Kesejahteraan Negara Hanya Ilusi Bila SDA Dikelola Asing



Oleh N. Suci M.H


#Wacana - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti sumber daya alam adalah potensi alam yang dapat dikembangkan untuk proses produksi. Sumber daya alam sejatinya sebagai sarana dalam memenuhi kebutuhan manusia meraih kemapanan hidup. Namun pada kenyataannya, kapitalisme memiliki sistem baku mengeksploitasi sumber daya alam secara habis-habisan.  Kapitalisme berperan besar dalam mendukung negara-negara kapitalis untuk melakukan perluasan kekayaannya dengan menguasai sumber-sumber alam di berbagai negara. Perluasan aset dapat pula dilakukan dengan membangun korporasi, suatu jaringan lintas perusahaan (Media.neliti.com, 01/09/2016).


Berkaitan dengan sumber daya alam, Capra (1999) menyatakan bahwa masyarakat industri didominasi oleh pandangan mekanistis tentang dunia. Ini menyebabkan perlakuan terhadap sumber daya alam semata-mata berdiri sendiri-sendiri. Oleh karena itu perlu dieksploitasi oleh kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan tertentu.


Francis Bacon seorang filsuf, negarawan dan penulis, merupakan pencetus pemikiran empirisme yang mendasari sains tentang dominium terrae (mandat untuk menguasai alam), berpendapat bahwa pengetahuan adalah kekuasaan. Ideologi Bacon ini mendasari semangat para kapitalis dengan alasan pengetahuan, mengontrol alam dan memperlakukan alam layaknya seorang tuan memperlakukan budaknya.


Gagasan Bacon bahkan memberi perluasan logika berpikir pasar bebas, ketika sumber daya alam dijadikan faktor penting dalam perkembangan kapitalisme. Mansour Fakih (Adhi Samekto, 2005) menyebutkan bahwa sumber daya alam menjadi faktor penting dalam perkembangan kapitalisme. Dengan pasar bebas, setiap perusahaan besar memiliki cabang perusahaan, baik di negara yang sama atau negara yang berbeda. Perusahaan induk akan mempercayakan kepada anak perusahaan untuk membuat berbagai bagian atau komponen dari produk-produk mereka.


Fenomena kapitalisme melalui korporasi kerap kali disebut-sebut sebagai psychopath penuh dengan tipuan dan memiliki kekuatan hebat yang berbahaya yang mempengaruhi masyarakat (Humanika, Vol. 16, Nomor 1, September 2016). Seperti yang terjadi di Indonesia. Kehadiran kontroversial PT Freeport Indonesia yang merupakan afiliasi langsung dari Freeport-McMoran, Amerika Serikat. Praktik yang dilakukan Freeport di Indonesia adalah praktik penambangan dari berbagai sumber daya alam, seperti tembaga, emas, dan perak. Operasi Freeport di Indonesia ini dilakukan di Mimika, Papua, Indonesia.


Mendompleng UU Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Soeharto. Pada bulan April 1967, Freeport berhasil masuk ke Indonesia. Dalam kontraknya, Freeport mendapatkan keistimewaan bebas pajak selama tiga tahun, pemotongan pajak sebesar 35 persen untuk 7 tahun setelahnya, dan bebas dari pajak atau royalti selain 5 persen pajak penjualan.

Ketika Freeport menemukan cadangan baru di pegunungan Grasberg, upaya membuat kontrak baru dengan istilah Kontrak Karya II pun mulus berjalan. Di tahun 1991, Freeport dan Pemerintah Indonesia menandatangani Kontrak Karya II. Kontrak ini berlaku hingga tahun 2021. Kontrak karya II ini berhasil membuat Freeport dapat melakukan penambangan di wilayah seluas 2,6 juta hektar, yang sebelumnya hanya seluas 10.908 hektar.

Selain tentang perluasan wilayah, kontrak karya II ini pun mengisyaratkan satu hal penting, yaitu adanya divestasi saham dari Freeport ke Indonesia. 10 tahun pertama, yaitu tepatnya hingga tahun 2001, Freeport sudah harus memberikan sahamnya ke pemerintah Indonesia sebesar 10 persen. Sedangkan di tahun 2011, Freeport sudah harus melakukan divestasi saham ke Pemerintah Indonesia sebesar 51 persen. Meskipun perjanjiannya seperti itu, divestasi saham 51 persen tersebut baru terjadi di tahun 2018 silam (Asumsi.co, 04/03/2021).

Selama itu, Freeport merusak lingkungan di daerah sekitar penambangan.  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menemukan setidaknya 47 pelanggaran lingkungan di sekitar tambang Grasberg. Ditambah kecelakaan tambang yang menewaskan 28 pekerja ketika runtuhnya terowongan Big Gossan di tahun 2013.

Terjadinya kerusakan sumber daya alam dan meningkatnya eskalasi konflik yang melibatkan antar komunitas, negara dan swasta juga terkait dengan politik ekonomi pemanfaatan sumber daya alam yang mencapai klimaks pada masa kepemimpinan orde baru dengan politik ekonomi pengabaian 1983 dalam 2006 yang memaknai secara sepihak sebagai aturan pengelolaan SDA sehingga memudahkan proses penyerobotan hak masyarakat tradisional atau tanah untuk pemanfaatan yang produktif dan modern. Ekonomi pasar yang telah mengubah pola dan orientasi ekonomi rakyat menjadi ekonomi pro pasar, dapat dilihat dari munculnya dominasi pasar atau internasionalisasi (Media.neliti.com, 02/10/2010)

Negara memaknai kekayaan sumber daya alam hanya sebagai modal penting dalam penyelenggaraan pembangunan nasional sehingga atas nama pembangunan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang tinggi (Economic Development), peningkatan pendapatan devisa negara (State Revenue), atau untuk merecovery ekonomi negara maka eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam menjadi suatu keharusan (Jurnal Academica Fisip Untad VOL. 2 No. 02 Oktober 2010).


Kepercayaan diri Indonesia bakal balik modal 2024 setelah akuisisi Freeport akan jadi wacana semata (Kumparan.com, 05/10/2022). Pasalnya, dengan kerakusan ekonomi kapitalis melalui badan usaha internasional yang didukung arah pandang hidup sekularisme-kapitalisme tidak akan begitu mudah melepaskan negara relasinya untuk mengelola ekonomi dengan mandiri.


Dividen 51 persen yang dimiliki Indonesia, tidak akan cukup memberikan kemakmuran kepada warga negaranya. Karena kebijakan dan keputusan di dalam Freeport, masih akan dibatasi oleh pemegang dividen yang lain. Hipokrisi kepentingan birokrasi korporasi kapitalisme akan selalu berkelindan melemahkan kekuatan politik ekonomi negeri zamrud khatulistiwa ini.


Indonesia hanya akan berada pada posisi pemadam api. Menyelesaikan persoalan-persoalan pelik yang disisakan Freeport puluhan tahun silam. Kekayaan alam terkuras, kerusakan ekologi, kemiskinan, kesehatan masyarakat yang semakin menurun, dan masalah lainnya yang tidak ringan.


Kesentosaan penduduk hanya akan terpenuhi jika cara pandang, sistem ekonomi dan politik negara berdasarkan keyakinan yang mapan, yaitu ideologi yang kokoh. Dimana dari anutan tersebut, akan memunculkan berbagai aturan kehidupan untuk menyelesaikan problematika manusia. Termasuk manajemen sumber daya alam agar dapat ditata independen. Dengan demikian, keuntungan yang optimal tanpa syarat apapun akan sepenuhnya dikuasai negara. Lepas dari kepentingan swasta maupun asing.


Hanya ada satu negara besar yang layak dijadikan cermin dan turutan dalam penggalian dan pendayagunaan sumber daya alam untuk ketentraman penghuni negeri dan manusia seluruhnya, yakni negara dengan sistem politik dan ekonomi Islam. Tidak ada satu wilayah pun dalam naungannya yang terabaikan dan menderita karena tidak terpenuhinya kebutuhan hayat. Selama lebih dari 13 abad dan masih belum tergeser dari posisinya sebagai negara yang berhasil memakmurkan dunia. Kesejahteraan dalam sistem Islam bukan khayali dan palsu. Wallahu’alam bishshawwab.

Posting Komentar

0 Komentar