"Disewakan (dengan) harga untuk mahasiswa Rp 5 juta untuk satu malam. Emang tempat ini disewain untuk gathering, halal bi halal, syuting, reuni, kayak gitu … (untuk) acara keluarga juga," papar Tiar. Tiar adalah penjaga rumah yang digunakan untuk acara private party anak-anak muda pada Sabtu malam 4 Juni 2022. Rumah berkolam renang di Perumahan Pesona Depok Estate, Depok, Jawa Barat itu digerebek polisi pada Minggu dini harinya, atas laporan dari masyarakat setempat, detiknews (6/6/2022).
Pada penggrebekan private party yang tamu-tamunya mengenakan pakaian minim tersebut polisi menemukan beberapa botol minuman keras dan sejumlah alat kontrasepsi yang belum dibuka. Sekitar 200 orang pengunjung pesta tersebut kemudian dimintai keterangan oleh pihak Polda Metro Depok dan dilakukan pemeriksaan urine kepada mereka. Selanjutnya pemuda-pemudi pengunjung pesta tersebut dibebaskan setelah terbukti tidak mengonsumsi narkoba.
Namun, apakah masalah seputar pesta ala barat yang dilakukan muda-mudi semacam itu cukup hanya ditangani dengan cara demikian? Padahal pesta muda-mudi yang pengunjungnya bercampur baur dan di dalamnya dilakukan kemaksiatan sudah seringkali digelar di banyak tempat. Jumlah yang demikian banyaknyapun hanya yang berhasil diliput oleh media, yang tertutup dari pantauan media tentu lebih banyak lagi jumlahnya.
Pergaulan bebas di kalangan muda, belakangan ini memang terlihat semakin meningkat intensitas dan sebarannya. Meskipun dalam pandangan masyarakat secara umum, pergaulan bebas dianggap sebagai perbuatan yang menyimpang, tetapi faktanya pergaulan bebas semakin marak dilakukan. Berbagai kasus pergaulan bebaspun semakin banyak yang dilaporkan ke kepolisian. Sementara di luar yang dilaporkan, sudah pasti jumlahnya lebih banyak lagi.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok pada tahun 2017 mencatat sebanyak 27,87 persen dari total pernikahan di Kota Depok merupakan angka persentase pernikahan dini. Diantara penyebab pernikahan yang dilakukan pemuda-pemudi di bawah usia 17 tahun ini adalah faktor hamil sebelum menikah (married by accident). Memang banyak pakar di bidang Sosiologi berpendapat bahwa pernikahan dini bukan merupakan jalan keluar mengatasi pergaulan bebas yang menyebabkan kehamilan sebelum menikah. Namun, selama ini ternyata menikahkan pasangan yang hamil sebelum menikah ini masih seringkali dipilih sebagai solusi.
Menikahkan perempuan yang hamil sebelum menikah dengan laki-laki yang menghamilinya memang biasa ditempuh sebagai upaya parsial dari pihak keluarga pasangan tersebut. Namun, apakah dengan pilihan solusi tersebut masalah pergaulan bebas yang semakin merajalela dapat diatasi? Tentu saja tidak! Banyak sekali faktor penyebab masalah terkait yang harus dibenahi dan diatasi. Sementara upaya parsial dengan menikahkan pasangan married by accident juga sesungguhnya bukan solusi yang solutif. Justru langkah ini semakin memperumit masalah dari masalah yang sudah terjadi.
Bagaimana tidak, mulai dari masalah anak yang dikandung di luar pernikahan yang tidak bisa mengikut garis nasab (keturunan) dari bapak biologisnya, hingga sederet masalah lain akan bermunculan. Masalah nasab ini akan terus menghantui pasangan married by accident ini sepanjang perjalanan pernikahan mereka. Bahkan akan terus membebani hingga anak mereka dewasa, seperti bapak biologisnya tidak bisa menjadi wali pernikahan anak mereka (jika anak mereka seorang perempuan). Hingga masalah terputusnya pewarisan harta dari bapak biologis (yang di luar nikah) kepada anaknya.
Di luar semua masalah individu itu, sesungguhnya banyak lagi masalah yang lebih besar dan lebih urgent untuk segera diselesaikan. Masalah pergaulan bebas, seks bebas, anak-anak yang lahir di luar nikah, hingga tingginya angka aborsi akibat hamil di luar nikah hanyalah akibat. Sesungguhnya sumber mendasar atau akar masalah yang utama adalah diterapkannya tata pergaulan yang bukan bersumber dari Islam. Sistem pergaulan ala barat yang liberal telah lama berlaku di negeri ini. Hal ini mengakibatkan generasi muda umat Islam tenggelam dalam pusaran pergaulan yang sangat jauh dari tuntunan Islam.
Mengapa sistem pergaulan sesuai Islam bisa menjadi solusi dari problematika yang menggelayuti generasi muda? Ya, karena sistem Islam memiliki tata aturan pergaulan yang sangat lengkap dan akurat bagi seluruh manusia. Tidak peduli ia Muslim atau kafir dan di belahan dunia mana ia berada, sistem pergaulan Islam selalu tepat untuk diterapkan. Begitu lengkap dan detilnya aturan Islam berada pada dalil-dalilnya, seperti dalam firman Allah SWT, “Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (Alquran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS an-Nahl ayat 89).
Selain itu, sistem pergaulan Islam yang menjadi bagian dari sistem kehidupan Islam secara keseluruhan merupakan sistem yang mumpuni dalam menyelesaikan segala problematika seputar pergaulan. Ini sebagaimana firman Allah SWT di al-Quran Surah Thaha ayat 123, “Maka jika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, lalu barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” Jadi dengan penerapan Islam, problematika akan dapat dituntaskan dengan tepat. Bukan dengan penyelesaian yang justru menimbulkan masalah baru atau memperumit masalah.
Contohnya terkait pergaulan bebas. Jika manusia dibiarkan bebas dalam bertingkah laku, tidak boleh dibatasi oleh aturan Islam, maka tentu akan mengakibatkan kerusakan bagi manusia sendiri. Faktanya telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia (QS ar-Rum ayat 41). Akibat dari ulah manusia, maka manusia sendiri yang merasakan akibatnya. Rusaknya nasab (garis keturunan keluarga) misalnya, adalah akibat anak yang dilahirkan dari hasil pergaulan bebas yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah. Jika pasangan melakukan married by accident, tetap terputus nasab dari bapak biologisnya. Apalagi jika anak dilahirkan tanpa diketahui siapa bapak biologisnya, tentu akibatnya lebih tidak jelas lagi nasabnya.
Keadaan ini ditambah lagi dengan tidak adanya regulasi yang Islami diberlakukan oleh negara. Misalnya dalam UU TPKS yang telah disahkan pada 12 April 2022 lalu oleh DPR, tidak ada pasal mengenai pelarangan perzinaan dan LGBT. Hal ini karena kurangnya penjabaran secara mendetil terkait hal seputar persetujuan untuk melakukan hubungan seksual di dalam Bab V Pasal 16 UU TPKS tersebut. Akibatnya, UU ini bisa menjadi peraturan ‘karet’ terkait perzinaan dan LGBT yang dengan mudah bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Di samping semua problem tersebut, masalah pola pikir dan pola sikap anak-anak muda saat ini juga sangat pemprihatinkan. Sistem pendidikan yang diterapkan di negeri ini terbukti tidak mampu menghasilkan generasi yang beriman dan berakhlak mulia. Sebagian generasi muda saat ini hidup dengan jiwa yang kehilangan arah. Tidak ada pegangan kebenaran yang mereka genggam. Akibatnya, mereka tampak berpendidikan tinggi tetapi rendah moral dan tingkah lakunya.
Generasi muda saat ini, walaupun tidak bisa di-generalisir, telah banyak yang terjerumus dalam pergaulan bebas, prostitusi, pornoaksi, mengkonsumsi narkoba, terlibat tawuran, menjadi pelaku homo seksual atau lesbian dan lain-lain. Sungguh menyedihkan melihat jiwa-jiwa kehilangan arah yang berada dalam tubuh-tubuh yang muda mempesona. Para orang tua tentu tidak akan sanggup berjibaku sendiri dalam mendidik anak-anaknya jika tidak ditopang oleh kekuatan regulasi negara. Apalagi jika negara tidak mau menerapkan sistem Islam yang di dalamnya terdapat sistem pergaulan Islam yang mumpuni dalam melahirkan generasi yang unggul seperti Muhammad al-Fatih sang penakluk Konstantinopel. []
Oleh Dewi Purnasari
0 Komentar