Idul fitri merupakan saat bagi masyarakat untuk bersilaturahmi pada sanak kerabat di tempat kelahiran. Apalagi saat ini, pandemi mulai berangsur surut. Disinyalir tahun ini banyak pemudik yang menuju daerahnya melalui jalur darat. Itu tandanya mereka banyak yang menggunakan kendaraan pribadi.
Berbarengan dengan melonjaknya banyak kebutuhan dikarenakan ketetapan pajak yang meningkat, tarif tol pun juga ikut naik mulai bulan April ini. Jika ditotal secara keseluruhan jumlah tarif tol yang harus dikeluarkan pemudik dari Jakarta menuju Surabaya adalah Rp. 742.000,00 untuk satu kali perjalanan.
Namun di tengah gonjang-ganjingnya kenaikan tarif tol ini, kompas.com justru memberitakan sebaliknya. Diberitakan bahwa PT Jasa Marga (persero) Tbk memastikan tidak akan menaikkan tarif tol pada saat mudik lebaran 2022 mendatang (12/4/2022).
Seperti dikatakan oleh Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso, bahwa penyesuaian tarif tol tidak terkait dengan mudik lebaran. Penyesuaian tarif ini merupakan skema perencanaan bisnis dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang melakukan kajian tiap 2 tahun sekali berdasarkan pertimbangan inflasi.
Heru menegaskan wacana penyesuaian tarif jalan tol jelang lebaran merupakan suatu hal yang reguler, yang disesuaikan dengan rencana bisnis. Namun saat ini Jasa Marga masih berkonsentrasi untuk meningkatkan pelayanan.
Penyesuaian tarif tersebut tertuang pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Kenaikan Tarif Tol Picu Inflasi
Bila pun kenaikan tarif tol benar akan dilakukan, Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta dilansir dari Sindonews.com menyatakan bahwa kenaikan BBM dan tarif tol dapat menambah biaya logistik dan berkontribusi besar dalam distribusi pangan (6/5/2022).
Walaupun pemerintah tidak memberlakukan kenaikan PPN di bahan makanan pokok, namun dampak dari kebijakan selain pajak justru mengakibatkan naiknya bahan makanan. Karena biaya logistik akan mempengaruhi hingga 20-30 % dari harga pangan.
Sentra produksi pangan saat ini hanya didominasi di pulau Jawa. Bila melihat seluruh wilayah Indonesia yang luas, tentunya dalam proses distribusi pangan akan sangat tergantung dengan BBM dan tarif tol.
Dengan naiknya BBM dan tarif tol menurut Felippa akan memicu inflasi. Dengan demikian dapat mengurangi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi, termasuk mempengaruhi dalam pembelian makanan. Oleh karenanya, pemerintah harus memastikan ketersediaan bahan pangan dengan harga yang terjangkau.
Sedangkan menurut ekonom senior UI, Faisal Basri, pengeluaran mayoritas masyarakat digunakan untuk membeli bahan pangan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2021 menunjukkan bahwa 80% penduduk mengeluarkan biaya yang besar untuk kebutuhan pangan (MSN.com 9/5/2022). Data BPS tersebut juga menyebutkan bahwa semakin miskin rakyat, maka semakin besar konsumsi pangannya. Hal inilah yang pasti akan mempengaruhi daya beli masyarakat menurun.
Kemakmuan Rakyat
Islam memandang bahwa fasilitas jalan merupakan kepemilikan umum, sehingga tidak boleh individu ataupun kelompok untuk memilikinya. Barang kepemilikan umum merupakan barang yang siapapun boleh menggunakannya dari anggota masyarakat, apabila dimiliki oleh perorangan pasti akan terjadi kesewenang-wenangan.
Hal itulah yang terjadi pada jalan tol, bentuk kezaliman pada masyarakat yang disahkan dengan undang-undang. Buktinya penyesuaian tarif dapat saja terjadi dalam kurun waktu 2 tahun. Padahal tarif saat ini saja sudah terbilang mahal.
Inilah yang terjadi bila tidak ada kejelasan siapa boleh memiliki apa. Dalam kapitalis terdapat ide kebebasan yang salah satunya adalah siapapun boleh memiliki apapun yang dia mau. Kebebasan kepemilikan ini sifatnya tidak terbatas. Dari kepemilikan belasan meter lahan hingga seluas pulau pun bisa dimiliki seorang individu. Termasuk diantaranya fasilitas jalan yang dimiliki oleh oligarki.
Selain itu, dalam mengatur segala aktivitas yang terjadi di sebuah pemerintahan, seharusnya pemerintah bertarget untuk mengayomi rakyat. Sehingga saat sebuah kebijakan dibuat, difikirkan dahulu berlandaskan syariat, apakah kebijakan tersebut akan merugikan rakyat ataukah tidak.
Oleh karenanya tolok ukur sebuah kebijakan adalah hukum Allah swt, bukan akal manusia yang terbatas, manusia pun bersifat cenderung pada dirinya sendiri atau kelompoknya. Sehingga keadilan hanya bisa diukur oleh syariat dan bukan oleh kacamata manusia.
Sehingga kebijakan naiknya tarif jalan tol saat ini ataukah nanti merupakan kebijakan yang menzalimi rakyat. Bukan itu saja, kepemilikan kelompok atas jalan tol sehingga butuh adanya tarif dalam menggunakannya juga sudah menyalahi syariat.
Karena semua hal tersebut lahir dari kebijakan kapitalistik, ide rusak yang berusaha ditanamkan kepada seluruh manusia. Para kapital terus saja berusaha mengeruk kekayaan dari manapun termasuk dari rakyat miskin, karena di kepala mereka isinya adalah uang dan uang. Oleh karenanya sudah seharusnya kita berlepas diri dari hukum yang demikian.
Wallahu’alam
Oleh Ruruh Hapsari
0 Komentar