Nikah Beda Agama, Awas Jadi Budaya!



Sobi Bestie, akhir-akhir ini dunia permedsosan digegerkan oleh peristiwa nikah beda agama. Dalam foto yang tersebar, pelakunya kerudungan pula. Orang Islam dong, kalo kerudungan mah.

Dah gitu gak satu wanita lagi. Sebelum  veyrel (viral) nikah beda agama stafsus milenialnya Pak Presiden dengan laki-laki un-Islam, ada wanita berkerudung juga nikah ma pria un-Islam. Malahan ni ya, menurut  laporan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) sejak 2005, sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah di Indonesia. Buanyaaaknyaaa. Nah ya, ini kasus gak bisa dianggap receh. Palagi udah berjamaah alias rame-rame gini. Ini mah parah namanya. Gak boleh dibiarin.

Perbuatan itu Terikat

Sobi Bestie, menikah termasuk ke dalam perbuatan manusia. Sama kaya makan, minum, tidur, belajar, dan lain sebagainya. Dalam Islam, agama yang kita putuskan secara sadar untuk dianut, ada konsep tentang perbuatan manusia.

Konsepnya ada dalam sebuah kaidah syara. Dalam kaidah itu dikatakan kalau hukum asal dari perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syariah. Gak bebas. Gak semau gue. Semuanya harus dilakukan sesuai dengan hukum syara terkait perbuatan tersebut.

Bahkan ni ya dalam QS.Annisa:65 dijelaskan orang dianggap gak beriman hingga dia memutuskan seluruh perkaranya (perbuatannya) dengan apa-apa yang diturunkan kepada Rasulullah Saw. ( syariah Islam).

Dalam lanjutan ayatnya dikatakan gak boleh ada rasa sempit dalam dada pas kita melakukan perbuatan yang diselaraskan dengan hukum syara. Gak boleh bete. Gak boleh kesel. Gak boleh ngeluh juga. Harus patuh sempurna disertai hati yang rida dan penyerahan diri kepada Allah Swt.

Nah, sekarang hukum nikah beda agama itu apa sih dalam Islam? Nikah beda agama ini merupakan perkara yang udah dibahas tuntas para ulama. Dasar pembahasan hukum pernikahan beda agama adalah firman Allah Swt.,

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ

“Janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh budak perempuan yang beriman lebih baik dari perempuan musyrik walaupun dia menarik hati kalian.” (QS Al-Baqarah [2]: 221)

Prof. Dr. Wahbah az-Zuhayli menjelaskan ayat ini, “Tidak halal bagi seorang lelaki muslim menikahi perempuan musyrik atau penyembah berhala, yakni yang menyembah selain Allah sebagai Tuhan, seperti berhala, bintang, api, atau binatang; yang semisalnya seperti kaum perempuan ateis atau para penganut akidah materialisme yang mengimani materi (benda) dan mengingkari keberadaan Allah; juga yang tidak menganut agama samawi, seperti penganut sosialisme, kaum Baha’iyah, Ahmadiyah Qadhiyani, Buddha.”(Wahbah Az-Zuhayli, Fiqh al-Islâm wa Adillatuhu, 7/152).

Selanjutnya Wahbah az-Zuhayli menjelaskan keharaman pernikahan seorang muslimah dengan lelaki kafir. Ia mengatakan, “Haram secara ijmak pernikahan seorang muslimah dengan lelaki kafir berdasarkan firman Allah Swt.,”

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ

“Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh budak lelaki yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hati kalian.” (QS Al-Baqarah [2]: 221)

Juga berdasarkan firman Allah Swt.,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang perempuan-perempuan yang beriman berhijrah kepada kalian, hendaklah kalian uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kalian telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka.” (QS Al-Mumtahanah [60]: 10)

Profesor Dr. Wahbah Zuhayli mengatakan, meski nas tersebut menyebut larangan itu terhadap lelaki musyrik, ia berlaku umum untuk seluruh lelaki kafir (Wahbah Az-Zuhayli, Fiqh al-Islâm wa Adillatuhu, 7/152).

Ormas-ormas Islam di dalam negeri juga udah nyepakatin keharaman nikah beda agama, khususnya muslimah dengan lelaki kafir, no beda-beda club di antara mereka. MUI juga udah ngeluarin fatwa nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 yang tetapin kalo perkawinan beda agama adalah haram dan gak sah. Nahdlatul Ulama (NU) juga sepakat. NU  tetapkan fatwa keharaman nikah beda agama dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Muhammadiyah melalui Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti, menegaskan pernikahan berbeda agama tidak sah menurut hukum Islam dan undang-undang (UU).

Nah jelas kan. Nikah beda agama bagi muslimah itu haram. Titik! Gak usah pake nawar. Dalilnya jelas dan ulama pun sepakat.

Nikah Beda Agama Bahaya

Hidup di jaman penerapan sekulerisme-demokrasi kek sekarang ini emang nyuburin perbuatan-perbuatan ngelanggar hukum Allah. Perbuatan bar bar nan liberal udah kek wijen di kue onde-onde. Menutupi seluruh permukaan bumi.

Dalam sistem hidup sekuler demokrasi, agama emang dipisahin dari negara dan kehidupan sehari-hari. Pokoknya gak usah bawa-bawa agama kalo lagi gak di masjid. Nah paham kek gini ngerembet juga ke dalam pernikahan.

Udah gitu, di alam sekulerime demokrasi apa-apa bebas dong. Mau ngomong apa pun pe ngehina agama boleeeh. Mau berperilaku kek mana juga boleh. Bebaaas. Gak peduli itu halal apa haram. Mu nikah beda agama yang jelas hukumnya haram pun boleh. Malah ada yang nyariin “dalilnya” (baca : dalihnya) supaya jadi boleh alias halal.

Nah justru yang mau taat pada agama yang dibikin jadi oknum kalau di sekulerisme demokrasi. Mereka malah dilabeli radikal. Duuh dunia kok udah kebalik gini ya.

Sobi Bestie, maaf ya, mau ngasi tau aja ni. Ada kaidah dalam Islam, menghalalkan perkara yang sudah jelas keharamannya bisa menjadi pembatal keimanan. Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni menyatakan, “Siapa yang meyakini kehalalan sesuatu, sedangkan umat telah bersepakat atas keharamannya, dan sudah jelas hukumnya di tengah kaum muslim, tidak ada syubhat di dalamnya pada nas-nas yang mencantumkan hal tersebut seperti (keharaman) babi, zina, dan yang serupa dengan hal itu dalam hal yang tidak ada perbedaan pandangan, maka dia telah kufur.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 9/11, Maktabah Syamilah).

Nah kan, bahaya kan. Kalau kita jadi beritikad kalau nikah beda agama itu halal. Auto ke-cancel keimanan kita. Bahaya besar ini. Tau sendiri, orang yang gak beriman pulangnya kemana kan di akhirat.

Udah gitu ya, kejadiaannya tuh di nikah beda agama suka jadi modus buat pemurtadan. Banyak laki-laki un-Islam pura-pura masuk Islam and nikahin muslimah. Eh ujung-ujungnya balik lagi ke agamanya plus ngajak-ngajak istrinya pula. Nah gimana kalau yang lelakinya udah un-Islam dari awal? Makin gede aja peluang pemurtadan itu terjadi. Padahal murtad itu dosa besar. Pelakunya kena hukuman berat kalo dalam hukum Islam. Dibunuh, gaes.

Udah gitu, kasian juga ntar anaknya. Kalau nikahnya gak sah secara agama Islam karena syaratnya sahnya gak dipenuhi yaitu muslimah harus nikah sama muslim. Ntar, selama pernikahan si muslimah tadi akan dianggap melakukan perzinaan. Nah kalo lahir anak. Itu nasab anak mereka gak disandarkan pada sang ayah, tapi pada ibunya. Islam hanya akui nasab anak kepada ayah yang lahir dalam ikatan pernikahan yang sah.

Lelaki kafir juga gak halal menjadi wali untuk anak-anak perempuan mereka. Ia pun tidak saling mewarisi harta kepada istri maupun anak-anaknya. Nabi saw. bersabda,

لا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الكَافِرَ، ولا يَرِثُ الكَافِرُ الْمُسْلِمَ

“Muslim tidak bisa mewarisi orang kafir dan orang kafir pun tidak bisa mewarisi muslim.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Kasian kan anaknya. Gegara kelakuan emak n bapaknya anak jadi korban. Dan sebenernya yang kasian bukan anaknya aja sih. Kasian juga umat sedunia. Karena kalau udah zina dimana-mana. Salah satunya karena efek dari nikah beda agama. Hmmm tungguin aja azab Allah segera tiba.

Ini seperti yang dikabarkan Rasul dalam sebuah hadis,
"Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu daerah, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab atas diri mereka sendiri" (HR. Hakim, Baihaqi, Thabrani).

Awas Jadi Budaya

Nikah beda agama ini merupakan sebuah kebathilan alias kemunkaran. Ketika seorang muslim menemukan kemunkaran, Allah memerintahkan untuk merubahnya, supaya kembali lagi taat kepada-Nya.

"Jika di antara kamu melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tanganmu, dan jika kamu tidak cukup kuat untuk melakukannya, maka gunakanlah lisan, namun jika kamu masih tidak cukup kuat, maka ingkarilah dengan hatimu karena itu adalah selemah-lemahnya iman." (HR Muslim).

Jadi, jangan biarkan nikah beda agama menjadi budaya. Jadi tren. Jadi gaya hidup. Lalu dianggap biasa. Palagi kalo pe dilegalin sama Undang-Undang. Gegara kita diemin, cuekin, atau dibiarin, kan bukan aku ni. Ih, Naudzubillah.

Kita remaja mesti speak up juga. Kita katakan pada dunia kalau itu salah. Langgar syariat. Bahaya bagi spesies manusia. Gak boleh dibiarin untuk terus dilakukan. Lalu, kita coba sadarin umat juga kalau ngikutin paham kebebasan yang lahir dari sekulerisme itu juga salah. Dan justru itu yang bikin masalah-masalah manusia itu bermunculan. Tetap Semangat ya, Sobi Bestie! Allahu Akbar!


Penulis: Rini Sarah

Posting Komentar

0 Komentar