PT Food Station Tjipinang Jaya yang merupakan BUMD DKI Jakarta berencana membuat pabrik minyak goreng. Saat ini, Food Station tengah memasuki tahapan penjajakan bersama dua perusahaan BUMD, yakni Agro Jabar dan Agro Jateng (detiknews.com, 23/3/2022).
Namun, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pihaknya dan Food Station belum membicarakan lebih jauh terkait rencana itu. Dia mengakui memang ada rencana ingin membangun pabrik minyak goreng. Namun, dia sadar bahwa untuk merealisasikannya memang membutuhkan dana yang tidak sedikit (Republika.co.id, 25/3/2022).
Masih dari laman Republika.co.id, 25/3/2022, Riza mengatakan rencana ini dibuat demi memberikan kepastian atas ketahanan pangan di ibu kota. Pihaknya tidak ingin ke depannya masalah krisis minyak goreng muncul lagi dan menyulitkan masyarakat.
Dari fakta di atas kiranya ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, sejatinya masalah kelangkaan minyak goreng yang sempat membuat heboh masyarakat dan kenaikan harganya yang signifikan tidak hanya dirasakan masyarakat ibu kota. Tapi, juga dialami seluruh rakyat Indonesia. Jadi baiknya, pabrik tersebut jangan hanya ditujukan untuk rakyat ibu kota dan sekitarnya. Tapi, juga untuk semua rakyat Indonesia. Jangan sampai wacana ini menjadi kendaraan politik pencitraan penguasa daerah atau partai politik tertentu.
Kedua, Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengkritik wacana tersebut. Karena, untuk menghasilkan profit ke depannya, semua pembentukan sentra bisnis baru harus diperhitungkan dengan benar (Republika.co.id, 23/3).
Selanjutnya Pamrihadi mengatakan terkait alasan menggandeng dua BUMD, yaitu Agro Jabar dan Agro Jowo Jawa Tengah. Menurutnya hal itu lantaran kedua perusahaan tersebut memiliki daya serap yang relatif sama dengan DKI Jakarta. Dia menambahkan bahwa poin utamanya adalah ketika memproduksi minyak goreng nantinya harus dilihat market atau pasarnya apakah ada minat atau tidak. Selain itu Wagub juga mengatakan harus mempertimbangkan seberapa besar daya jual pasar juga anggarannya (detiknews.com, 23/3/2022).
Dari pendapat pemangku kebijakan di atas, jelas pembangunan pabrik minyak goreng sarat kepentingan bisnis semata. Padahal sebagai orang yang diamanahi jabatan, harusnya menjadikan kepentingan rakyat sebagai prioritas. Jika memang benar ingin menjaga ketahanan pangan warga ibu kota, dalam hal ini minyak goreng. Idealnya baik pemprov maupun pemerintah pusat tidak mengedepankan keuntungan saja. Tapi, bagaimana nantinya produk yang dihasilkan bisa terdistribusi merata dengan harga murah, kalau perlu gratis.
Ketiga, lebih lanjut Gembong Warsono mengatakan bahwa wacana tersebut belum jelas kajiannya (Republika.co.id, 23/3). Kemudian, Direktur Utama Food Station Tjipinang Jaya, Pamrihadi Wiraryo, mengatakan bahwa saat ini belum diputuskan dimana pabrik itu akan berdiri. Namun, kemungkinan pabrik tersebut akan dibangun dekat pelabuhan. Entah di wilayah Marunda, Surabaya atau Kendal (detiknews.com, 23/3/2022).
Terkait kajian terhadap pembangunan pabrik, hendaknya baik pemprov maupun pemerintah pusat untuk memperhatikan kelestarian lingkungan. Jangan sampai perusahaan minyak goreng nanti menyumbang pencemaran udara, air tanah, air laut dan juga limbah sampah. Karena faktanya, wilayah pesisir laut baik di Jakarta, Jawa Barat, maupun Jawa Tengah sudah banyak tercemar limbah perusahaan.
Contohnya di Jakarta, dilansir dari laman merdeka.com, 28/3/2022, PT KCN adalah pelabuhan umum yang berada di sisi utara Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelabuhan KCN Marunda dikhususkan untuk menerima kegiatan bongkar muat barang curah, di antaranya batu bara, semen, pasir, tiang pancang, kaolin dan lain-lain. Aktivitas tersebut menyebabkan polusi udara yang mengganggu pernapasan warga sekitar pelabuhan.
Hingga akhirnya, penghuni rumah susun (Rusun) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara dan warga sekitarnya menggelar aksi protes ke Istana Negara. Ketua RW 010 Nasrullah Dompas mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya terakhir bagi warga agar ada solusi terbaik dari dampak debu batu bara yang dirasakan warga.
Keempat, Pamrihadi Wiraryo menyatakan bahwa pembangunan pabrik tergantung kerja sama dalam bentuk apa nantinya. Jika KSO atau kerja sama operasi, maka bisa langsung dilakukan. Tetapi jika diminta untuk membuat joint venture atau anak perusahaan tentu saja butuh verifikasi lebih lama karena ada persyaratan-persyaratan tertentu untuk membuat joint venture (detiknews.com, 23/3/2022).
Idealnya, jika memang pendirian pabrik bertujuan untuk kemaslahatan warga ibu kota dan sekitarnya. Hendaknya, aturan hukum maupun persyaratannya disederhanakan. Karena di negeri yang mengadopsi sistem demokrasi kapitalisme ini seringnya memberi karpet merah untuk perusahaan swasta dan asing yang bermodal besar. Tapi ketika untuk kepentingan rakyat, birokrasinya berbelit, miris.
Kelima, untuk menjamin ketersediaan pangan tanpa merusak lingkungan hendaknya pemerintah membuat aturan yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan alam. Karena, banyaknya kasus monopoli harga, penimbunan barang, perusahaan yang tidak patuh amdal dan membuat pencemaran disebabkan lemahnya kebijakan dan pengawasan dari penguasa. Banyaknya aparat yang bermain membuat persoalan tersebut semakin menggurita.
Namun, seperti itulah lika-liku kehidupan di negeri yang dipimpin oleh sistem demokrasi kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalisme bertujuan meraup keuntungan. Pemerintah tidak lain hanyalah regulator dan merupakan satu lembaga ekonomi kecil, yang kemudian menjalankan semua regulasi yang bergerak melayani kepentingan sektor swasta.
Sistem demokrasi kapitalisme melahirkan sekularisme yang membebaskan manusia membuat aturan sesuai kehendaknya. Wajar saja kebijakan yang dibuat tidak memihak rakyat, melainkan lebih banyak memihak para pemilik modal dan banyak mengabaikan kelestarian alam. Sistem Demokrasi kapitalisme juga melahirkan penguasa yang tamak dan gila hormat. Sehingga, amanah jabatan digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan mencari popularitas.
Berbeda dengan sistem Islam yang mewajibkan negara menjamin seluruh kebutuhan pokok rakyatnya. Sistem Islam menjadikan Al Quran dan assunnah sebagai sumber hukum penyusun kebijakan negara.
Allah SWT berfirman dalam Al Quran yang artinya: “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang telah yakin?” (TQS Al-Maidah: 50).
Dalam aturan Islam negara berperan dalam produksi, penyediaan sarana produksi, dan distribusi. Negara juga bertanggung jawab terhadap distribusi kebutuhan pangan seluruh warga negara sesuai jenis makanan yang dikonsumsi warga di tiap wilayah. Negara akan mengkaji wilayah mana saja yang akan menjadi penopang kebutuhan tersebut. Maka, jika seumpama dibangun pabrik minyak goreng di DKI Jakarta maka hasilnya tidak hanya dinikmati warga Jakarta dan sekitarnya. Tetapi juga seluruh warga Indonesia.
Tidak hanya itu, negara dalam aturan Islam harus menyediakan mulai lahan, bibit, pupuk, hingga bantuan modal juga kebijakan yang memudahkan. Sehingga, pembangunan bisa segera dilaksanakan dan ketahanan pangan segera terwujud. Ketika produk pangan atau bahan baku tersedia, negara tidak boleh sembarangan mengekspor ke luar negeri sementara rakyat di dalam negeri kekurangan. Oleh karenanya, kita tidak akan mendapati kelangkaan atau mahalnya CPO atau minyak sawit seperti sekarang ini.
Namun, peran negara sebagai pelayan umat tidak akan didapati dalam sistem kapitalisme saat ini. Totalitas penguasa dalam melayani rakyatnya dan amanah hanya akan kita temukan di sistem yang berasal dari Allah SWT yaitu Islam.
Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain selain mengambil Islam sebagai sistem hidup dan menerapkannya secara kaffah agar segala permasalahan umat bisa teratasi sempurna dan berkah dunia-akhirat, wallahualam bishawab.
Oleh : Anggun Permatasari
0 Komentar