Kebebasan menyampaikan pendapat ala sistem demokrasi yang diagung-agungkan saat ini, telah melampaui batas. Pasalnya, atas nama kebebasan inilah siapa saja diberi kewenangan untuk menyampaikan pendapatnya. Walaupun pendapat tersebut berisi hinaan dan celaan terhadap agama atau sosok yang dihormati seperti Nabi dan Ulama. Hal inilah yang senantiasa dialami oleh Islam dan umatnya, selalu menjadi bahan hinaan bagi orang-orang yang membenci dan tidak suka terhadap Islam beserta syariatnya.
Salah satu contoh kebebasan ini seperti yang dilakukan oleh salah satu artis di negeri ini. Ucapan yang disampaikan melalui media sosial sontak membuat umat Islam geram dan merasa tersinggung akibat celotehnya yang tidak beradab. Dilansir Viva.co.id pada Sabtu 28/05/2022 memberitakan organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Poros Pemuda Islam menggelar aksi unjuk rasa di kantor MUI pusat, untuk mendesak lembaga umat Islam tersebut melaporkan Nikita terkait perkataannya di media sosial.
Atas nama kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi yang dianut oleh negeri-negeri Islam termasuk Indonesia didalamnya, seringkali Islam dan syariat menjadi bahan bagi mereka. Ini sering dilakukan baik oleh individu maupun pejabat negara.Kasus penghinaan terhadap Islam sudah tidak terhitung banyaknya, umat Islam pun berupaya untuk mendapat perlindungan hukum dari aparat. Namun, seperti biasa aparat pun tidak memberikan sanksi tegas kepada pelaku, bahkan muncul berbagai dukungan kepada pelaku dengan dalih demokrasi memberikan kebebasan berpendapat kepada setiap individu rakyatnya.
Media pun menjadi sarana ampuh untuk menyebarkan luas penghinaan dan pelecehan yang terus menerus menimpa Islam dan umatnya. Karena mendapatkan payung hukum dari negara dan mengusung hak asasi manusia mereka semakin bebas menyebarkan opini dan pendapatnya tentang yang menyimpang serta bertentangan dengan Islam.
Sebagai contoh kita melihat geliat opini dan aspirasi kaum pelangi dalam mengeksiskan komunitas mereka di negeri ini. Padahal apa yang mereka sampaikan adalah sesuatu yang melanggar fitrah sebagai manusia. Namun, kala payung demokrasi memberikan advokasi hukum kepada mereka dan menganggap bagian dari hak asasi manusia. Dan mendapat dukungan daripejabat di negeri ini, yang notebene beragama muslim.
Sedangkan disisi lain, kala umat Islam ingin menyampaikan dakwah Islam kepada umat Islam, justru hak kebebasan berpendapat tersebut diamputasi. Bahkan harus mendapatkan berbagai macam diskriminasi, persekusi dan ancaman jeruji besi. Dalih yang mereka lontarkan bahwa syariat Islam yang disampaikan merusak keutuhan NKRI. Sungguh ironis. Atas nama demokrasi kebatilan boleh diopinikan dan disebarluaskan, sedangkan menyampaikan Islam beserta syariatnya tidak mendapatkan hak untuk menyebarkan dakwahnya.
Inilah potret ketidakadilan yang diadopsi sistem yang merupakan anak kandung dari sistem yang meminggirkan peran agama ke jurang kehidupan (sekularisme). Hal ini menjadi bukti nyata, bahwa saat ini terngah terjadi perang pemikiran antara Islam dan sekularisme. Tentu dengan misi untuk menancapkan ideologi batil ke negeri-negeri kaum muslim. Walaupun hal tersebut tidak akan pernah terwujud, karena pada hakikatnya kebatilan yang diemban oleh ideologi rusak, yang berasal dari akal manusia yang lemah dan serba kurang akan hancur dan mati dengan sendirinya.
Berbeda halnya dengan Islam. Islam, agama yang memiliki aturan yang sempurna mengatur semua aktifitas manusia secara detil dan rinci. Seperangkat aturan ini untuk menjaga manusia agar tidak terjerumus pada jurang kesesatan. Islam yang bersumber dari sang pemilik manusia, alam semesta dan kehidupan, paling mengetahui apa yang terbaik bagi semua makhluk ciptaanNya.
Begitupun halnya dengan pengaturan aktifitas kehidupan manusia di dunia ini, agar manusia menjalani kehidupan sesuai dengan maksud dan tujuan penciptaannya. Dan senantiasa memposisikan manusia sebagai makhluk yang mulia karena dibei akal sebagai penimbang baik dan buruk sesuai dengan petunjuk syariat Allah swt.
Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa berinteraksi dengan manusia lainnya. Dalam interaksi ini akan selalu ada pendapat dan aspirasi dilingkungan masyarakat terkait segala sesuatu yang berkaitan dengan hajat hidup mereka. Dalam hal ini, Islam memberi ruang kepada setiap individu rakyat untuk menyampaikan pendapat bahkan mengoreksi dan memuhasabah (mengingatkan) penguasa kaum muslim (khalifah).
Namun, dalam menyampaikan pendapat yang menjadi hak setiap individu rakyat harus dengan cara yang baik. Dan menjadi salah satu aktifitas amar ma’ruf yang juga kewajiban bagi setiap muslim, baik kepada sesama individu masyarakat maupun kepada penguasa dan pejabat kaum muslim. Hal ini pun menjadi bagian dari 3 pilar yang diterapkan khilafah, yaitu saling menasehati dan mengingatkan. Sebagai bentuk perhatian dan kasih sayang kepada sesama muslim agar tidak satupun dari anggota masyarakat yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya.
Majelis syura adalah lembaga yang menjadi wadah bagi umat untuk menyampaikan aspirasinya baik berupa masukan, kritik dan nasihat. Lembaga ini berisikan orang-orang yang mewakili kaum muslim dalam menyampaikan hak menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka. Allah swt berfirman, “Bermusyawaralah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad maka bertawakallah kepada Allah (TQS Ali Imron : 159). Dan hadist Rasulullah saw beliau bersabda,”Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran terhadap penguasa zalim” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Dengan demikian menyampaikan pendapat dan aspirasi kepada penguasa adalah hak dan kewajiban setiap muslim. Namun, berbeda halnya dengan menghina. Menghina Islam apalagi Nabi dan ulama adalah yang tidak diperbolehkan dalam Islam dan pelakunya akan mendapatkan sanksi yang setimpal. Yang tentunya fakta ini sangat berbeda dengan sistem demokrasi sekuler yang memberi kebebasan kepada siapa saja untuk menghina, melecehkan dan merendahkan Islam, kaum muslim beserta syariatnya.
Adapun peran media dalam sistem khilafah adalah sebagai edukasi kepada rakyat untuk mendapat informasi dan fakta yang sesungguhnya. Khilafah pun akan memberikan aturan terkait berita atau opini yang beredar dimedia, yang harus sesuai dengan fungsinya yaitu untuk mencerdaskan rakyat. Maka khilafah tidak akan memberi peluang sedikit pun beredar berita atau opini yang dilakukan oleh individu orang untuk menghina, melecehakan dan merendahkan seseorang dan aturan agama, seperti yang terjadi didalam sistem demokrasi.
Inilah peran khilafah sebagai pengurus dan penjaga bagi seluruh rakyatnya dari opini dan informasi yang tidak layak yang dapat merusakan pemikiran umat. Dengan merujuk kepada hukum Allah inilah, khilafah dan khalifah akan mampu menjalankan tupoksi dalam mengurus dan menjaga rakyatnya. Penerapan hukum-hukum Allah yang ditegakkan dimuka bumi ini akan mampu mencegah segala bentuk kerusakan dan kedzaliman.
Walhasil, hanya Islam yang mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh umat. Islam mampu menjaga setiap individu rakyat menjadi yang amal perbuatannya hanya merujuk pada aturan sang penciptaNya dan menjadi mereka hamba-hamba yang senantiasa melakukan amar ma’ruf nahi mungkar karena posisi mereka sebagai khoiru ummah (umat terbaik) yang telah Allah sematnya kepadanya. Wallahu’alam.
Penulis: Siti Rima Sarinah
0 Komentar