Islam Tak Mengenal Diskriminasi

 


Kebijakan yang dianggap diskriminatif, terutama terhadap umat Islam, saat ini terlampau banyak untuk disebutkan. Soal pengeras suara masjid, azan, adanya syarat boster bagi pemudik dan sebagainya merupakan contoh yang sangat nyata dan riil dirasakan umat. Kebijakan-kebijakan ini muncul dari rezim yang konon katanya menerapkan sistem demokrasi yang sangat toleran dan jauh dari istilah diskriminatif.

Islam: Rahmat Bagi Seluruh Alam

Sistem demokrasi hingga hari ini masih dielu-elukan sebagai sebuah sistem yang dianggap mampu mengayomi seluruh elemen masyarakat karena konsep kebebasan dan nilai HAM yang dianggap bisa berlaku universal di seluruh dunia. Nyatanya, banyak kebijakan yang dibuat pemerintah tak lagi pro terhadap rakyat. Alih-alih pro rakyat, yang ada justru kebijakan dibuat untuk kepentingan dan keuntungan segelintir orang. Tak hanya di Indonesia, hampir di seluruh dunia yang menerapkan sistem demokrasi, kebijakan diskriminatif sangat mudah ditemukan.

Sebaliknya, narasi yang berkembang menuding sistem Islam sebagai sistem yang sangat tidak manusiawi, berdarah-darah, kejam dan diskriminatif. Tentu narasi ini hanyalah sebuah asumsi. Sebab secara normatif, historis dan empiris sistem Islam terbukti mampu menjadi sebuah sistem yang adil dan mampu menjadi rahmat bagi seluruh alam.

Allah Swt berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ

Kami tidak mengutus kamu (Muhammad), kecuali untuk menjadi rahmat bagi semesta alam (QS al-Anbiya’: 107).

Saat menafsirkan ayat ini, Syaikh An-Nawawi al-Bantani asy-Syafii menegaskan: “Tidaklah Kami mengutus engkau, wahai sebaik-baiknya makhluk, dengan membawa ajaran-ajaran syari’at-Nya, kecuali sebagai rahmat bagi semesta alam, yakni untuk menjadi rahmat Kami bagi alam semesta seluruhnya, bagi agama ini dan kehidupan dunia.”

Makna rahmat pada hadits ini adalah mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Islam menjadi rahmat bukan hanya untuk muslim saja, tetapi juga untuk non muslim. Bukan hanya untuk manusia, tetapi juga hewan. Bukan hanya untuk makhluk hidup, bahkan benda-benda mati pun mendapatkan keberkahan ketika Islam diterapkan secara kafah dalam kehidupan.

Tentu menjadi pertanyaan besar, bagaimana mungkin hal tersebut bisa terwujud?

Pertama, harus dipahami dengan benar bahwa Islam adalah sebuah konsepsi/ajaran yang sempurna (dîn) yang diturunkan oleh Allah Swt kepada Nabi Muhammad saw. untuk umat manusia baik bangsa Arab maupun ‘ajam. Islam mengatur segala aspek kehidupan mereka dan Islam mampu mengeluarkan manusia dari kegelapan (kebatilan) menuju cahaya (Islam).

الٓرۚ كِتَٰبٌ أَنزَلۡنَٰهُ إِلَيۡكَ لِتُخۡرِجَ ٱلنَّاسَ مِنَ ٱلظُّلُمَٰتِ إِلَى ٱلنُّورِ بِإِذۡنِ رَبِّهِمۡ إِلَىٰ صِرَٰطِ ٱلۡعَزِيزِ ٱلۡحَمِيدِ

“Alif, lâm râ. (Ini adalah) kitab yang Kami turunkan kepada kamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita menuju cahaya terang-benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji” (QS Ibrahim [14]: 1).

Konsepsi Islam benar-benar bisa dijamin kebenarannya karena berasal langsung dari Allah dan terjaga dari campur tangan manusia. Hal ini bisa dilihat dari terjaganya Al Qur’an dari berbagai kesalahan dan tiadanya pertentangan antar ayatnya. Begitu juga al Qur’an sangat terjaga dari perubahan-perubahan yang dibuat oleh tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab.

Kedua, kesempurnaan konsep Islam ini ditunjukkan secara praktis dalam kehidupan Rasulullah saw. dan para sahabatnya. Cakupan ajarannya bersifat menyeluruh dan mengatur segala aspek kehidupan manusia. Allah Swt berfirman:

وَنَزَّلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ تِبۡيَٰنا لِّكُلِّ شَيۡء وَهُدى وَرَحۡمَة وَبُشۡرَىٰ لِلۡمُسۡلِمِينَ

“Kami telah menurunkan kepada kamu al-Kitab (al-Quran) sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (QS an-Nahl: 89).

Rasulullah saw. bersabda:

يَآ أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوا أَبَدًا كِتَابَ اللَّهِ, وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ

“Wahai umat manusia, sungguh aku telah meninggalkan bagi kalian perkara yang jika kalian berpegang teguh padanya, maka tidak akan tersesat selama-lamanya, yaitu KitabuLlâh dan Sunnah Nabi-Nya” (HR al-Hakim dan al-Baihaqi).

Saat Islam diterapkan, kebijakan yang dikeluarkan negara bukan hanya untuk orang Islam saja. Baik muslim maupun non muslim memiliki hak dan kewajiban yang sama, kecuali dalam hal-hal yang menjadi kekhususan masing-masing. Karena itu meski ada non muslim, tidak ada diskriminasi terhadap hak-hak mereka.

Mereka tidak akan pernah dipaksa memeluk Islam. Sebaliknya, mereka dibiarkan tetap memeluk agama mereka, dengan syarat, mereka taat dan patuh pada sistem Islam yang berlaku di seluruh wilayah negara tersebut. Karena itu non muslim yang hidup di bawah naungan Islam, meski mereka tetap memeluk agama mereka, agama dan keyakinan mereka dilindungi oleh Islam. Rasul bersabda:

مَنْ أَذَى ذَمِيًّا فَأَنَا خَصَمَهُ

“Siapa saja yang menganiaya ahli dzimmah (non muslim yang tinggal dalam sistem Islam), akulah yang akan menjadi penuntutnya” (HR al-Khatib al-Baghdadi).

Sejarah membuktikan ketika Islam diterapkan secara kafah dalam sistem Khilafah, tiga agama besar di dunia—Yahudi, Nasrani dan Islam—bisa  hidup berdampingan dengan aman, damai dan merasakan keadilan yang luar biasa. Begitu juga para pemeluknya. Di Spanyol, tercatat mereka hidup berdampingan dengan aman, damai dan merasakan keadilan lebih dari 800 tahun di bawah naungan Khilafah. Begitu juga di wilayah-wilayah Islam, seperti Suriah, Palestina, Yordania, Libanon, Mesir dan lain-lain sejak abad ke-1 H hingga Khilafah runtuh pada abad ke-14 H.

Selain tidak dipaksa meninggalkan agama mereka, tempat ibadah dan peribadatan mereka juga dilindungi oleh negara. Hukum yang diberlakukan kepada mereka juga sama, antara muslim dan non muslim, kecuali dalam masalah akidah, ibadah, makanan dan perkawinan. Karena itu ketika mereka mencuri, membunuh, berzina dan melakukan tindakan kriminal lainnya, sanksinya sama dengan orang Islam.

Bahkan terkait dengan jaminan hidup, baik yang menyangkut kebutuhan pokok per individu (seperti sandang, papan dan pangan) maupun kebutuhan pokok secara kolektif (seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan), mereka mempunyai hak yang sama dengan orang Islam. Semuanya dijamin dan dipenuhi negara tanpa membeda-bedakan antara Muslim dan non-Muslim.

Jadi ketika Islam diterapkan oleh sebuah negara, maka negara tersebut benar-benar bisa menjadi rumah bersama bagi seluruh umat manusia. Dan tidak akan ditemukan adanya kebijakan diskriminatif pada non muslim. Wallahua’lam.


Penulis: Kamilia Mustadjab


Posting Komentar

0 Komentar