KETIKA RAZIA MIRAS TIDAK MEMBERI EFEK JERA

 Ketika Razia Miras Tidak Memberi Efek Jera

Oleh: Titin Kartini


Minuman keras atau kita kenal dengan miras, kembali meresahkan warga Kota Bogor. Biangnya kejahatan ini terus bebas dikonsumsi oleh masyarakat sehingga menimbulkan keresahaan. Seperti kita ketahui, telah banyak kejahatan yang disebabkan oleh pelaku yang mengonsumsi miras sebelum melakukan tindak kejahatannya.

Data dari Bareskrim Polri sebanyak 223 kasus perkara miras. Kasus perkosaan paling banyak terjadi karena para pelaku mengonsumsi miras sebelum melakukan aksi bejatnya. Kasus miras oplosan selama tiga tahun berjumlah 1.045 kasus. (www.jawapos.com, 14/11/2020)

Di Kota Bogor beberapa hari yang lalu diadakan razia miras. Razia ini melibatkan personil gabungan antara TNI, Polri dan Satgas PP Kota  Bogor. Razia menyasar toko kelontong penjual miras tanpa izin. Hasilnya, ratusan miras berbagai merk berhasil disita petugas dari beberapa toko kelontong.

Petugas gabungan menyasar toko kelontong sekitar alun-alun Kota Bogor yang menjual minuman keras. Di lokasi petugas mengamankan beberapa miras dari berbagai merk. Penyisiran tidak hanya di satu tempat. Petugas gabungan juga menyasar sebuah gubuk di semak-semak di jalan Bina Marga yang disinyalir kerap menjual miras. Lokasi warung ini di pinggir jalan raya namun tetap tersembunyi karena tertutup pepohonan dan semak-semak. Namun petugas tidak menemukan barang bukti karena warung terkunci rapat.

Gabungan Satpol PP Kota Bogor bersama TNI dan Polri serta Dinas Sosial menggelar razia ini bertujuan untuk menertibkan peredaran minuman alkohol ilegal dan juga PPKS, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial. (news.detik.com, 3/12/2022)

Tidak dipungkiri, masalah miras masih menjadi polemik di negeri mayoritas muslim terbesar di dunia ini. Miris memang mendengar ratusan botol miras disita petugas. Namun lebih miris lagi ketika kita mengritisi aturan yang diterapkan. Razia ini bukan untuk memberantas miras secara tuntas, melainkan hanya menertibkan yang tak legal. Jika yang tak legal diamankan dan tidak boleh beredar, maka yang legal tetap saja ada. Artinya peredaran miras di tengah masyarakat tidak mungkin diberantas secara tuntas karena tetap ada yang menjualnya secara legal dengan izin negara. 

Inilah ciri khas negara penerap kapitalisme-sekulerisme, di mana negara menerapkan suatu hukum bukan berdasar pada halal dan haram, tetapi pada asas manfaat. Manfaat yang dimaksud adalah adanya keuntungan yang besar berupa pajak yang menjadi salah satu pendapatan daerah. Ini memberi peluang emas kepada para pengusaha bermodal besar yang berinvestasi pada perusahaan yang memproduksi ataupun mendistribusikan miras.

Islam telah jelas mengharamkan minuman keras. Allah Swt. berfirman "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" (TQS. Al Maidah: 90). Dalam ayat yang lain, Allah Swt. berfirman, "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir" (TQS. Al-Baqarah: 219).

Perintah tersebut berlaku untuk seluruh umat muslim tanpa kecuali. Jika melanggar maka hukuman tegas akan diberikan tanpa pandang bulu, siapa pun yang melanggar akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Dan tentu ini semua tidak lepas dari peran negara dalam memberantas peredaran miras. Sekali haram tetap haram. Apalagi miras menjadi biang kerok kejahatan lainnya. Maka sudah selayaknya negara menutup keran produksi, distribusi dan konsumsi secara total dari hulu hingga hilir. Namun pada kenyataannya ini tidak dilakukan oleh negara. Negara hanya mengatur peredarannya, bahkan merestui jika mengantongi izin dari negara. Maka percuma dan sia-sia belaka ketika razia miras dilakukan. Yang terkena razia hanyalah pemain bermodal kecil, sedangkan pemodal besar aman-aman saja memproduksi atau mendistribusikan miras karena telah mengantongi izin dari negara. 

Inilah buah dari sistem kapitalisme sekuler dan liberal yang bercokol di negeri ini. Sistem yang hanya berdasarkan pada asas manfaat. Sekularisme telah memisahkan agama dari aturan kehidupan. Agama tidak diperkenankan mengatur urusan manusia. Liberalisasi pun terjadi di segala bidang. Tsaqafah dan budaya kaum kafir bebas masuk ke dalam negeri tanpa filter dari negara. Ideologi kapitalisme telah memporak-porandakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berbeda dengan Islam. Islam memandang jika sesuatu telah diharamkan, maka secara pasti hal yang diharamkan itu membawa mudarat (bahaya) bagi manusia. Sesuatu yang haram, maka sedikit ataupun banyak tetaplah haram. Islam memberikan panduan dan aturan yang jelas termasuk sanksi yang akan diberikan kepada para pembuat, pengantar dan peminumnya atau semua pihak yang terkait di dalamnya. Dari Ibnu Umar ra., Rasulullah Saw. bersabda, "Sesungguhnya Allah telah melaknat khamar, melaknat peminumnya, melaknat pemerasnya, melaknat yang menunaikannya, melaknat pengelolanya, melaknat yang menghidangkannya, melaknat pembawanya, melaknat yang memakan harganya dan melaknat penjualnya" (HR Al-Baihaqi dalam Syu' abil Iman).

Dari hadis di atas, yang diharamkan ternyata bukan hanya yang mengedarkan miras. Ada banyak pihak yang terkena sanksi. Sanksi yang diberikan oleh negara bagi pembuat (yang memproduksi), penjual (distributor) dan pengguna (peminum) miras adalah sanksi yang sama yakni hukuman cambuk 80 kali, dan tentunya laknat Allah Swt. menyertainya. Sanksi tersebut dilakukan di hadapan umum, sehingga masyarakat dapat menyaksikannya sebagai pelajaran agar tak mencontoh perbuatan tersebut. Hukuman ini diberikan setelah adanya dua orang saksi yang adil atau pengakuan dari para pelaku sendiri dengan syarat para pelaku adalah seorang muslim, baligh, berakal, tidak dipaksa, mengerti akan keharamannya, serta sehat tidak sedang sakit. Jika pelaku saat ditangkap dalam keadaan mabuk maka ditunggu sampai pelaku sadar.

Jika ada yang mengonsumsi, pasti ada yang membuat dan mendistribusikannya. Islam memberikan hukuman yang setimpal atas mereka. Sanksi dicambuk 80 kali berlaku jika pelanggaran tersebut dilakukan satu kali hingga tiga kali. Namun jika sampai keempat kalinya, maka hukuman mati telah menanti mereka. Hukuman ini tidak dilihat dari kadar minuman keras tersebut banyak atau sedikit, hukumannya tetap sama. Karena tidak ada dalil yang menjelaskan batas minimalnya.

Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: "Khamr itu haram karena bendanya itu sendiri. Minuman yang lain haram kalau memabukkan." Dalam sebuah riwayat dari Ali disebutkan pula tentang status haram khamr: "Khamr itu (sedikit maupun banyak) diharamkan karena bendanya itu sendiri, sedangkan semua minuman yang lain diharamkan kalau memabukkan saja." Dan dalam hadits mutawatir yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Rasulullah Saw. bersabda: "Setiap benda yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr itu haram."

Demikianlah, Islam telah menjelaskan secara rinci hukum tentang miras/khamr. Islam adalah agama sekaligus ideologi yang berfungsi sebagai pemecah problematika kehidupan manusia. Artinya tidak ada satu pun persoalan yang tidak ada solusi hukumnya dalam Islam. Penerapan hukum Islam secara kafah berikut dengan penerapan sistem sanksi dalam Islam menjadi solusi tuntas atas permasalahan manusia, tak terkecuali masalah yang berkaitan dengan miras.

Allah Swt. telah mengutus Rasulullah Saw. untuk itu semua, dengan Islam sebagai panduannya. Sistem Islam yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. dan diikuti para sahabat dalam kepemimpinan Islam (Khilafah) terbukti mampu membawa manusia dari sistem jahiliyah menjadi sistem sempurna dan paripurna. Bahkan Khilafah selama 13 abad mampu memimpin dunia dengan membawa rahmat bagi seluruh alam. 

Negara khilafah dan penguasanya bertanggung jawab terhadap semua urusan rakyatnya, melindungi dan mengayomi, tegas, jelas dalam hukum. Semua itu karena rasa takwa kepada Allah Swt. serta beratnya pertanggungjawaban di akhirat kelak. Semua akan terjadi dengan diterapkan dan tegaknya sistem Islam (Khilafah). Hanya Khilafah satu-satunya solusi hakiki dalam berbagai bidang kehidupan. Semoga Khilafah akan segera tegak kembali dengan izin Allah Swt. Wallahu a'lam.


_____


Yuk raih amal shalih dengan menyebarkan postingan ini sebanyak-banyaknya


Follow kami di


Facebook : https://www.facebook.com/Muslimah-Jakarta-Reborn-111815451296281/

Website : www.muslimahjakarta.com


Posting Komentar

0 Komentar