Viral seorang anak SD mengirimkan surat ajakan untuk melakukan hubungan intim di kamar mandi sekolah
Dan baru ini polisi mengamankan dua anak pelaku sodomi di Kalideres, Jakarta Barat, yang videonya viral. Mereka merupakan rekan satu SD berusia 12 tahun.(Kumparan.com, 18 Oktober 2022).
Masih segar diingatan kita bagaimana sekelompok anak SD menyuruh teman sekelasnya melakukan hubungan seksual. Belum lagi sepasang anak SD yang berciuman ketika sedang banjir. Dan viralnya video anak berseragam SD berhubungan seksual ketika orang tuanya sedang pergi ke sawah.
Beberapa kasus di atas hanya sekelumit dari buramnya potret anak sekolah zaman sekarang. Karena kini pergaulan bebas kini sudah menyasar hingga anak sekolah dasar. Akibatnya anak SD berperilaku layaknya orang yang sudah 'gede'.
Semakin Tinggi Pendidikan Semakin Bebas Pergaulan
Dan kini semakin tinggi level pendidikannya justru semakin bebas pergaulan.
Terlihat berdasarkan hasil survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 62,7 persen remaja tidak perawan lagi. Menurutnya, hasil penelitian tahun 2008 tersebut menyebutkan bahwa dari 4.726 responden siswa SMP/SMA di 17 kota besar menunjukkan bahwa 62,7 persen tidak perawan, 21,2 persen mengaku pernah melakukan aborsi.
Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan dorongan ini menjadi penting, terlebih hasil survei Komnas Perlindungan Anak yang menyatakan 93,8 persen dari 4.700 siswi SMP/SMA di Depok, Jawa Barat, yang mengaku pernah berhubungan seksual. (CNN,2020).
Undang-Undang tentang Pergaulan Bebas Masih Bias
Hingga kini undang-undang yang mengatur tentang seks bebas masih bias.
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang digadang menjadi solusi nyatanya hanya menyelesaikan persolaan di permukaan.
Karena hanya membahas kekerasan seksual. Sementara, hubungan seksual menyimpang (sesama jenis) atau atas dasar suka sama suka tidak dianggap sebagai bentuk kejahatan seksual.
Begitu juga Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dipertanyakan, karena di dalamnya mengandung frasa persetujuan hubungan seksual. Ini tentu tak sesuai norma hukum di Indonesia. Persetujuan hubungan seksual yang dimaksud Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih adalah frasa “tanpa persetujuan korban” pada pasal 5 ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m (dpr.go.id, November 2021).
Peraturan diatas sama sekali tidak mengatasi apalagi mencegah virus seks bebas yang semakin bablas. Justru seakan melegalkan sebuah hubungan intim di luar pernikahan jika dilakukan atas tanpa paksaan.
Ketika Pendidikan Dipisahkan dari Agama
Miris, inilah dampak dari pendidikan kapitalis sekularis. Dimana agama dipisahkan dari semua sendi kehidupan termasuk pendidikan.
Pendidikan yang seharusnya mencetak manusia berakhlak justru mencetak anak didik yang rusak. Ilmu yang didapat ternyata tak dapat mencegahnya dari perilaku tabu.
Pendidikan sekularis mencetak perilaku para liberalis dimana bisa melakukan apapun sebebasnya tanpa batas. Agama hanya dianggap ibadah ritual belaka. Bukan dijadikan pedoman kehidupan. Akibatnya tak sedikit anak sekolah yang menyalurkan naluri berkasih sayangnya dengan bebas. Dengan melakukan hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan, tanpa melihat jenis kelamin bahkan dengan hewan sekalipun. Bagi mereka yang penting kepuasan yang didapat.
Apalagi kini pemerintah seperti memfasilitasi seperti adanya pembiaran konten-konten pornografi yang menyebabkan dorongan seksual semakin menjadi.
Indonesia sendiri disebut surga pornografi ke dua setelah Rusia. Indonesia berada di peringkat pertama dalam jumlah pengunduh dan pengunggah situs prono. Ironinya, Mayoritas pengunduh masih berusia remaja, yaitu pelajar dari tingkat SMA hingga SD.
Solusi Islam Brantas Pergaulan Bebas
Islam bukan hanya agama ritual. Islam mengatur seluruh kehidupan. Termasuk bagaimana cara bergaul agar tidak melewati batas. Dalam Islam pergaulan bebas atau zina mutlak haram entah itu suka sama suka, sesama jenis atau beda jenis. Mutlak haram tanpa pengecualian.
Allah berfirman
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
Islam mengatur mengenai sistem saksi dalam Islam khususnya mengenai hukum bagi perzinahan. Bagi yang sudah menikah dan belum menikah tentunya hukumannya berbeda.
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah merasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kaum beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. (Qs. An-Nur : 2).
Dari 'Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خُذُوا عَنِّى, خُذُوا عَنِّى, قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً. الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْىُ سَنَةٍ, وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ.
"Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sesungguhnya Allâh telah menjadikan untuk mereka (para wanita yang berzina) jalan keluar. Perzinaan antara yang belum menikah dengan yang belum menikah adalah didera sebanyak 100 kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan perzinaan antara orang yang sudah menikah dengan yang sudah menikah adalah didera sebanyak 100 kali dan dirajam.” (HR Muslim).
Apalagi Islam juga mengatur bagaimana pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Dengan menjaga kehormatan, menjaga aurat, dan menjaga interaksi dengan lawan jenis ataupun sesama jenis. Islam melarang adanya khalwat (campur baur), ikhtilat (berdua-duan),menjaga pandangan. Tentunya hukuman yang diberlakukan oleh Islam bukan sekedar memberikan efek jera namun mencegah terjadinya pergaulan bebas yang semakin merebak.
Oleh Nely Merina
0 Komentar