Menikam Islam Melalui Jargon Moderasi, Pernikahan Beda Agama Jadi Sensasi


Dunia Islam saat ini lagi dikepung dengan program moderasi. Berbagai macam dilakukan Barat untuk mengoyak ajaran Islam. Toleransi, sinkretisme, HAM hingga emansipasi merupakan bagian dari program moderasi. Salah satu caranya melalui jalur pernikahan.

SuaraBanten.id, viral wanita berjilbab menikah di Gereja! Pagi Pemberkatan, Siang Akad NikahWanita berjilbab menikah dengan pria beragama Kristen di sebuah Gereja sontak menyita perhatian publik.
(SuaraBanten.id, 6/3/2022)

Ternyata masalah pernikahan beda agama akhir-akhir ini justru semakin santer diberitakan di media sosial, tak terkecuali kalangan publik figur hingga selebritis. Tujuannya tiada lain agar semakin banyak yang mengikuti dan hal tersebut tidak dianggap tabu. Pacaran hingga nikah beda agama merupakan strategi yang dilakukan Barat untuk menjebak agar akidahnya kian longgar. Ujung-ujungnya murtad jadi pilihan. Sebut saja artis salmafina anak pengacara kondang Indonesia yang berpacaran dengan anak pendeta terkenal Indonesia.

Jika menelisik banyaknya pernikahan beda agama sesungguhnya merupakan agenda besar Barat. Moderasi yang kian masif terus dikumandangkan agar nilai-nilai Barat kian diterima di negeri-negeri muslim. Jika kaum muslim sudah menerima ajaran-ajaran Barat akan sangat mudah bagi Barat untuk menguasai SDA yang menjadi tujuan utamanya. Demokrasi sekularisme melalui jargon demokrasi akan terus menikam dunia Islam. Sadar atau tidak kaum muslim kian terseret menuju jurang kenistaan.

Jangan heran yang sering jadi sasaran utamanya adalah publik figur. Bahkan media-media online pun ikut memblow up karena berita tersebut dianggap suatu yang mendatangkan keuntungan materi berupa rating pembaca.
Inilah yang seharusnya disadari oleh kaum muslim. Kewaspadaan, hati-hati terhadap berbagai hal yang menjerumuskan akidah Islam. Ironinya justru negara saat ini seolah melakukan pembiaran sekalipun justru merusak akidah umat. Padahal kita adalah kaum mayoritas muslim yang selayaknya fungsi negara menjaga akidah umat dari konten-konten atau pemberitaan yang akan mengikis akidah dan keabsahan ibadah.

Hukum Pernikahan Beda Agama

Jika membaca literatur Islam dari mulai kitab fikih, tafsir hingga hadis jelas memiliki sebuah kesimpulan bahwa hukumnya haram. Hal tersebut berdasarkan dalil-dalil yang qathi baik tsubut maupun dalalahnya.

Kaum Muslim maupun muslimah haram menikahi seseorang yang diluar Islam.
QS. al-Baqarah (2) :221).
"Janganlah menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak hitam yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hati kalian. Jangan pula kalian menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mukmin sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hati kalian. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya."

Ayat ini secara tegas menunjukkan keharaman menikah kaum musyrik. Bahkan tidak ada perbedaan di kalangan para ahli ilmu tentang keharaman wanita kafir(selain Ahlul Kitab) dan memakan sembelihannya.

Menikahi Ahlul Kitab

Terdapat perbedaan hukum antara pria muslim dan wanita muslimah dalam hal menikah dengan Ahlul Kitab.

Pada hari ini telah dihalalkan bagi kalian perkara-perkarayang baik. Makanan Ahlul Kitab juga halal bagi kalian dan makanan kalian halal bagi mereka. Demikian pula dengan perempuan yang menjaga kehormatannya dari orang-orang mukmin dan perempuan yang menjaga kehormatan nya dari Ahlul Kitab sebelum kalian
(QS al-Maidah (5) :5).

Hal yang patut dicatat hukum mubah bukan berarti harus dikerjakan. Sebab dalam memilih istri, Rasulullah saw.tekah mendorong pria muslim untuk lebih memperhatikan aspek agamanya. Beliau bersabda:
"Perempuan dinikahi karena empat hal:hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Pilihlah yang beragama niscaya kamu beruntung (HR al Bukhari).
Sebaliknya haram wanita muslimah menikah dengan laki-laki Ahlul Kitab, baik Yahudi ataupun Nasrani. Allah SWT berfirman QS al Mumtahanah (60) :10).

Jika kalian mengetahui bahwa mereka benar-benar beriman mak janganlah kalian mengembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka.

Bantahan Terhadap Kaum Liberal

Bertolak dari uraian di atas, hukum pernikahan beda agama sudah jelas. Namun bukan  kaum liberal kalau tidak suka menggugat dalil maupun hadis. Mereka senantiasa mengobok-obok ajaran Islam dalam segala bentuk termasuk membelanya hingga  memfasilitasinya.

Kesimpulan

Walhasil dari sini viralnya pernikahan beda agama yang terus menerus diblow up media merupakan salah satu cara untuk menikam Islam. Bagi kita kaum Muslim harus tetap waspada dan terus membekali generasi penerus umat ini dengan akidah yang lurus dan pemikiran yang cemerlang.

Saat ini memang kita sangat sulit mempertahankan akidah jika dalam tanah pribadi. Perlu ada kekuatan negara yang akan menjaga akidah umat secara totalitas. Negara pula yang akan memberi sanksi kepada siapapun yang akan menghancurkan akidah. Walhasil dalam sistem Islam saja oenjagaan akidah itu bisa terlaksana. Tidak akan ada lagi pernikahan beda agama yang telah menjerumuskan akidah umat.

Wallahu a'lam bishshawab.


Penulis: Heni Ummu faiz
Ibu Pemerhati Umat



Posting Komentar

0 Komentar