Kembali viral sebuah tindakan pelecehan seksual yang terjadi di transportasi umum. Kali ini menimpa seorang siswi SMA di dalam KRL Commuter Line. Masih di dalam KRL Commuter Line juga terjadi pelecehan seksual dimana seorang pria memegang bagian tubuh wanita yang tertidur dalam perjalanan. (www.kompas.com, 17/7/2022)
Pelecehan seksual kerap terjadi, entah sudah keberapa kalinya. Ini yang terekspos. Yang tidak terekspos, mungkin lebih banyak lagi, setiap detik terjadi hal yang serupa. Sebagai masyarakat tentu ini teramat mengkhawatirkan. Perjalanan menggunakan transportasi umum memang beresiko tinggi.
Menurut temuan safety audit UN Women, ada beberapa faktor pemicu terjadinya pelecehan seksual terkhusus di Jakarta yaitu:
Pertama, soal infrastruktur dan transportasi publik yang kurang memadai. Tidak cukupnya penerangan jalan atau gang, trotoar yang tidak memadai, tidak adanya CCTV di tempat strategis, hingga transportasi publik yang kurang aman.
Kedua, perilaku dan norma sosial. Hal ini mencakup diterimanya kekerasan secara budaya. Perilaku kekerasan dianggap suatu yang lazim dan dapat diterima secara sosial. Juga kurangnya respon dari masyarakat yang menyaksikan tindakan kekerasan.
Ketiga, pengalaman kekerasan yaitu pernah menyaksikan kekerasan atau pernah mengalami sebelumnya saat kanak-kanak.
Sedangkan menurut Direktur Operasional PT Transjakarta Daud Joseph diharapkan perempuan yang mangalami pelecehan harus berani untuk melapor. Ia pun menambahkan bentuk pelecehan ada dua macam yaitu secara verbal seperti komentar, siulan, seruan yang bernada melecehkan. Sedangkan non verbal yaitu tindakan yang lebih berani seperti menyentuh, meraba, penyerangan seksual, menguntit, pemerkorsaan sampai menunjukkan alat kelamin di tempat umum. (megapolitan.kompas.com 26/11/2017)
Dalam sistem kapitalisme sekuler dan liberal, rasa aman menjadi sesuatu yang sangat mahal untuk didapatkan. Hal ini karena negara tidak menjaminnya dengan sungguh-sungguh.
Interaksi pria dan wanita yang kian bebas tanpa batas. Masuknya budaya-budaya barat tanpa difilter negara sehingga dapat diakses dengan mudahnya oleh setiap kalangan masyarakat. Hal-hal tersebut merupakan buah dari penerapan sistem kapitalisme yang sekuler dan liberal.
Bagaimana cara meniadakan atau setidaknya meminimalisir pelecehan seksual ini? Adakah caranya? Jika kita berharap pada sistem saat ini, justru kejahatan seksual makin marak terjadi. Namun jika diterapkan sistem Islam maka kejahatan seksual bisa diminimalisir, bahkan ditiadakan. Yakni dengan penerapan hukum pergaulan atau interaksi pria dan wanita, juga sanksi yang tegas ketika terjadi kejahatan seksual baik verbal maupun non verbal. Hukum-hukum tersebut haruslah dari Sang Pencipta manusia yang secara fitrah tahu yang terbaik untuk ciptaan-Nya.
Islam sebagai suatu agama dan juga ideologi mempunyai pandangan yang khas tentang interaksi laki-laki dan perempuan baik dalam kehidupan umum maupun kehidupan khusus. Islam mengatur semuanya.
Pertama, Islam menetapkan bahwa peran utama wanita adalah ibu dan pengurus rumah tangga. Wanita menjadi kehormatan yang harus dijaga. Hal ini tentunya berbeda dengan pandangan kapitalisme dimana wanita dipandang seperti suatu komoditas yang dapat dicicipi oleh siapapun layaknya barang dagangan. Kehormatan mereka tak ada artinya. Adanya kewajiban menutup aurat, berjilbab dan tidak bertabaruj menjadi salah satu cara Islam menghormati dan menjaga kehormatan wanita.
Kedua, dalam kehidupan umum, wanita wajib terpisah dengan pria. Mereka boleh bertemu karena adanya kebutuhan yang dibolehkan oleh syara' seperti haji, jual beli, pengobatan, dan pendidikan. Adanya keharaman berdua-duaan di tempat sepi (khalwat) antara pria dan wanita yang bukan mahram. Ada pula perintah untuk menundukkan pandangan.
Ketiga, dalam Islam wanita diberi hak dan kewajiban yang sama dengan pria, kecuali hal-hal yang dikhususkan oleh syariat untuk pria atau wanita. Mereka sama-sama dibolehkan melakukan perdagangan, pertanian, membuat pabrik, serta melakukan akad dan muamalah yang lain. Wanita juga bisa memiliki berbagai jenis kepemilikan. Wanita dibolehkan untuk mengembangkan harta dan membelanjakannya serta mengurus urusannya sendiri. Wanita juga boleh menjadi pegawai negeri, dipilih menjadi anggota majelis umat (dalam sistem khilafah) maupun memenuhi haknya untuk memilih dan membai'at Khalifah. Namun, wanita tidak bisa menjadi al hakim (Khalifah, Muawwin, Kepala Hakim, Wali dan Amil) serta memangku tugas-tugas yang berkaitan dengan pemerintahan seperti menjadi qadhi mazhalim.
Keempat, wanita hidup dalam kehidupan umum (di luar rumah) dan kehidupan khusus (dalam rumah). Dalam kehidupan umum, wanita dibolehkan bersama mahramnya, ataupun bersama laki-laki asing dengan syarat tidak menampakkan auratnya, tidak berkhalwat, dan ikhtilat. Tidak diperbolehkan berpakaian yang menarik perhatian, seronok atau menampakkan lekuk atau bentuk tubuh. Sedangkan dalam kehidupan khusus, sama sekali tidak diperbolehkan bersama orang lain, selain sesama wanita dan mahramnya. Dalam masing-masing kehidupan khusus ini secara mutlak wanita terikat dengan hukum syara'. Tempat khusus yaitu tempat tertentu yang untuk memasukinya seseorang harus meminta izin pada penghuninya, hal ini berdasarkan pada firman Allah Swt. dalam surah An-Nur ayat 27 "Wahai orang-orang yang beriman, kalian jangan memasuki rumah lain, sehingga kalian mendapatkan izin dan kalian mengucap salam kepada penghuninya". Sedangkan tempat umum jika kita ingin memasukinya tidak perlu meminta izin.
Kelima, wanita dilarang berdua-duaan dengan pria yang bukan mahramnya, menarik perhatian dengan bersolek (memakai wangi-wangian, memakai make-up wajah yang menonjolkan kecantikan dan sebagainya), termasuk membuka aurat di depan khalayak ramai atau laki-laki asing. Berdua-duannya tidak seharusnya terjadi di rumah, kendaraan, atau tempat-tempat khusus saja tetapi juga bisa terjadi di tempat umum, seperti berdua-duaan di tempat umum yang kosong, atau tempat umum yang lain. Khalwat adalah memisahkan diri dari khalayak ramai dengan cara berdua-duaan, antara pria dan wanita. Karena itu khalwat bisa juga di tempat khusus seperti mobil pribadi, rumah, atau kantor atau di tempat umum seperti taman, kampus, ruang belajar dan sebagainya.
Keenam, pria dan wanita sama-sama diharamkan untuk melakukan aktivitas yang secara langsung bisa merusak akhlak atau membawa kerusakan pada masyarakat. Seperti wanita diharamkan bekerja sebagai pramugari karena digunakan sebagai daya tarik seksual bagi kaum pria, bekerja di super market dengan tujuan menarik pelanggan pria, bekerja di pub, night club dan lainnya. Sedangkan kaum pria juga diharamkan yang bekerja di salon-salon kecantikan dengan tujuan menarik daya seksual perempuan.
Ketujuh, kehidupan suami istri dalam Islam adalah kehidupan yang penuh dengan ketentraman, kehidupan persahabatan, bukan seperti kehidupan dua orang yang sedang bermitra usaha. Suami istri wajib saling membantu dalam pekerjaan rumah, meski tugas utama suami adalah mencari nafkah. Suami harus berusaha mengambil pembantu untuk meringankan beban istrinya. Sedangkan kepemimpinan suami dalam rumah tangga tidak sama dengan model kepemimpinan yang bersifat ri'ayah (mengurus). Sebab hubungan suami istri tidak sama dengan hubungan rakyat dengan penguasa. Istri diwajibkan untuk taat sedangkan suami diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada istri dengan kadar yang lazim dan wajar sebagaimana yang ada di tengah masyarakat.
Kedelapan, bahwa mengasuh anak adalah hak dan kewajiban wanita baik muslimah maupun non-muslimah. Namun jika anak tersebut tidak lagi memerlukan asuhan ibu, jika ibunya seorang muslimah maka anak tersebut diberi pilihan untuk memilih ayah atau ibunya. Tetapi jika salah seorang orang tuanya bukan muslim, maka anak tersebut wajib diasuh oleh orang tuanya yang muslim. Ini berlaku untuk kasus perceraian antara suami dan istri.
(Sumber : Islam Politik dan Spiritual, KH. Hafidz Abdurrahman)
Itulah hukum seputar pergaulan (interaksi) pria dan wanita dalam sistem Islam. Teratur dan terperinci, sempurna dan paripurna sehingga mampu menjadi solusi hakiki atas semua permasalahan kejahatan seksual. Maka ketika bertanya mengapa masih terjadi pelecehan seksual? Kita bisa menjawab karena aturan pergaulan yang tak sesuai fitrah manusia, ditambah dengan tidak adanya sanksi tegas yang akan membuat efek jera pelaku. Maka ganti rezim dan ganti sistem adalah suatu yang urgen dilakukan. Sistem Islam yaitu sistem khilafah. Wallahu a'lama'lam.
Penulis: Titin Kartini
0 Komentar