Hanya Syariat Islam Kafah Yang Mampu Membabat Habis L96TQ1+

 




Perilaku penyimpangan seksual yang digawangi oleh kaum pelangi semakin hari semakin menjadi-jadi. Bahkan aktivitas mereka semakin eksis dengan mengadakan berbagai event untuk menyatakan legalitas mereka di tengah masyarakat. Tidak sedikit pula dukungan yang diberikan kepada kaum yang dilaknat oleh Allah ini, sehingga mereka merasa di atas angin dan semakin menguatkan posisi mereka.

Keberadaan mereka sangatlah meresahkan masyarakat khususnya para orang tua. Pasalnya, mereka menggunakan berbagai cara, salah satunya merambah ke dunia maya untuk mencari mangsa dari anak-anak hingga orang dewasa untuk memenuhi nafsu syahwat mereka yang membabi buta. Dilansir detiknews, 15/12/2022 pria berinisial BH 26 tahun ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di Kota Bogor. Pelaku merupakan guru les dan korbannya adalah muridnya sendiri.

Perilaku kaum pelangi ini tentu membuat geram para orang tua. Aksi yang mereka lakukan berdampak pada psikis dan dapat merusak masa depan para korbannya. Saat ini, ketakutan orang tua bukan hanya pada anak laki-lakinya melainkan juga kepada anak perempuan. Sebab, pelaku penyimpangan seksual ini menjadikan mangsanya pada kedua jenis kelamin ini,  bahkan bisa pada benda dan hewan sekalipun.

Kasus pencabulan ini bukanlah kasus pertama, bahkan menjadi kasus kesekian ratus. Itu pun yang ditangkap oleh aparat, karena ada laporan dari orang tua korban. Masih banyak kasus yang belum terungkap karena ketidakberanian korban untuk mengutarakan kepada orang tuanya. Kasus ini akan terus merajalela bak virus mematikan. Hal ini terjadi, karena kaum pelangi ini dengan bangganya melakukan kampanye masif atas apa yang mereka lakukan.

Padahal keberadaan L96TQ1+ ini sangatlah berbahaya bagi generasi dan masa depan bangsa ini. Psikiater dr. Fidiansyah dalam bukunya “Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)” halaman 228 mengemukakan, homoseksual dan biseksual termasuk dalam gangguan psikologis yang berhubungan dengan perkembangan dan orientasi seksual. L96T sebagai penyakit atau gangguan jiwa bisa menular. Penularan penyakit tersebut bukan terjadi melalui virus dan bakteri tetapi dari perubahan perilaku dan pembiasaan. (antaranews, 28/05/2022)

Tanpa disadari perilaku penyimpangan seksual ini bukan hanya membahayakan dirinya sendiri melainkan juga korban atau pasangan pelaku penyimpangan. Perilaku ini dapat menimbulkan dampak bukan pada psikis/kejiwaan saja, melainkan pada kesehatan tubuh. Seperti timbulnya penyakit AIDS dan sifilis, serta dapat berakibat rusaknya jaringan saraf otak yang menyebabkan berkurangnya fungsi akal. Begitu banyak bahaya yang ditimbulkannya, namun tak lantas pergerakannya mampu diberantas habis hingga ke akar-akarnya.

Pemangku kebijakan di negeri ini pun tak berdaya untuk mengatasi semua dampak buruk dari perilaku ini. Alih-alih bisa membatasi pergerakan ini, justru perilaku kaum pelangi menjadi gaya hidup baru yang sangat menjijikkan. Atas nama hak asasi manusia, ide liberal ini dengan leluasa menebarkan virusnya tanpa ada hukum negara yang mampu mencegah mereka.

Kesalahan paradigma ini menjadi hal yang mendasar. Sebagian orang menyatakan bahwa perilaku kaum pelangi ini merupakan hak asasi manusia, yang bebas menentukan pilihannya. Padahal L96TQ1+ adalah perilaku yang menyimpang, sangat jauh dari fitrahnya sebagai manusia. Sebab, Allah Swt. telah menciptakan manusia dengan berpasang-pasangan bukan sejenis. Dan memberikan potensi hidup berupa naluri dan kebutuhan jasmani. Salah satu naluri adalah naluri melestarikan keturunan (naluri nau’).

Naluri nau’ ini selayaknya dipenuhi sesuai dengan aturan yang Allah tetapkan, karena tujuan naluri ini untuk melestarikan keturunan. Sedangkan L96TQ1+ melampiskan naluri ini dengan sebebas-bebasnya, bisa dengan sejenis (homo dan lesbian) atau bisa dengan hewan dan sarana lainnya. Dengan cara pemenuhan naluri seperti ini, takkan bisa melestarikan keturunan, justru akan memusnahkan eksistensi umat manusia dengan perilaku penyimpangan mereka.

Perilaku penyimpangan seksual kaum pelangi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena dampak yang ditimbulkan merusak lini kehidupan manusia. Sehingga harus ada hukum yang tegas untuk memberantas perilaku kaum pelangi. Tentu tidak bisa dengan menggunakan hukum yang bertahta di negeri ini, sebab hukum buatan manusia takkan mampu menuntaskan persoalan manusia. 

Maka diperlukan hukum yang berasal dari sang pencipta manusia yaitu hukum Islam. Islam memiliki hukum yang komprehensif yang berfungsi sebagai jawabir dan jawazir, dalam rangka menuntaskan persoalan yang dihadapi oleh manusia. Dalam Islam, manusia tidak memiliki kebebasan untuk melakukan apapun yang mereka inginkan. Sebab manusia terikat oleh aturan dari zat yang menciptakannya, agar manusia selamat dari jurang kenistaan dan kebinasaan.

Oleh karena itu, L96TQ1+ adalah perilaku yang diharamkan secara mutlak dalam Islam. Pelakunya dilaknat dan layak untuk mendapatkan sanksi sesuai syariat Islam. Allah Swt. berfirman, ”Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas” (TQS Al A’raaf : 81). Rasulullah Saw. menjelaskan terkait hal serupa dalam sabdanya, "Dilaknat Allah yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual)" (HR At-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).  

Adapun sanksi yang diberikan kepada pelakunya berdasarkan pendapat para sahabat di antaranya,  diriwayatkan dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda, "Barangsiapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sebagaimana yang dilakukan kaum Luth), maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut” (HR Al Khamsah). 

Menurut Abu Bakar As Shiddiq ra. dan Ali bin Abi Thalib ra. pelakunya harus dibunuh dengan pedang, setelah itu dibakar dengan api, mengingat besarnya dosa yang dilakukan. Sedangkan Umar bin Khaththab ra. dan Utsman bin Affan ra. berpendapat bahwa pelakunya dijatuhi benda-benda keras sampai mati atau dijatuhkan dari atas bangunan yang paling tinggi. 

Penerapan sistem sanksi dalam Islam juga berfungsi sebagai jawabir (penebus siksa akhirat) & jawazir (pencegah terjadinya tindak kriminal yang baru terulang kembali). Oleh karenanya eksekusi hukuman digelar di tempat umum dan disaksikan oleh masyarakat luas sehingga bisa menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan tindak kriminal.

Dengan sanksi yang demikian berat akan mencegah bagi siapa pun untuk melakukan hal yang sama, bahkan harus berfikir beribu-ribu kali untuk melakukannya. Inilah efek jera yang diberikan Islam untuk mencegah hal-hal yang menyimpang dan dapat mendatangkan murka Allah.

Di sinilah pentingnya peran negara sebagai institusi yang menjalankan dan menerapkan aturan serta sanksi yang tegas.  Diawali dengan menanamkan suasana keimanan dan ketakwaan di tengah masyarakat dalam bentuk edukasi baik formal maupun non formal. Negara pun melarang dan mengawasi hal-hal yang berbau pornografi pornoaksi tersebar melalui media sosial. Karena tak dipungkiri masifnya gerakan mereka di media sosial telah menanamkan paham liberal.  

Hanya dengan mekanisme seperti ini negara mampu membabat habis perilaku L96TQ1+ hingga tuntas sampai ke akar-akarnya. Sehingga umat manusia terselamatkan dari kerusakan yang ditularkan oleh virus liberal yang ingin menghancurkan umat manusia. Jelaslah sudah, bahwa umat membutuhkan khilafah yang akan menerapkan syariah kafah sebagai problem solving bagi seluruh persoalan umat manusia. Wallahua’lam.


Oleh : Siti Rima Sarinah


Posting Komentar

0 Komentar