Hari ini kita tinggal di negeri yang menerapkan sistem demokrasi, dimana hak-hak individu katanya dilindungi oleh negara, salah satunya adalah hak kebebasan berpendapat. Namun realitanya, kebebasan yang menjadi slogan kebanggan demokrasi menunjukkan hal yang sebaliknya. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan justru dinilai memasung hak publik ketika ingin menyampaikan pendapat yang isinya adalah kritik terhadap penguasa. Salah satunya dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah ramai dibicarakan. Bagaimana polemik RKUHP dimata seorang dosen? Kali ini rubrik Suara Muslimah dari tim Muslimah Jakarta menghadirkan wawancara bersama DR. Ira Geraldina S.E, M.S, Ak, CA. Berikut kutipannya;
Tanya:
Bagaimana tanggapan Ibu terkait RKUHP yang terkesan terburu-buru dan tidak transparan kepada publik?
Jawab:
Penyusunan regulasi yang tidak transparan mencederai praktik tata kelola pemerintahan yang baik yang berpotensi pada judicial review di kemudian hari.
Tanya:
Apa pendapat Ibu tentang pasal-pasal dalam RKUHP yang berpotensi multitafsir dan menjadi pasal karet yang bisa mengancam ruang kebebasan sipil yang semakin menyempit?
Jawab:
Dari pasal-pasal kontroversial yang memuat 14 isu krusial, beberapa diantaranya mengatur mengenai penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden (pasal 217-220), penghinaan terhadap pemerintah (pasal 240-241), penghasutan untuk melawan kekuasaan umum (Pasal 246-247), serta penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (pasal 353-354). Pasal-pasal tersebut menjadi kontroversial karena disinyalir merupakan pasal karet yang dapat diinterpretasikan beragam sesuai selera yang berkepentingan. Apakah jika masyarakat yang mengkritisi kebijakan pemerintah sampai viral (misalnya), sehingga menuai pro dan kontra di masyarakat luas akan terkena pasal penghasutan untuk melawan kekuasaan?
Tanya:
Menurut Ibu mengapa hal tersebut bisa terjadi? Mungkinkah ada "pesanan" dari RKUHP yang seolah 'digeber' pengesahannya?
Jawab:
Banyak motif, salah satunya karena pada era internet of things ini, literasi masyarakat terhadap informasi menjadi lebih baik, sehingga masyarakat tambah melek politik dan informasi. Dampaknya masyarakat lebih mudah dan leluasa mengontrol kekuasaan. Regulasi menjadi alat preventif dan korektif untuk membungkam kegaduhan.
Tanya:
Di Indonesia, dengan sistem Demokrasinya yang 'katanya' mengagungkan kebebasan, menjamin hak berpendapat kepada masyarakat, apakah hal tersebut sudah berjalan sebagaimana mestinya? Terlebih jika terkait kritik terhadap kinerja pemerintah? Bagaimana tanggapan Ibu?
Jawab:
Konsep kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi pada praktiknya dikembalikan sebebas-bebasnya kepada masyarakat, lingkungan, dan rezim yang berkuasa. Profesor Owen Fiss dalam bukunya The Irony of Free Speech berpendapat bahwa kebebasan berpendapat pada akhirnya mengembangkan sistem yang menguntungkan sejumlah kecil perusahaan media dan swasta lainnya sambil membungkam banyak orang yang tidak memiliki kapasitas ekspresif yang sebanding. Moran Yemini menegaskan bahwa era digital menghadirkan ironi baru kebebasan berpendapat, kapasitas masyarakat mengungkapkan pendapat menjadi lebih ekspresif daripada sebelumnya, namun secara sistematis mengurangi kebebasan mereka untuk berpendapat. Internet telah memperkuat kapasitas ekspresif berpendapat, namun melemahkan kebebasan. Proses berkurangnya kebebasan dalam ekosistem digital disebabkan salah satunya adalah campur tangan swasta (konglomerat) yang didorong oleh negara. Pasal-pasal kontroversial RKUHP tersebut merupakan salah satu bentuk dari ironi kebebasan berpendapat di era digital.
Tanya:
Lantas bagaimana seharusnya para aktivis atau orang-orang yang aktif mengoreksi pemerintah dalam menyikapi hal ini, terlebih jika RKUHP nanti disahkan oleh pemerintah?
Jawab:
Mengoreksi pemerintah merupakan tugas masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial agar penguasa tidak bertindak sewenang-wenang. Laksanakan saja tugas tersebut sebaik-baiknya dengan cara yang benar dan penuh hikmah sesuai kapasitas yang dimiliki. Insya Allah, kebenaran akan selalu menjadi pemenangnya.
0 Komentar