Fenomena Masifnya Murtadin Ciri Kegagalan Negara Dalam Menjaga Akidah



Miris kehidupan di alam demokrasi menjadikan banyaknya orang yang menggadaikan akidahnya. Entah karena urusan ekonomi, cinta hingga  gaya pergaulan.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mendapat kabar soal warga Langkat yang keluar dari agama Islam (murtad). MUI mengatakan jumlah warga yang murtad itu kini makin memprihatinkan. M. Hatta mengatakan bahwa jumlah warga yang murtad sangat memprihatinkan sekalipun belum dihimpun data yang masuk (detiksumut.id15/5/2022).

Fenomena banyaknya muslim yang murtad sebenarnya bukan sesuatu yang aneh di sistem Demokrasi. Di dalam sistem ini ditanamkan empat pokok sandaran kehidupan
Kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan bertingkah laku dan kebebasan berekspresi. Salah satu yang menjadi pijakan hari ini adalah kebebasan beragama dimana orang bebas keluar masuk agama manapun. Di dalam demokrasi sekularisme hak individu dijamin oleh negara dan negara tidak boleh mengganggunya.

Dari sini tidak mengherankan jika kemudian kian hari banyak yang murtad. Baik diperkotaan bahkan kini sudah merambah ke pedesaan. Di media pun tak kalah gencar publik figur dari mulai pejabat hingga artis kenamaan memproklamirkan kemurtadan tanpa rasa malu. Mereka tak malu bergonta-ganti agama sesuai style mereka. Akibatnya banyak para follower yang tipis iman mengikuti jejaknya. Hal ini   bagi sebagai hal yang wajar bergonta-ganti agama karena merupakan hak prerogatif seseorang.
Maka sangat  sulit rasanya untuk mengembalikan seseorang ke jalan yang benar, ketika negara pun abai terhadap akidah rakyatnya. Sekalipun MUI turun tangan untuk mengembalikan para murtadin tetapi kekuatannya tidak seperti oleh negara. Toh hingga kini konten-konten yang menyuruh seseorang murtad ataupun ketika di masyarakat ada umat lain yang memaksa umat lain, memberikan bantuan tetapi disusupi pemaksaan agama masih saja dibiarkan. Bahkan ironisnya tidak ada sanksi tegas dari negara bagi para pemaksa agama dan para murtadin.

Sistem Islam Penjaga Akidah Umat

Islam satu-satunya agama yang sesuai fitrah ketika diterapkan pun mampu memberikan rasa nyaman dan aman bagi pemeluknya. Khilafah sebagai agama yang menjaga akidah umat tak kan membiarkan siapa pun meracuni umat dengan berbagai ajaran sesat. Di masa Khulafaur Rasyidin pernah terjadi Perang Riddah, perang tersebut merupakan perang melawan orang-orang yang keluar Islam bahkan ada pula yang enggan membayar zakat. Hal ini kemudian tidak dibiarkan oleh khalifah karena akan membahayakan umat.

Tentu tidak serta merta diperangi tetapi mereka diajak dialog dulu. Ketika sudah diajak dialog masih membangkang maka negara memerangi mereka. Hal ini berbanding terbalik di masa sekarang orang-orang murtad justru di diamkan.
Sungguh kerugian bagi mereka yang sudah menemukan cahaya Allah kembali kepada kesesatan.

حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
…...Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah ayat 217).  

Orang-orang yang murtad dari Islam, kemudian dia ingin bertaubat dan kembali masuk Islam, maka tidak akan diampuni taubatnya dengan cara apapun. Allah ﷻ telah menyediakan neraka sebagai tempat kembali orang-orang yang murtad. 
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ ثُمَّ ازْدَادُوا كُفْرًا لَنْ تُقْبَلَ تَوْبَتُهُمْ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الضَّالُّونَ # إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْ أَحَدِهِمْ مِلْءُ الْأَرْضِ ذَهَبًا وَلَوِ افْتَدَىٰ بِهِ ۗ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَمَا لَهُمْ مِنْ نَاصِرِ #
“Sesungguhnya orang-orang kafir sesudah beriman, kemudian bertambah kekafirannya, sekali-kali tidak akan diterima taubatnya; dan mereka itulah orang-orang yang sesat.
Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang diantara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong.” (QS Alquran surat Ali Imran ayat 90-91).

Maka sebenarnya dalam syariat Islam orang yang murtad dari Islam layak untuk bunuh atau diberikan hukuman mati. Sebagaimana dalam kitab at-Targhib wa at-Tarhib menukil hadits:
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
“Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia." (HR  Bukhari).

Oleh karena itu, mengharapkan kekuatan akidah di sistem sekularisme bagai menggantang asap di musim kemarau, tak akan pernah berhasil. Penjagaan akidah minim para murtadin pun sulit minim.

Wallahu a'lam bishshawab.

Penulis: Heni Ummufaiz
Ibu Pemerhati Umat

Posting Komentar

0 Komentar