Rafika Nasution: RKUHP Berpotensi Mengancam Amanah Dakwah


Dakwah adalah kewajiban yang dibebankan Allah Swt. kepada setiap muslim laki-laki maupun perempuan. Di dalamnya ada aktvitias mengajak atau menyeru kepada kebaikan dan mencegah terjadinya kemungkaran, oleh siapapun termasuk penguasa. Namun hari ini aktivitas menasehati penguasa yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat justru dianggap sebagai ujaran kebencian dan tuduhan negatif lainnya. Bahkan kemudian dikeluarkan regulasi yang dinilai banyak pihak akan semakin mempersempit gerak publik dalam menyampaikan pendapat ataupun kritik. Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai banyak kontroversi karena dianggap mencederai hak kebebasan yang menjadi slogan demokrasi. Salah seorang aktivias muslimah, Rafika Anindita Nasution S.T memberikan tanggapannya dalam sebuah wawancana bersama tim rubrik Suara Muslimah dari Muslimah Jakarta. Berikut kutipannya:

Tanya:
Bagaimana tanggapan Ibu terkait  pasal dalam RKUHP yang berpotensi multitafsir dan menjadi pasal karet yang bisa mengancam ruang kebebasan publik yang semakin menyempit? 

Jawab :
Salah satu pasal yang kontroversial adalah pasal tentang penghinaan terhadap kekuasaan, umum dan lembaga. Kita bisa pahami bahwa yang dimaksud penghinaan di sini bisa multitafsir. Jika RKUHP ini disahkan, maka rakyat yang mengkritik penguasa bisa dijerat  ke dalam tindakan pidana. Ini sebenarnya melanggar hak publik dalam masyarakat demokrasi. Seharusnya rakyat diberikan hak seluas-luasnya dalam menyampaikan kritik dan masukan kepada penguasa. Bukankah dalam demokrasi slogannya kedaulatan milik rakyat? Pasal ini praktis mematahkan slogan ini.

Tanya:
Apakah hal ini akan menjadi ancaman bagi para dai atau aktivis Islam Politik yang membangkitkan kesadaran politik di tengah-tengah umat? 

Jawab:
Jelas ini ancaman yang menghadang para dai atau aktivis Islam Politik. Apa yang mereka sampaikan adalah upaya menyadarkan masyarakat, bahwa saat ini sistem kehidupan yang berlangsung tidak sesuai dengan syariat termasuk dalam aspek politik. Islam Politik inilah yang mengancam dan membuat panas penguasa. Sehingga penguasa hari ini menggunakan tongkat kekuasaannya sebagai senjata untuk membungkam siapa saja yang berseberangan dengan mereka. Kita tidak boleh tinggal diam. Yang disampaikan para dai adalah kebenaran dari Allah Swt. Dibungkamnya mereka sama saja menghentikan mengalirnya kebenaran.

Tanya:
Apakah ini semakin menguatkan  hipokritnya Demokrasi? Bagaimana menurut Ibu? 

Jawab:
Saya sepakat dengan ungkapan demokrasi yang hiprokit. Di satu sisi demokrasi mengusung slogan kebebasan berpendapat. Namun di sisi lain, dalam RUKHP, justru memandulkan hak rakyat untuk mengkritik.

Tanya:
Dalam pandangan Islam sendiri, apakah terdapat kebebasan berpendapat khususnya mengoreksi penguasa? Apa urgensinya? 

Dalam Islam, penguasa dalam menjalankan pemerintahannya terikat dengan hukum syarak. Apabila khalifah dan aparat pemerintahannya melakukan penyelewengan dan kezaliman dalam kedudukannya sebagai penguasa terhadap rakyatnya, maka Islam telah menetapkan kewajiban  muhasabah lil hukam atau mengoreksi penguasa. Aktivitas ini diwajibkan kepada semua anggota masyarakat yang menyaksikan kezaliman penguasa.

Proses muhasabah lil hukam bertujuan agar penguasa dalam menjalankan amanahnya tetap berada dalam koridor syariat. Ketaatan penguasa kepada Allah Swt. diwujudkan dengan upaya sungguh-sungguh menjalankan pemerintahan-Nya sesuai dengan syariat. Demikian juga rakyat, wujud cinta kepada Allah dan Rasul-Nya adalah dengan melakukan muhasabah dan saling menasehati dalam kebaikan.

Tanya:
Lantas apa yang perlu diupayakan agar tercipta aktivitas menasihati penguasa sesuai dengan tuntunan hukum syarak?

Jawab:
Aktivitasnya harus berlandaskan kesadaran bahwa hal ini adalah kewajiban dari Allah Swt. Dalam menilai baik dan buruknya penguasa pun, masyarakat harus memandangnya dalam timbangan syariat. Dan kondisi ini hanya lahir dari masyarakat Islam yang memiliki pemikiram, perasaan dan sistem yang sama, yaitu Islam. Dimana kehidupan masyarakatnya ditopang oleh tiga asas. Pertama, ketakwaan individu, kedua kontrol masyarakat dan ketiga negara yang menerapkan syariat Islam secara utuh. Untuk mewujudkannya, dakwah sangat urgen dilakukan di tengah tengah masyarakat.


Posting Komentar

0 Komentar