Oleh Annisa Al Munawwarah (Aktivis Dakwah Kampus dan Pendidik Generasi)
#Analisis - Uni Eropa (UE) turut merespon disahkannya KUHP baru Indonesia. Para pejabat Eropa menyerukan keprihatinan tentang beberapa aturan baru kepada Presiden Joko Widodo dalam KTT peringatan UE-ASEAN pada 14 Desember 2022 di Brussels, Belgia.
UE mempertanyakan beberapa peraturan baru yang dinilai akan mengarah pada diskriminasi saat nanti diberlakukan, terutama kriminalisasi seks di luar nikah dan hukuman karena menghina presiden atau mengungkapkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi nasional (kompas.com, 21/12/2022).
Seperti diketahui, sejumlah negara lainnya pun telah lebih awal mengungkapkan responnya terhadap kebijakan KUHP baru tersebut. Hal yang menarik negara-negara tersebut menekan nada yang sama, yakni kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. Amerika Serikat, Australia, dan PBB menyoroti tentang pasal perzinaan yang mengatur seks di luar nikah.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price menyebut bahwa Negeri Paman Sam khawatir kondisi tersebut akan berdampak negatif bagi iklim investasi warga AS ke Indonesia.
Sebenarnya kepentingan apa yang menjadi magnet bersuaranya negara-negara tersebut terhadap KUHP baru Indonesia itu?
Negara-negara kampiun demokrasi seperti Amerika Serikat, Australia, dan Eropa serta negara-negara lainnya adalah negara yang menerapkan ideologi kapitalisme liberal secara sempurna. Selain memiliki konsep-konsep yang khas, maka negara pengemban ideologi juga memiliki metode-metode penerapan, termasuk cara mempertahankan eksistensinya.
Dunia internasional tampaknya sangat terganggu dengan pasal-pasal perzinaan dan kumpul kebo yang dicantumkan dalam KUHP. Dalam KUHP yang akan diberlakukan tiga tahun setelah tanggal diundangkan itu khususnya pasal 411 (ayat 1) memang disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara selama satu tahun atau denda paling banyak kategori II, yakni mencapai Rp10 juta.
Lalu di pasal 412 (ayat 1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Sementara itu, disebutkan bahwa orang dapat dituntut dengan pasal-pasal tersebut jika ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sementara bagi mereka yang tidak terikat dengan perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anak (dw.com, 13/12/2022).
Indonesia sendiri diposisikan dunia sebagai negara demokrasi liberal yang tidak berbenturan dengan Islam. Hal ini setidaknya telah digembar-gemborkan sejak 2008 oleh Prof Dr Bachtiar Effendy (UIN Jakarta) dalam diskusi bertema 10 Years Reform: The Role of Indonesia in the Dinamics of the East Asia Region di Hungarian Institute of International Affairs, Budapest (news.detik.com, 17/4/2008).
Dasar kapitalisme liberal adalah individualisme dan free competition. Pandangan liberalisme menjadikan individu sebagai keunggulan. Mereka tidak akan mengorbankan kebebasan individu untuk kepentingan bersama. Oleh karena itu, munculnya KUHP baru yang memunculkan delik hukum bagi kata perzinaan dan kumpul kebo dan dianggap suatu kompromi antara partai-partai nasionalis dan islami, mulai menyelisihi pandangan internasional. Padahal, kontennya masih sangat jauh dibandingkan dengan hukum Islam yang termaktub dalam Al-Qur’an.
Eamonn Butler dalam bukunya “Clasical Liberalism -A Prime” menjelaskan sifat-sifat liberalisme. Di antaranya ia menyebutkan bahwa liberalisme membela kebebasan berbicara, meski apa yang dikatakan itu mennjijikkan bagi pendengarnya. Demikian pula, individu harus bebas berkumpul dalam kelompok seperti klub, serikat pekerja atau partai politik, bahkan jika orang lain menganggap tujuan dan kegiatan mereka menjijikkan.
Mereka juga harus bebas untuk memperdagangkan barang dan jasa, bahkan satu hal (seperti narkoba dan prostitusi) yang mungkin tidak disetujui oleh orang lain. Mereka juga harus memiliki kebebasan untuk hidup, memiliki pendapat apapun sesukanya, dan menjalankan agama apapun yang diinginkan.
Pandangan Filsuf Inggris John Locke (1632-1704) menguatkan tindakan Australia dan negara-negara liberal lainnya terhadap kasus KUHP baru ini. Ia berpendapat bahwa kekuasaan pemerintahan berasal dari individu, bukan sebaliknya. Orang-orang menyerahkan sebagian kebebasan mereka kepada pemerintah untuk memaksimalkan kebebasan mereka secara umum.
Jadi, dalam pandangan negara-negara liberal demokrasi, pemerintah tidak memiliki kekuatan yang sah di luar kekuatan yang dimiliki individu itu sendiri. Seluruh tujuan pemerintah adalah untuk menggunakan kebebasan, bukan untuk membatasinya.
Dari KUHP baru yang masih sangat jauh dari pengertian syariah ini, menjadi pelajaran bahwa dunia internasional mewaspadai Indonesia untuk tetap menjalankan kehidupan demokrasi liberal sebagaimana keinginan mereka. Sehingga fiks, hukum Indonesia selalu dalam cengkraman ideologi kapitalisme dan demokrasi liberal.
Kaum muslimin sejatinya harus membuka mata bahwa hukum yang dibangun berdasarkan pandangan-pandangan kapitalisme liberal demokrasi tidaklah mendatangkan solusi hakiki. Pada 2018, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 1024 kasus pembunuhan. Pada 2019, kasus pembunuhan juga masih sangat tinggi, yakni mencapai 964 orang, dan tahun 2020 mencapai 898 orang.
Sementara itu, kasus tindak pidana pada 2021 mencapai 274.988 menurut data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Kepolisian RI (Polri). Artinya, setiap 1 jam, ada lebih dari 30 kasus tindak pidana, atau setiap 2 menit terdapat kasus tindak pidana di Indonesia pada 2021.
Kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) pun di seluruh Indonesia sudah melebihi batas. Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham) per 12 September 2021, kapasitas lapas di di 33 Kantor Wilayah (LKkanwil) untuk 134.835 ribu orang, tetapi jumlah penghuninya mencapai 271.007 orang. Artinya, terjadi kelebihan kapasitas penghuni lapas sebanyak 136.173 orang atau dua kali lipat dari total (101%) (databox.katadata.co.id, 12/9/2021).
Biaya makan para narapidana (napi) pun sangat membebani APBN. Dengan biaya makan Rp 17 ribu per hari per napi, maka dibutuhkan Rp 138,2 milyar untuk memberi makan para napi selama bulan di Indonesia.
Hukum demokrasi liberal juga tidak berpihak pada korban atau pun pelaku. Saat ini, jika terjadi tindak kejahatan, maka korban yang telah kehilangan nyawa, harta, dll, tidak akan mendapatkan tempat untuk memperoleh kompensasi atas apa yang telah hilang atau pun mendapat pembalasan atas apa yang telah dialami. Maka hukum tidak berpihak kepada korban.
Hukuman yang diterima oleh pelaku pun tidak akan berefek apa-apa di akhirat kelak. Lantas, hukum yang ada ini memiliki keuntungan untuk siapa? Maka, hukum yang ada, notabene adalah hukum buatan manusia, khususnya yang mendukung liberal demokrasi, telah gagal menyelesaikan masalah masyarakat.
Hal ini berbeda dengan Islam. Dalam Islam, seorang pelaku tindakan hukum di dunia, jika ia ikhlas dengan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim, maka akan menjadi kafarat atas hukuman yang lebih berat di akhirat kelak. Inilah fungsi jawabir dalam Islam.
Lantas, sekaranglah momentum untuk menghadirkan hukum yang berpihak pada semuanya. Dan Allah telah menyeru seluruh umat manusia untuk hanya berhukum dengan hukum-Nya yang adil. Allah Swt berfirman:
أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (TQS. Al Maidah: 50).
Wallahu'alam bishawab.
0 Komentar