Kebijakan Bebas Karantina di Bali Hanya Memenuhi Keinginan Pengusaha Industri Wisata


Sejak 7 Maret 2022 lalu pemerintah menetapkan pemberlakuan kebijakan bebas karantina bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Para wistawan luar negeri tersebut juga tak harus menjalani tes antigen ataupun PCR, yang dilakukan hanyalah harus melaksanakan vaksin lengkap dan booster. Kebijakan serupa juga diterapkan di Bintan dan Batam (Liputan6.com 7/3/2022).

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno melalui akun twitternya. Ia katakan bahwa hal ini sudah mendapat persetujuan dari presiden Jokowi dan hanya berlaku pada wisatawan asing saja. Ketetapan ini diberlakukan sepekan lebih awal dari jadwal semula.

Sebelumnya, penetapan bebas karantina ini telah dikeluarkan dari hasil rapat lintas kementerian dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan bersama Pemerintah Provinsi Bali, Februari lalu.

Hal itu semua dilatarbelakangi adanya desakan dari pelaku usaha di Bali yang telah berulang kali memberikan usulan agar menghapus karantina dari tahun 2021 lalu. Diketahui bahwa sejak tahun lalu pelaku industri wisata Bali yang tergabung dalam Forum Bali Bangkit (FBB), mengancam akan mengadakan aksi demo jika presiden tidak merespon petisi mereka (VOI.id 9/12/2021).

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan bahwa ini merupakan perjuangan. “Sudah beberapa kali rapat, semua stake holder menyampaikan pada gubernur Bali untuk menghapus karantina”, ujarnya (Tempo.co 28/2/2022).

Selama rapat tersebut, seluruh pemangku kebijakan menyampaikan beberapa pertimbangan mengapa Bali harus melonggarkan aturan karantina. Pertama, perekonomian Bali tercatat paling terpuruk dibandingkan dengan 33 propinsi lain di Negeri ini.

Kedua, capaian vaksinasi di Bali telah ditingkatkan. Selain itu Bali juga merupakan salah satu daerah yang tertinggi angka vaksinasi dosis pertama dan kedua secara nasional, juga vaksin booster pun telah dilaksanakan di sana.

Ketiga, tingkat perkambangan kasus covid-19 di Bali dipandang rendah, angka keterisian kamar tidur di RS juga di bawah rata-rata nasional. Dari katiga poin tersebut, maka kebijakan tanpa karantina bagi wisatawan asing pun dikeluarkan.

Sejurus dengan adanya kebijakan ini, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nia Niscaya mengatakan pelonggaran aturan bagi pelaku perjalanan internasional akan memperkuat promosi pariwisata Indonesia di pelbagai negara.

Di samping itu, Kementerian Pariwisata menargetkan kunjungan wisatawan asing datang ke Indonesia sebanyak 1,8 juta hingga 3,6 juta pada tahun 2022 ini. Target itu tentunya masih jauh lebih sedikit dibanding tahun 2019 sebelum pandemi, yaitu sebanyak 16 juta wisatawan.

Bertepatan dengan rencana pembukaan karantina, terdapat beberapa agenda internasional yang akan dan sudah dilaksanakan di Bali dan diikuti oleh ratusan negara peserta. Hal ini tentu dapat menjadi sumber pendapatan dalam meraup pundi-pundi rupiah untuk mendorong industri wisata Bali bergerak kembali. Agenda internasional tersebut diantaranya adalah COP-4 juga G20.

Melihat hal tersebut, Juru bicara satgas penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa uji coba bebas karantina tersebut akan dipantau untuk menjadi dasar penyesuaian kondisi terkini. Uji coba ini ujarnya tidak menyebabkan kenaikan lonjakan kasus secara signifikan.

Epidemiologi UI, Tri Yunis Miko Wahyono juga mengatakan bahwa belum tepat uji coba bebas karantina dilaksanakan saat ini. Yunis mengatakan bahwa Indonesia belum berhasil sepenuhnya dalam menekan kasus Omicron (BBC.com 8/3/2022).

Yunis khawatir bila kebijakan karantina ditiadakan akan memicu persilangan mutasi antar varian virus corona dari berbagai negara. "Itu (mutasi) yang ditakutkan. Varian Alfa, Beta, Delta, Gama bersatu dengan Omicron kemudian bermutasi. Bali jadi lumbung kasus. Ada potensi penularan varian apa saja, semua kasus akan meningkat kalau tidak ada karantina,"ujarnya. Ia berpandangan seharusnya pemerintah menetapkan bebas karantina apabila status pandemi telah dicabut.

Penetapan bebas karantina bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali ini sangat terlihat mengedepankan sektor pariwisata dibanding kesehatan. Pada kenyataannya saat pandemi, pendapatan di pulau Bali memang sangat berdampak. Mengingat sektor pariwisatalah yang menjadi tonggak pendapatan di pulau Dewata ini. Namun bukan berarti dengan membuka luas sektor wisata menjadi solusi tuntas atas terpuruknya pendapatan masyarakat.

Diketahui bahwa negeri ini mengalami persoalan ekonomi akibat pandemi, belum lagi pembangunan proyek mercusuar yang menghabiskan dana ratusan trilyun rupiah. Sehingga pemerintah harus memutar otak untuk mencari pendapatan lain dalam memenuhi kebutuhan anggaran.

Penguasa memang bertugas untuk mengurusi kehidupan per kepala rakyatnya dalam segala hal. Itulah arti penguasa sesungguhnya, namun setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah seharusnya bebas dari tekanan segelintir orang.

Bisa jadi setelah penetapan bebas karantina ini, Bali akan tumbuh kembali sektor ekonominya. Namun bagaimana rakyat di daerah lain? Apakah mereka sudah tercukupi kebutuhannya? Oleh karenanya bila penguasa kembali lagi pada tugas semula, yaitu mengurusi urusan rakyat dan serius dalam memenuhinya, maka Syurga lah tempat kembalinya.

Seperti yang telah dicontohkan oleh Umar ra saat menjadi kholifah. Ia selalu blusukan melihat secara real kondisi rakyatnya dan memanggul sendiri kebutuhan rakyat dari baitul Maal bila ternyata kondisinya kekurangan. Seperti itulah penguasa yang dirindukan saat ini.
Wallahu’alam


Penulis: Ruruh Hapsari

Posting Komentar

0 Komentar