Predator Seksual Terhadap Anak Masih Gentayangan



 


Terulang kembali dan terus terulang peristiwa memilukan, menguras emosi dan kesabaran kita sebagai orang tua. Maraknya pelecehan seksual terhadap anak-anak masih menjadi momok menakutkan hingga saat ini. Hukuman yang berlaku tak jua membuat takut para predator seks anak. Entah untuk keberapa kalinya hal ini terjadi.

Peristiwa memilukan kali ini menimpa seorang pelajar yang masih duduk di kelas empat sekolah dasar, dimana ia mendapatkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru ekstrakulikuler taekwondo. Pelecehan itu terjadi saat korban mengikuti kegiatan ekstrakurikuler taekwondo pada saat sesi pemanasan sebelum kegiatan dimulai.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi membenarkan hal tersebut. Tersangka merupakan guru ekskul taekwondo yang mengajar di sekolah naungan Disdik Kota Bogor. (bogor.tribunnews.com, 25/10/2022)

Sungguh miris, hal ini dilakukan oleh tenaga pendidik yang seharusnya melindungi anak didiknya, bukan merusaknya. Semakin tercoreng dunia pendidikan karena ulah oknum yang tak punya hati. Dari tahun ke tahun kisah seperti ini terus terulang, bisa saja setiap detik terjadi pelecehan seksual terhadap anak-anak. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat setidaknya ada 11.952 kasus kekerasan anak yang tercatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) sepanjang tahun 2021. (www//nasional.kompas, 24 Maret 2022)

Sementara itu data yang diinput pada tanggal 1 Januari 2022 hingga saat ini (real time), data terdiri atas data yang telah terverifikasi, dan data yang belum terverifikasi (yaitu data yang diinput pada bulan berjalan). Waktu input 2022 berjumlah 20.863 kasus namun bertambah menjadi 22.474 yang terdiri dari 3.363 korban laki-laki dan 19.111 korban perempuan. (kekerasan.kemenpppa.go.id)

Ngeri rasanya membaca angka pelecehan seksual terhadap anak-anak yang terus meningkat. Kewaspadaan level tinggi harus kita lakukan demi menjaga buah hati tercinta. Tak ada rasa aman dan tak ada jaminan akan hal tersebut. Masyarakat berjibaku sendiri untuk mengatasinya. Harapan pada negara pun rasanya kian pupus.

Aturan sekuler kapitalis yang diterapkan di negeri ini tak mampu untuk memberikan perlindungan, karena negara hanya bergerak setelah terjadi sesuatu, tanpa mencari penyebab utama mengapa kejahatan ini terus terjadi. Hukuman bagi para pelaku pun tak membuat takut apalagi jera, karena terbukti kejahatan ini semakin meningkat. Selama masyarakat masih berharap pada sistem sekuler kapitalis, maka mustahil kejahatan akan teratasi dengan tuntas. Karena justru sistem sekuler kapitalis inilah yang mendorong dan mempersilakan permasalahan-permasalahan tersebut hadir, tanpa memberikan solusi yang tepat.

Berbeda halnya dengan sistem Islam (khilafah). Dalam bahasa Arab, kejahatan seksual disebut jarimah jinsiyyah, yaitu semua tindakan, perbuatan dan perilaku yang ditujukan untuk memenuhi dorongan seksual baik antara laki-laki dan perempuan, atau antara sesama jenis, atau antara orang dengan hewan. Dalam pandangan Islam semua ini termasuk kejahatan seksual yang diharamkan. (Dr. Ali al-Hawat, al- Jaraim al-Jinsiyyah, hal. 16)

Kejahatan seksual disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor internal dan eksternal. Secara internal, hal ini bisa disebabkan oleh lemahnya fondasi agama, terkhusus terhadap rasa takwa kepada Allah Swt. mengakibatkan keterikatan kepada hukum syarak lepas. Sementara adanya faktor luar, yakni stimulasi dari luar sangatlah dahsyat, baik tontonan, pergaulan, lingkungan masyarakat dan juga sistem yang rusak. Kondisi tersebut saling terkait sehingga tidak bisa terpisahkan sebagai pemicu terjadinya kejahatan seksual. Maka untuk menghentikannya, harus diselesaikan semua faktornya.

Imam Al-Ghazali pernah berkata "Agama adalah fondasi dan kekuasaan adalah penjaganya. Sesuatu tanpa fondasi, pasti runtuh. Sedangkan sesuatu tanpa kekuasaan, pasti hilang." Dari sini bisa ditarik kesimpulan bahwa agama merupakan fondasi kehidupan baik bagi individu, masyarakat, maupun negara. Ketika agama dijadikan kaidah berpikir tiap individu, serta kepemimpinan bagi masyarakat dan umat, maka negara pun akan kokoh. Dimana halal dan haram menjadi standar dalam setiap perbuatan, baik dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara. Hal ini diwujudkan dengan keterikatan yang kuat kepada hukum syarak.

Islam pun mengatur terkait dengan barang dan jasa yang diproduksi, dikonsumsi/digunakan dan didistribusikan di tengah-tengah masyarakat. Negara mengawasi jangan sampai ada hal-hal yang diharamkan dalam kegiatan tersebut, seperti gambar porno, VCD, DVD, situs, majalah, tabloid, acara televisi dan semua barang yang berbau porno, maka hal ini tidak boleh ada. Tidak ada barang-barang haram yang menjadi penyebab kejahatan seksual seperti narkoba, miras dan sejenisnya, karena sistem Islam akan menindak semua itu dengan tegas tanpa ampun. Ini pun berlaku untuk jasa, tidak boleh bertentangan dengan hukum syarak.

Sistem Islam juga memiliki aturan pergaulan antar manusia. Aturan pergaulan ini teramat penting untuk dipelajari. Di antaranya, Islam memberikan aturan bahwasannya hukum asal  kehidupan pria dan wanita adalah terpisah, hanya boleh bertemu jika ada kebutuhan yang sesuai syarak. Islam mengharamkan khalwat (bedua-duaan) dan ikhtilat (campur baur) antara pria dan wanita. Adapun beberapa interaksi yang diperbolehkan oleh syarak di antaranya seperti jual beli, pendidikan, kesehatan, ibadah haji ataupun umroh. Dalam interaksi tersebut, pria dan wanita dibolehkan bertemu, dengan ketentuan masing-masing menutup auratnya dengan sempurna dan tidak diiringi dengan pandangan jinsi (nafsu) ataupun tindakan pornoaksi. Dengan adanya aturan pergaulan pria dan wanita secara rinci maka stimulasi rangsangan seksual pun bisa dihilangkan.

Bagaimana dengan batasan aurat? Pria dan wanita harus sama-sama menutup auratnya. Wanita wajib menutup auratnya yaitu seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya. Begitu pun pria, batasan auratnya dari pusar hingga lutut. Wanita diharamkan bertabarruj, yaitu berdandan untuk menarik perhatian lawan jenis, baik dengan cara berdanda yang berlebihan, menggunakan parfum, memperlihatkan bentuk lekuk tubuh, maupun yang lainnya. Hal ini untuk memastikan agar pergaulan antara pria dan wanita dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara benar-benar sehat dan tidak memicu terjadinya tindak kriminal khususnya pelecehan seksual. Hanya sistem Islam-lah yang menjaga kehormatan pria dan wanita secara sempurna. Jika semua aturan ini dilanggar, maka Islam akan memberikan sanksi yang tegas sesuai jenis pelanggarannya.

Sistem Islam menutup semua celah yang akan mendorong terjadinya kejahatan sejak dari hulu hingga hilir. Islam menetapkan sanksi yang tegas kepada siapa saja yang melanggar, tanpa toleransi sedikit pun. Sanksi untuk kejahatan seksual dalam Islam terbagi menjadi sepuluh poin, yaitu :

1. Bagi orang yang belum menikah (ghairu muhshon), ketika ia berzina maka sanksinya adalah dicambuk 100 kali.

2. Bagi orang yang sudah menikah (muhshon) sanksinya adalah dirajam, dimana tubuhnya dikubur setinggi dada/leher kemudian dilempari batu hingga tewas.

3. Bagi orang yang berusaha melakukan zina atau hubungan sejenis, tetapi berhasil digagalkan dengan paksa, maka sanksinya dipenjara selama tiga tahun, dicambuk dan diasingkan. Jika korbannya adalah orang yang berada di bawah kendalinya, seperti pembantu, pegawai atau stafnya, maka pelakunya dikenai sanksi yang lebih keras, namun jika korban bersedia dengan sukarela maka korban tersebut mendapat sanksi yang sama.

4. Jika pelaku berhasil membujuk korban dengan iming-iming uang, atau janji akan dinikahi dan sebagainya, kemudian hidup serumah layaknya suami istri kecuali bersenggama, maka ia dihukum empat tahun. Jika itu dilakukan dengan mahramnya maka hukumannya sepuluh tahun penjara, dicambuk dan diasingkan. Ini pun berlaku jika pihak korban melakukannya dengan sukarela.

5. Jika pelaku berhasil membujuk korban dengan tipu daya muslihat, kekerasan, ancaman, diberi uang, atau yang lain maka ia dihukum selama empat tahun dan dicambuk. Untuk pelaku bisa pria maupun wanita, begitu pun dengan korbannya.

6. Siapa saja yang memprovokasi seseorang atau lebih, baik pria maupun wanita untuk melakukan tindakan bejat, memfasilitasi dan membantunya, maka sanksinya adalah dua tahun penjara. Begitu pun dengan korban jika ia memenuhi provokasi tersebut akan diberi sanksi yang sama.

7. Siapa saja yang memfasilitasi orang berzina, berhubungan sejenis dengan media apapun, atau dengan cara apapun baik langsung maupun tidak langsung, maka ia akan dihukum hingga lima tahun penjara dan dicambuk.

8. Jika wanita menari dengan tujuan membangkitkan birahi, dalam bentuk yang menyalahi kepantasan publik, di tempat terbuka atau semi terbuka yang bisa diakses orang dengan mudah, maka pelaku dan orang yang menghadirkannya dihukum penjara hingga dua tahun.

9. Siapa saja yang melakukan gerakan atau body language yang bertujuan untuk membangkitkan gairah seksual, dilakukan di tempat umum, maka akan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan dicambuk.

10. Siapa saja yang bersetubuh dengan binatang, maka sanksinya adalah lima tahun penjara, dicambuk serta dibuang.

Demikianlah cara Islam memberikan sanksi untuk kejahatan seksual. Sanksi yang tegas bukan saja memberikan rasa jera, tetapi juga takut untuk melakukan kejahatan tersebut karena beratnya sanksi yang akan diterima. Hal ini akan meminimalisir bahkan menghilangkan kejahatan serupa. Apalagi menyangkut pelecehan seksual terhadap anak-anak, negara tak akan memberi ampun pada pelakunya. Efek yang akan ditanggung oleh si anak (korban) akan dirasakan seumur hidupnya. Rasa trauma yang dahsyat akan mempengaruhi kehidupannya di masa depan. Tentu saja negara tak akan tinggal diam. Negara akan terus berusaha untuk mendampingi dan memberi rasa aman hingga sang anak bisa menghilangkan rasa traumanya sedikit demi sedikit, hingga ia bisa percaya diri kembali menata hidupnya.

Negara mengatasi kejahatan seksual dengan serius, memberantasnya dari hulu hingga hilir, dari pangkal hingga daunnya. Hukuman tegas akan diberikan dan tak ada keringanan bagi pelakunya. Namun semua penegakan sistem ini serta ketegasan dalam memberikan sanksi hanya akan terjadi dalam sistem khilafah. Sistem yang menegakkan hukum-hukum Allah Swt. sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. dan para Khulafaur Rasyidin, serta para Khalifah sesudah mereka.

Perlindungan dan rasa aman yang hakiki hanya akan dirasakan oleh masyarakat dalam naungan daulah khilafah, bukan naungan sistem kapitalis sekuler yang liberal. Hanya dengan diterapkannya hukum Qur'an dan Sunah dalam bingkai khilafah, tak akan ada lagi para predator kejahatan seksual terhadap anak-anak, predator yang gentayangan menakuti kita semua. Wallahua'lam.

Oleh: Titin Kartini

Posting Komentar

0 Komentar