Bulan Ramadan bulan yang mulia, penuh berkah dan ampunan. Semarak umat Islam menyambutnya dengan suka cita. Kehadiran bulan Ramadan makin merekatkan tali silaturahmi baik dalam keluarga, kerabat, bahkan merekatkan ukhuwah sesama teman. Namun sayangnya bulan yang mulia ini kerap kali ternodai oleh hal-hal yang tidak sepatutnya terjadi, seperti tawuran antar remaja yang terjadi ketika mereka sama-sama ingin membangunkan warga untuk sahur.
Viral saat ini perang sarung di berbagai daerah yang bukan saja mengakibatkan luka-luka, namun juga mengorbankan nyawa seseorang. Tak terkecuali Kota Bogor, fenomena ini pun terjadi. Seperti dilansir Radar Bogor dimana kepolisian mengamankan enam orang remaja yang diduga terlibat tawuran perang sarung tepatnya di jalan Bangbarung, Kecamatan Bogor Utara.
Perang sarung tersebut viral di media sosial, sarung yang digunakan adalah sarung bandul. Para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. (www.radarbogor.id 11/4/2022)
Berita tersebut hanyalah sebagian saja, masih banyak berita-berita dengan kabar yang sama di berbagai daerah tentang tawuran perang sarung. Ada apa sebenarnya dengan generasi kita? Kekerasan kerap mereka lakukan, padahal ancaman hukuman telah tertulis begitu menyeramkan mengancam masa depan mereka, namun itu semua seakan tak mereka hiraukan.
Darimana sebenarnya fenomena perang sarung saat bulan Ramadan berasal? Perang sarung awalnya merupakan tradisi di bulan Ramadan sebagai bentuk candaan yang dilakukan usai salat tarawih, saat sahur dan menjelang salat subuh. Tidak ada literatur yang jelas untuk membahas sejarah perang sarung. Namun kini perang sarung telah berubah makna yang identik dengan tawuran yang menimbulkan korban luka-luka bahkan korban jiwa.
Menurut Sekjen Komnas Perlindungan Anak (PA) Dhanang Sasongko, perang sarung telah berubah makna, selain merata di sejumlah wilayah dibarengi dengan video tutorial bagaimana membuat sarung berisi gir, batu atau benda tajam lainnya yang diikat di ujung sarung. (beritadiy.pikiran-rakyat.com 11/4/2022)
Miris dengan keadaan generasi saat ini, pendidikan yang selama ini mereka jalani tidak memberikan efek untuk menghindari hal-hal yang dilarang, bahkan akhlak generasi saat ini semakin terkikis. Hal ini tidak lain merupakan buah dari penerapan sistem pendidikan yang sekuler, dimana agama (Islam) tidak diberi peran yang maksimal. Akibatnya generasi saat ini semakin jauh dari norma-norma agama. Agama dipelajari bukan untuk dipraktikkan namun hanya sekedar pengetahuan saja, sekedar tahu tanpa contoh yang riil.
Butuh satu sistem yang utuh untuk menyikapi masalah ini. Dalam hal ini negara memiliki peran yang sangat penting untuk mencetak generasi berakhlak mulia, bukan saja pintar dalam teknologi dan sains. Negara memfilter segala macam budaya apapun dari luar yang tidak sesuai atau bahkan membahayakan generasi. Negara harus memiliki program yang jelas dan tepat, serta penerapan sistem hukum yang akan membuat mereka takut untuk berbuat salah.
Untuk itu diperlukan sistem yang sempurna dan paripurna dengan metode yang unik yang tak akan pernah ditemukan selain dengan menerapkan sistem ini. Sistem ini adalah sistem Islam dalam bingkai khilafah yang menerapkan syariat kafah. Bukan sistem pendidikan sekuler dimana agama (Islam) tidak boleh ikut campur dalam kehidupan mereka.
Metode pendidikan yang unik yang mengatur dengan jelas dan sistemis serta sempurna ada dalam sistem pendidikan Islam. Islam mempunyai sebelas gambaran umum dalam menerapkan sistem pendidikan. Yakni:
Pertama, kurikulum pendidikan Islam berdasarkan akidah Islam. Seluruh bahan pelajaran dan metode pengajaran ditetapkan berdasarkan asas tersebut, tidak boleh ada penyimpangan sedikit pun.
Kedua, strategi pendidikan untuk membentuk kepribadian Islam, yakni aqliyah dan nafsiyah Islam. Semua bahan pelajaran disusun berdasarkan strategi tersebut.
Ketiga, pendidikan bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam, membekali khalayak ramai dengan ilmu pengetahuan serta sains yang berkaitan dengan masalah kehidupan. Metode pendidikan disusun untuk mencapai tujuan tersebut, tidak boleh ada tujuan yang lain atau bertentangan dengan tujuan tersebut.
Keempat, waktu pelajaran ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab yang diberikan setiap Minggu harus disesuaikan dengan waktu pelajaran ilmu-ilmu pengetahuan yang lain, baik segi waktu maupun jumlah jamnya.
Kelima, pengajaran sains dan ilmu terapan seperti matematika, fisika harus dibedakan dengan pengajaran tsaqafah. Ilmu-ilmu terapan dan sains diajarkan tanpa mengenal peringkat pendidikan, tetapi mengikuti kebutuhan. Sedangkan tsaqafah Islam diajarkan pada tingkat sekolah rendah hingga menengah atas dengan kurikulum pendidikan yang tidak bertentangan dengan konsep dan hukum Islam. Sedangkan di tingkat universitas bisa diajarkan secara utuh, baik tsaqafah Islam maupun non-Islam, demikian juga ilmu terapan sains dengan syarat tidak menyimpang dari tujuan dan kebijakan pendidikan.
Keenam, tsaqafah Islam wajib diajarkan pada semua level pendidikan. Di level universitas, hendaknya dibuka berbagai jurusan dalam berbagai cabang ilmu keislaman. Disamping itu dibuka juga jurusan lain seperti teknik dan sains.
Ketujuh, seni dan keterampilan bisa dikategorikan sebagai ilmu terapan dan sains, seperti bisnis, pelayaran dan pertanian. Semua mubah dipelajari tanpa terikat dengan batasan atau syarat tertentu. Tetapi di sisi lain juga bisa dimasukkan dalam kategori tsaqafah, jika telah terpengaruh oleh pandangan hidup tertentu, seperti seni lukis, ukir dan pahat. Yang terakhir ini tidak bisa dipelajari, jika bertentangan dengan pandangan hidup Islam.
Kedelapan, program pendidikan hendaknya seragam. Program apa saja hendaknya sama dengan program yang telah diterapkan oleh negara. Tidak ada larangan untuk mendirikan sekolah swasta, tetapi dengan syarat sekolah-sekolah tersebut mengikuti kurikulum pendidikan negara dan tunduk kepada kurikulum, strategi dan tujuan pendidikan yang ada. Dengan syarat sekolah tersebut bukan sekolah asing.
Kesembilan, mengajarkan hal-hal yang diperlukan oleh manusia dalam memecahkan masalah kehidupannya merupakan kewajiban bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan. Program wajib belajar berlaku untuk seluruh rakyat pada level sekolah dasar dan menengah. Negara juga wajib menjamin pendidikan bagi seluruh rakyat dengan gratis. Mereka diberi kesempatan untuk melanjutkan ke level pendidikan tinggi secara cuma-cuma dengan fasilitas yang terbaik.
Kesepuluh, negara menyediakan perpustakaan, laboratorium dan media belajar-mengajar yang lain disamping bangun sekolah dan universitas untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan tsaqafah, seperti fiqih, ushul fiqih, hadis dan tafsir, atau bidang ideologi, teologi, kedokteran, teknik kimia, maupun eksperimental, sehingga negara akan bisa melahirkan sejumlah mujtahid dan para saintis.
Kesebelas, tidak memberikan hak istimewa dalam mengarang buku-buku pendidikan untuk semua level. Seseorang baik sebagai pengarang ataupun bukan, tidak mempunyai hak cipta atau hak terbit apabila sebuah buku telah dicetak dan diterbitkan. Namun jika masih berbentuk pemikiran yang dimiliki oleh seseorang dan belum dicetak ataupan diedarkan, maka seseorang bisa mendapatkan imbalan atau kompensasi yang memadai atas jasanya, layaknya gaji seorang pengajar.
(sumber: Diskursus Islam Politik dan Spiritual, Hafidz Abdurrahman hal. 211).
Itulah asas dalam sistem pendidikan Islam, jelas dan terperinci sehingga mampu menghasilkan dan menghadirkan para generasi yang mumpuni ilmu dunia dan akhirat, dan tentu saja dengan kepribadian dan akhlak yang mulia.
Serangkaian kegiatan belajar dan mengajar tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi pendidikan. Masyarakat secara keseluruhan, terutama negara, juga menjadi pihak yang turut andil dalam membentuk generasi. Semuanya harus berjalan beriringan dalam satu sistem yang sahih (benar). Oleh karenanya penerapan dan penegakan sistem Islam (khilafah) menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi, karena hanya sistem khilafah yang mampu menyelamatkan generasi penerus bangsa dan negeri ini dari jurang kehancuran. Wallahu a'lam.
Kian Terkikisnya Akhlak Generasi Pendidikan Sekuler
0 Komentar