Ruang Terbuka Hijau Kapitalisme Versus Khilafah




Apa yang terbayang dalam benak kita ketika mendengar kata ruang terbuka hijau? Tentunya suatu tempat yang asri, indah, luas dan nyaman. Di saat urusan dunia ini begitu menyesakkan, rileks sejenak untuk menyegarkan pikiran menjadi kebutuhan semua orang. Mengunjungi ruang terbuka hijau pasti menjadi salah satu pilihan yang murah dan meriah. Tak harus merogoh kocek terlalu dalam, tidak seperti halnya ketika kita mengunjungi taman rekreasi, resort ataupun hotel.


Namun di Kota Bogor, Ruang Terbuka Hijau (RTH) baru tersedia empat persen saja. Ini membuat DPRD Kota Bogor meradang. Bapemperda DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Desperumkim, untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH).


Kota Bogor baru memenuhi 4,2 persen RTH yang seharusnya 30 persen menurut Perda dalam pasal 4. Data tersebut meliputi Kebun Raya Bogor (KRB), Cifor, dan 18 taman yang ada di Kota Bogor. Pemkot Bogor hanya menganggarkan 1 persen untuk penambahan RTH di kota Bogor. (jabar.jpnn.com, 26/7/2022)


Padahal RTH atau Green Open Space mempunyai manfaat atau fungsi yang sangat vital bagi sebuah perkotaan seperti dilansir http://sim.ciptakarya.pu.go.id, 7/1/2016. Green Open Space atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area atau jalur dalam kota/wilayah yang penggunaannya bersifat terbuka. Hijau karena RTH menjadi tempat tumbuh tanaman baik secara alamiah ataupun yang sengaja ditanami.


RTH mempunyai fungsi ekologi, juga sebagai paru-paru kota atau wilayah. Tumbuhan dan tanaman hijau dapat menyerap kadar karbondioksida (CO2), menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan. RTH juga menjadi tempat bersilaturahmi dan berekreasi warga. Anak-anak mendapat ruang untuk bermain sehingga mengalihkan dari menonton televisi atau game. Masyarakat pun dapat berolahraga dan melakukan aktivitas lainnya.


Secara estetis, RTH memperindah pemukiman, komplek perumahan, perkantoran, sekolah, dan lain-lain. Suasana yang menghijau akan membuat hati menjadi adem, bisa berpikir lebih jernih dan kreatif. Secara planologi, RTH menjadi pembatas antara satu ruang dengan ruang lainnya yang berbeda peruntukannya. 


Dalam dunia pendidikan, RTH pun mempunyai fungsi sebagai ruang tempat satwa dan tanaman yang bisa dijadikan sarana belajar. Secara ekonomi fungsi RTH pun ternyata ada. Dengan menanam bunga, buah dan pohon berkayu akan menghasilkan nilai jual yang ekonomis. Jika ditata dengan baik dalam suatu kawasan, bisa menjadi lokasi wisata yang menarik.


Namun sayangnya itu semua tak bisa diwujudkan di negeri yang menerapkan sistem kapitalisme. Karena prinsip ekonomi dalam kapitalisme bertolak belakang dengan konsep RTH yang sesungguhnya. Sistem kapitalisme dengan asas manfaatnya, justru melegalisasi alih fungsi lahan untuk pembangunan gedung perkantoran, mal, perumahan, bahkan industri/pabrik. Tentu saja hal ini makin mempersempit RTH. Karena pada faktanya bumi tempat kita berpijak tidak akan bertambah luas. Sehingga dibutuhkan suatu konsep tata ruang yang tepat.


Konsep tata ruang sebagaimana dilansir www.kompas.com/skola/read/2020/01/21 terbagi dalam tiga perencanaan, yakni perencanaan tata ruang wilayah nasional, wilayah provinsi, dan wilayah kota/kabupaten. Secara konsep, semua perencanaan harus berjalan sinergi. Namun pada kenyataannya penerapan sistem kapitalisme menjadikan orientasi materi sebagai sandaran. Alhasil konsep RTH pun hanya akan didanai jika menguntungkan bagi sebagian pihak saja, bukan lagi memperhatikan kepentingan masyarakat. Inilah yang menyulitkan, sehingga konsep yang baik tidak bisa diwujudkan, dimana untung rugi menjadi dasar kebijakan dalam sistem kapitalisme.


Kondisi ini sangat berbeda dengan konsep tata ruang dalam sistem Islam. Sistem khilafah bukan hanya mampu membuat konsep tata ruang yang baik, namun lebih dari itu khilafah mampu mewujudkannya dengan baik. Dikutip dari Republika.co.id, dalam sejarah kegemilangan peradaban Islam taman-taman mulai dibuat pada masa Kekhalifahan Bani Umayyah. Bani Umayyah sendiri kemungkinan mencontoh apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. di Kota Mekah, yang saaat itu menjelma menjadi sebuah kota dengan tumbuh-tumbuhan hijau di sana-sini. Adapun kemungkinan lain taman-taman tersebut dibuat untuk merefleksikan surga. Untuk mendesain surgawi tersebut unsur air dan tumbuhan harus ada, maka hadirlah taman-taman indah di Sana.


Bahkan pada tahun 1879, seorang wisatawan asal Itali, Renzo Manzoni mengatakan bahwa seperempat wilayah Sana berisi taman-taman yang diperkirakan sudah berusia lebih dari tiga abad. Dan hampir semua rumah di kota tersebut mempunyai sumur sebagai sumber air, yang dapat digunakan untuk menyuburkan tanaman. Selain unsur dekoratif, masyarakat dapat memanfaatkan taman dan kebun sebagai sumber bahan pangan dan penambah penghasilan. (www.republika.co.id, 7/10/2015)


Pada masa Kekhalifahan Ja'far al-Manshur, ia mempunyai ambisi besar untuk membangun pusat pemerintahan baru di Baghdad, maka beliau pun mengumpulkan para insinyur, arsitek dan orang-orang yang dianggap mempunyai pemikiran (ahl ar-ra'yi) untuk dimintai pendapatnya. Maka, lahirlah Kota Baghdad dengan tata ruang yang melingkar, di tengahnya berdiri masjid jami yang megah berdekatan dengan istana Khalifah yang dikelilingi oleh pemukiman penduduk. Dilengkapi dengan jalan-jalan yang lebar sesuai dengan peruntukannya. Ada jalan protokol dan jalan di gang-gang yang lebih kecil dari jalan sekunder. Dengan tata ruang seperti ini menjadikan Baghdad sebagai kota dengan tata ruang terbaik pada pertengahan abad ke-2 hijriah.


Tentunya masih banyak lagi bukti sejarah yang menceritakan secara nyata tentang keindahan dan bagaimana sistem Islam (khilafah) menata kota sehingga mampu mewujudkan keseimbangan dunia.

Konsep tata ruang yang baik bisa terwujud dalam sistem khilafah karena prinsip ekonomi sistem Islam tentunya berbeda dengan sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme manjadikan asas manfaat dan nilai materi (ekonomi) sebagai dasar kebijakan, sedangkan sistem Islam hanya akan melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan hukum Allah dan Rasul-Nya yang tercantum dalam Al-Qur'an dan As-Sunah. Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. serta para Khalifah. Hanya dengan penerapan sistem Islam kafah dunia menjadi indah dengan peradaban yang gemilang, terasa nyaman bagaikan surgawi. Wallahu a'lam.


Oleh : Titin Kartini

Posting Komentar

0 Komentar