Khilafah adalah salah satu ajaran Islam yang kini banyak disorot. Pasalnya pemikiran tentang khilafah ini dianggap sebagai biang pemecah belah bangsa dan anti kebhinekaan. Pengemban ide ini diframing sebagai orang memiliki pemikiran radikal dan cenderung melakukan aksi terorisme. Sungguh ini adalah fitnah keji terhadap ajaran Islam dan para aktivis dakwah. Kaum muslimin tentu tak boleh membiarkan fitnah ini terus berlangsung. Sebab jika dibiarkan itu berarti mereka membiarkan ajaran agama Islam ini dilecehkan dan dikriminalisasi.
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslim di dunia untuk melaksanakan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah ke seluruh alam. Artinya antara syariah atau ajaran Islam secara kâffah tidak bisa dilepaskan dengan khilafah.
Yang jelas hukum-hukum syariat tidak ada yang bertentangan satu dengan yang lain. Karenanya pemahaman yang ada dalam Al Qur’an akan saling memperkuat dengan apa yang ada dalam As Sunnah. Allah swt berfirman
وَأَنِ ٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ وَٱحۡذَرۡهُمۡ أَن يَفۡتِنُوكَ عَنۢ بَعۡضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيۡكَۖ فَإِن تَوَلَّوۡاْ فَٱعۡلَمۡ أَنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعۡضِ ذُنُوبِهِمۡۗ وَإِنَّ كَثِيرا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفَٰسِقُونَ ٤٩
”Hendaknya kamu [Muhammad] menerapkan hukum [pemerintahan] berdasarkan apa yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah terhadap mereka yang akan memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah Allah turunkan kepada kamu. Jika kalian berpaling [tidak mengikuti titah ini], ketahuilah [Muhammad] sesungguhnya Allah hanya ingin menimpakan musibah kepada mereka karena sebagian dosa mereka. Sesungguhnya kebanyakan manusia itu fasik.” (QS al-Maidah [5]: 49).
Ayat ini jelas memerintahkan Rasullah saw untuk menerapkan hukum (pemerintahan) berdasarkan apa yang telah Allah turunkan. Dan itu tidak mungkin bisa dilaksanakan, kecuali dengan sebuah sistem pemerintahan.
Sistem pemerintahan ini adalah sistem yang diterapkan oleh Rasulullah ketika hijrah dari Mekkah ke Madinah dan menegakkan negara Islam disana. Di Madinah, Rasulullah sebagai kepala negara saat itu menerapkan seluruh syariah Islam. Artinya pada saat itu seluruh kaum muslimin berada dalam satu kepemimpinan, yakni kepemimpinan Rasulullah.
Setelah beliau wafat, sistem kenegaraan yang telah diterapkan ini dilanjutkan oleh para penggantinya yang dikenal dengan sebutan khilafaur rasyidin. Abu Bakar ash Shiddiq, Umar bin Khaththab, Ustman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib adalah para khalifah yang menggantikan Rasulullah sebagai pemimpin kaum muslimin.
Setelah Ali bin Abi Thalib wafat, Muawiyah adalah khalifah berikutnya. Demikianlah seterusnya. Jadi pemimpin kaum muslimin adalah para khalifah yang menerapkan sistem pemerintahan ala Rasulullah saw, yakni sistem khilafah.
Jadi khilafah adalah sistem kepemimpinan yang khas. Sebab khilafah adalah sistem yang akan menyatukan seluruh kaum muslimin di seluruh penjuru dunia. Kepemimpinan khalifah mencakup urusan agama sekaligus dunia karena syariat Islam mengatur seluruh aspek kehidupan. Jadi tidak sebatas dalam urusan agama saja sebagaimana kepausan dalam agama Nasrani, juga bukan sekadar dalam urusan dunia saja seperti kepemimpinan dalam sistem sekular yang menyerahkan urusan agama kepada individu. Tegasnya, sistem khilafah ini menjadikan kemaslahatan akhirat sebagai tolak-ukurnya sehingga hanya mengacu pada syariah Islam saja dalam mengatur urusan rakyat.
Realitanya sistem ini mampu menaungi membawa Islam ke puncak kejayaannya hingga 1300 tahun lamanya, hingga runtuh di tahun 1924 pada masa kekhilafahan Turki Ustmany. Pasca keruntuhannya, umat Islam pelan namun pasti mengalami berbagai penderitaan, penganiayaan bahkan pengusiran dan genosida. Gambaran ini sangat sesuai dengan hadits Rasulullah saw:
تَكُوْنُ النُّبُوَّة فِيْكُمْ مَا شَاء اللهُ أَنْ تَكُوْنَ، ثُم يَرْفَعَهَا الله إِذَا شَاء أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّة فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ، ثُمَّ يَرْفَعَهَا الله إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكًا عَاضًا فَيَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُوْنَ، ثُمَّ يَرْفَعَهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُم تَكُوْنُ مُلْكًا جَبَرِيَّةً فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ، ثُمَّ يَرْفَعَهَا اللهُ إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ، ثُمَّ سَكَت
”Ada era Kenabian di tengah kalian, dengan kehendak Allah, ia akan tetap ada. Kemudian, Allah mengakhiri era ini jika Dia berkehendak untuk mengakhirinya. Kemudian akan ada era Khilafah mengikuti metode Kenabian, dengan kehendak Allah, ia pun akan tetap ada. Kemudian, Allah mengakhiri era ini jika Dia berkehendak untuk mengakhirinya. Kemudian akan ada era kekuasaan yang menggigit, dengan kehendak Allah, ia pun akan tetap ada. Kemudian, Allah mengakhiri era ini jika Dia berkehendak untuk mengakhirinya. Kemudian akan ada era kekuasaan yang diktator, dengan kehendak Allah, ia pun akan tetap ada. Kemudian, Allah mengakhiriera ini jika Dia berkehendak untuk mengakhirinya. Kemudian akan ada era Khilafah mengikuti metode Kenabian, dengan kehendak Allah, ia pun akan tetap ada. Kemudian, Allah mengakhiri era ini jika Dia berkehendak untuk mengakhirinya. Kemudian, Nabi pun diam.” (HR Ahmad).
Dengan jelas, hadis ini menyatakan tentang khilafah, sebagai jabatan dan sistem pemerintahan, setelah Rasulullah saw. Berkaitan dengan ini Rasulullah saw pun berwasiat:
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ هْدِيِّيْنَ، وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
”Kalian wajib berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah snunah itu dengan gigi gerahammu.” (HR at-Tirmidzi).
Para ulama pun sepakat bahwa menegakkan khilafah hukumnya adalah wajib. Imam al-Ghazali dalam bukunya Al-Iqtishâd fî al-I’tiqâd menyatakan, “Kekuasaan itu penting demi keteraturan agama dan keteraturan dunia. Keteraturan dunia penting demi keteraturan agama. Keteraturan agama penting demi keberhasilan mencapai kebahagiaan akhirat. Itulah tujuan yang pasti dari para nabi. Karena itu kewajiban adanya Imam (Khalifah) termasuk hal-hal yang penting dalam syariah yang tak ada jalan untuk ditinggalkan.”
Dalam kitab Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan, “Ketahuilah juga, para sahabat Nabi saw. telah sepakat bahwa mengangkat imam (khalifah) setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan itu sebagai kewajiban terpenting karena mereka telah menyibukkan diri dengan hal itu dari menguburkan jenazah Rasulullah saw.”
Begitu pula Imam asy-Syaukani, beliau menyatakan dalam kitabnya Nayl al-Awthâr, “Mayoritas ulama berpendapat Imamah (Khilafah) itu wajib. Menurut ‘Itrah (Ahlul Bait), mayoritas Muktazilah dan Asy’ariyah, Imamah (Khilafah) itu wajib menurut syariah.
Jelaslah bahwa khilafah adalah bagian dari ajaran Islam. Memperjuangkan untuk bisa menerapkannya sebagaimana memperjuangkan untuk menerapkan syariat Islam yang lain, seperti sholat, puasa dan haji. Jika kaum muslimin menginginkan untuk bisa menerapkannya hari ini, maka itu adalah hal yang wajar adanya. Lantas mengapa khilafah terus dipersoalkan? Dimana letak kesalahan khilafah? Dimana pula letak kesalahan orang-orang yang memperjuangkannya sehingga mereka dicap radikal? Wallahua’lam
Penulis: Kamilia Mustadjab
0 Komentar