Oleh Ruruh Hapsari
Perjalanan pembuatan hingga pengesahan RKUHP memang tidak mulus. Ada banyak sekali kritikan dan protes terhadap rancangannya agar tidak dilanjutkan apalagi disahkan. Ternyata usai diketok palu, protes bukan hanya datang dari dalam negeri, Amerika dan PBB pun ikut bersuara terhadap pasal-pasal di dalamnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, PBB di Indonesia menilai bahwa KUHP baru tidak sesuai dengan hak asasi manusia dan hak atas kesetaraan. Menurut pernyataan resminya, PBB menegaskan pentingnya perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, berpendapat dan berekspresi. (8/12/2022).
Selain itu PBB juga menyerukan kepada otoritas eksekutif dan legislatif di Indonesia agar menghasilkan hukum hak asasi manusia internasional Indonesia sesuai dengan agenda 2020 dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).
PBB juga terus mendorong pemerintah agar dapat terlibat aktif dalam dialog konsultatif secara terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan. Selain itu PBB juga siap berbagi keahlian sekaligus membantu Indonesia menjamin semua individu terjamin hak asasinya sesuai perjanjian Internasional dan konvensi PBB.
Selain itu dilansir dari Katadata.com, duta besar Amerika Sung Kim, menyatakan bahwa iklim investasi di Indonesia dapat terganggu karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang disahkan 6 Desember lalu (7/12/2022). Sung Kim menyatakan bahwa terdapat pasal KUHP terkait moralitas yang berpotensi dapat mengganggu investor asing enggan menanamkan modalnya.
Kim juga menyatakan bahwa jika undang-undangnya tidak jelas maka perusahaan seringkali enggan berinvestasi. Karena mereka tidak yakin bagaimana undang-undang yang berbeda dapat mempengaruhi operasi bisnis mereka.
Barat dan Agendanya
Indonesia merupakan negara muslim terbesar di dunia. Saat ini saja negeri ini sedang menyambut bonus demografi usia produktif. Hal ini tentunya membuat peluang bagi Barat selain sebagai sasaran pasar juga menjadi obyek ide-ide rusak kapitalis. Sehingga tentunya pihak asing mempunyai kepentingan di negeri ini dalam banyak hal.
Sesungguhnya menurut Hasbi Azwar, Ph.D, pengamat hubungan internasional, bahwa Amerika selalu mengamati dinamika politik Indonesia termasuk aspek keIslaman masyarakatnya. Sehingga bila ada suara dari rakyat ataupun kebijakan yang seakan mengarah pada selain liberal democrat (Islam), maka Barat akan berusaha meredam suara tersebut. Karena Indonesia sering disebut sebagai model dari negara demokratis yang Islami di dunia. Dengan demikian Amerika akan selalu menjaga status Indonesia sebagai negara muslim terbesar yang menerima konsep liberal demokrasi Barat.
Ustaz Islamil Yusanto, cendekiawan muslim, turut berkomentar tentang hal ini. Menurutnya, setidaknya ada dua alasan bagaimana asing menginginkan dunia Islam tidak bergeser dari haluan mereka. Pertama, Barat tahu bahwa masyarakat Indonesia saat ini ada kecenderungan untuk memegang Islamnya dengan teguh. Kedua, sehingga diupayakan agar pemahaman itu tidak mempengaruhi peraturan per Undang-Undangan yang baru.
Untuk menjalankan misinya, mereka juga menempatkan mata-mata mereka di Indonesia, karena apapun yang terjadi di negeri ini walaupun kecil, menjadi perhatian besar bagi pihak asing. Ini dapat terlihat dari besar dan luasnya kedutaan besar AS di Jakarta yang menampung 16.000 orang staf. Padahal sekelas kedutaan untuk apa penempatan ribuan karyawan di sana kalau bukan untuk kepentingan mereka.
Sehingga saat RKUHP disahkan awal Desember lalu, Barat tentu bereaksi. Mereka menganggap bahwa pasal-pasal di dalamnya masih ada yang mempunyai warna ekstrimisme ataupun radikal yang notabene bandul kebijakan mengarah ke kanan. Dengan adanya kata ‘zina’ dalam salah satu pasal, Barat mengendus kemudian memastikan, apakah Indonesia sudah mulai mengarah kepada Islam.
Begitu pula saat Barat berupaya menanamkan dan mengamankan ide HAM khususnya pada kasus L68T di KUHP baru. Sesungguhnya misi mereka telah tercapai yaitu dengan tidak dipidananya pelaku L68T, sehingga tidak ada yang bisa mengkriminalkan tindakan mereka. Oleh karenanya bukan urusan besar saat utusan Amerika, Jessica Stern batal datang ke Indonesia, karena mereka menganggap misinya sudah selesai.
Padahal usaha untuk memasukkan aktivitas L68T sebagai bagian dari delik pidana, sudah lama didengungkan. Sekelompok masyarakat meminta MK untuk mengkriminalkan mereka. Perdebatan tentang hal ini pun sengit namun pada akhirnya MK angkat tangan dan menyerahkan proses mengkriminalkan pelaku L68T ke DPR.
Untuk diketahui, di Amerika sendiri pernikahan sesama jenis telah dilegalkan sejak 2015 lalu. Otomatis para pelaku L68T telah mendapat penerimaan di sana sejak lama. Hal ini pula yang ingin diterapkan di negeri-negeri muslim seperti Indonesia, dimulai dari adanya penerimaan secara legal oleh negara dan masyarakat luas bagi pelaku L68T atas nama hak asasi manusia.
Aturan yang Solutif
Sahnya KUHP baru yang konon tidak lagi menggunakan perundang-undangan Belanda, ditujukan agar hukum negeri ini tentunya menjadi lebih baik. Dikatakan sistem hukum itu lebih baik, bila hanya berpihak kepada keadilan hakiki dan bukan pada kelompok orang.
Dalam Islam, sistem hukum pidana ditegakkan untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan. Allah Swt. berfirman, ”Dalam hukum qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang berakal, supaya kalian bertakwa.” (QS. Al Baqarah, 179). Dengan begitu, bila hukum tersebut tidak mencegah manusia untuk berbuat kejahatan, sesungguhnya hukum tadi telah gagal disebut sebagai sebuah produk hukum.
Dengan demikian, sudah saatnya Indonesia mempunyai sistem pidana yang luhur dan hanya berpihak pada keadilan hakiki. Selain itu juga bersifat sebagai pencegah manusia agar tidak melakukan kejahatan. Sistem pidana tersebut tidak lain adalah buatan al Khaliq, Allah Swt. Aturan terbaik yang mampu memberikan keadilan secara menyeluruh.
Belum juga bicara syariat, baru ada aturan tentang zina saja sudah diawasi Barat. Sesungguhnya intervensi Barat sangatlah kuat dan itulah yang harus ditolak oleh negeri mayoritas Islam ini.
Wallahualam.
_____
Yuk raih amal shalih dengan menyebarkan postingan ini sebanyak-banyaknya
Follow kami di
Facebook : https://www.facebook.com/Muslimah-Jakarta-Reborn-111815451296281/
Website : www.muslimahjakarta.com
0 Komentar