh lapis hukum syariat. Jika ini dilanggar akan terjadi distorsi (ketidakadilan) pasar, hukum syariat tersebut, yaitu :
Sebelum masuk pasar, perlu diketahui bahwa hanya kepemilikan individu saja yang boleh masuk pasar, sedangkan kepemilikan umum dan negara tidak boleh.
Jantungnya ekonomi kapitalis harus diamputasi, yaitu Bank dan Pasar Modal.
Hukum perseroan (PT) itu batil. Karena PT sumber dari segala sumber oligarki, yang bisa memanfaatkan pasar modal hanya PT, yang bisa menjual saham-saham dalam itungan detik trilyunan rupiah hanya PT. Maka alternatifnya syirkah.
Hukum industri. Ada dua yang dilarang, industri yang menghasilkan barang yang dilarang dan industri yang menguasai kepemilikan umum, seperti mempunyai industri tambang yang besar, jalan tol, pelabuhan, listrik, apalagi dimiliki oleh swasta, tapi kalau industri laptop, mobil, boleh dikuasai individu.
Hukum lahan. Tidak mungkin ada feodalisme, seperti yang disampaikan Ustadz Agung tadi 74% lahan dikuasai, 0,25 penduduknya. Dalam Islam mau jadi tuan tanah boleh, punya tanah luas boleh tapi tidak boleh dianggurkan. Lebih dari 3 tahun dianggurkan, maka akan kehilangan kepemilikan dan tidak boleh disewakan, hukumnya haram. Islam mengakui kepemilikan lahan pertanian asal bersatu dengan produksi.
Hukum ketenagakerjaan. Tidak ada penindasaan dalam ketenagakerjaan Islam. Tidak boleh upah itu dipatok negara, tasyir itu haram. Definisi ijarah adalah akad atas manfaat yang diberi kompensasi. Nilai upah harus didasarkan pada manfaat yang diberikan oleh tenaga kerja. Tidak boleh dipatok menurut KSM, itu dzalim.
Permodalan. Tidak boleh dengan utang memakai riba, puncaknya hukum perdagangan.
“Insya Allah adil kalau tujuh syariat ini ditegakkan. Kepemilikan individu ada turunannya, yaitu zakat, infaq, shadaqoh, semuanya masuk ke satu muara jantungnya ekonomi Islam, begitu juga kepemilikan umum dan kepemilikan negara masuknya ke jantung ekonomi Islam. Ada jizyah, kharaj, ghonimah, fai, usyur, khumus dan sebagainya, masuk ke jantung ekonomi Islam”, tegasnya
Beliau kembali mengungkapkan bahwa memang kekayaan negara itu karena pajak karena pajak sumber pendapatannya sangat besar, namun Islam menghukumi pajak adalah haram, alternatifnya adalah baitul maal, sehingga kalau baitul maal itu kuat dengan sumber kepemilikan individu, sumber kepemilikan umum, sumber kepemilikan negara, peruntungannya untuk apa? Satu untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, yang meliputi 3 aspek, yaitu pendidikan, kesehatan, keamanan yang diberikan secara gratis. Kedua, pemenuhan kebutuhan pokok individu, sandang, pangan, papan. Ketiga, membangun industri berat yang merupakan tanggung jawab negara, seperti Infrastruktur, termasuk untuk belanja pegawai, tentara dan polisi. Keempat, membangun untuk kepentingan permodalan. Kita dapat berkaca pada zaman Umar bin Abdul Aziz, setiap sholat Jum’at ada pengumuman siapa yang belum menikah, belum bekerja datang ke baitul maal kemudian diberikan modal kerja. Yang tidak berani nikah karena maharnya mahal, maharnya dibayari oleh negara.
Beliau menutup dengan berkata, “Selanjutnya, simpan pinjam. Kalau kekurangan modal boleh pinjam ke baitul maal tanpa bunga. Yang terakhir untuk kebutuhan jasa sebagaimana perbankan sekarang. Baitul maal sampai ke desa-desa, untuk keperluan jasa, transfer, simpanan dan sebagainya. Itulah yang disebut kemakmuran yang hakiki, yang benar-benar hanya bisa ditegakkan oleh Islam, itu tidak mungkin tegak kecuali dengan khilafah”, tegasnya menutup rangkaian materi.
Reporter : Rima Sarinah
0 Komentar