LGBTQi+ Subur Dalam Sistem Demokrasi, Ganti dengan Aturan Islam

 


Oleh Hanin Syahidah


#Analisis - Utusan khusus AS bidang LGBTQi+, Jessica Stern yang sedianya dijadwalkan melakukan kunjungan ke Indonesia sekitar tanggal 7-9 Desember akhirnya batal. Pembatalan itu terjadi karena banyak penolakan dari berbagai pihak termasuk penolakan dari ormas Islam Muhammadiyah dan MUI pusat. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menolak kehadiran Utusan Khusus Amerika Serikat di bidang memajukan HAM kelompok LGBTQI+ Jessica Stern di Indonesia, menurutnya Pemerintah Indonesia sudah sepatutnya tidak menerima tamu yang tujuannya untuk merusak nilai-nilai luhur dari agama dan budaya bangsa Indonesia.


Pasalnya, ajaran enam agama yang diakui di Indonesia saat ini tidak ada yang mentolerir praktek LGBTQl+. "Perilaku LGBT tersebut juga sangat berbahaya karena antimanusia dan kemanusiaan, sebab jika perilaku tersebut dibiarkan maka dia akan bisa membuat umat manusia punah di muka bumi ini," kata dia (CNNIndonesia.com,1/12/2022).


Senada dengan itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (Ketum DPP BKPRMI), H Datuk Said Aldi Al Idrus menolak keras kedatangan Jessica Stern yang merupakan utusan khusus Amerika Serikat dengan misi memajukan Hak Asasi Manusia (HAM) kaum Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer, dan lain-lain (LGBTQI+) yang jelas-jelas bertentangan dengan norma agama dan Pancasila (sumutcyber.com,3/12/2022).


Guru Besar Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga IPB, Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si.

memaparkan angka gangguan jiwa jenis ini yang dinilai cukup besar di Indonesia. Menurut Euis, khusus untuk kasus LSL (lelaki sama lelaki) atau homoseksual, ada peningkatan signifikan berdasarkan data Kementerian Kesehatan tahun 2012. Jika tahun 2009 totalnya diperkirakan 800 ribu jiwa, pada tahun 2012 diperkirakan jumlahnya meningkat menjadi 1.095.970 di Indonesia. Namun ia menengarai, angka sebenarnya diperkirakan jauh lebih besar.


Apalagi kata Euis, kecenderungan orang berorientasi menyimpang seperti LGBT semakin bertambah. Menurut Laporan LGBT Nasional Indonesia (2013) jumlah organisasi LGBT di Indonesia juga terus berkembang.

“Setidaknya ada 2 jaringan nasional dan 119 organisasi yang didirikan di 28 dari 34 provinsi di Indonesia. Sebagian besar di antaranya produktif berperan di sektor kesehatan, media informasi, hiburan dan pelaksanaan kegiatan sosial serta pendidikan.


Meningkatnya jaringan ini pun ditunjukkan dengan gencarnya kampanye gerakan ini di media. Data Drone Emprit pada bulan September hingga Oktober 2021 menunjukkan bahwa peningkatan pencarian informasi LSL (homoseksual) di media sosial semakin meningkat,” ujarnya dikutip laman Muhammadiyah (hidayatullah.com,4/8/2022).


Sangat mencengangkan, kondisi generasi muda masa depan sudah bisa diprediksi akan seperti apa jika terus dibiarkan hal ini terjadi. Terlebih kondisi ini seperti sengaja diaruskan oleh barat ke beberapa negara di Asia termasuk Indonesia yang notabene negara muslim terbesar. Simak saja bagaimana concernnya sebuah badan PBB, United Nations Development Programme (UNDP) menjalin kemitraan regional dengan Kedutaan Swedia di Bangkok, Thailand dan USAID untuk mendukung komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender dan interseks (LGBTI). Dana sebesar US$ 8 juta (sekitar Rp 108 miliar) pun dikucurkan dengan fokus ke empat negara: Indonesia, China, Filipina dan Thailand (detikNews.com, 12/2/2016).


Dari sini tampak jelas bahwa peningkatan komunitas mereka dari tahun ke tahun bukan terjadi begitu saja tapi diaruskan oleh lembaga di dunia, demi melanggengkan konsep ide kebebasan (liberalisasi) yang merupakan inti ajaran demokrasi dan HAM yang sengaja dan jajakan barat AS ke seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia. Padahal Indonesia diperkirakan akan menghadapi era bonus demografi beberapa tahun ke depan, tepatnya pada tahun 2030 hingga 2040 mendatang. Bonus demografi yang dimaksud adalah masa di mana penduduk usia produktif (15-64 tahun) akan lebih besar dibanding usia nonproduktif (65 tahun ke atas) dengan proporsi lebih dari 60% dari total jumlah penduduk Indonesia (kemenkopmk.co.id,20/7/2020).


Satu kondisi yang seharusnya direspon dengan produktivitas pemuda dan optimalisasi potensi mereka sebagai agent of change di tengah masyarakat bukan malah menjadi rusak dengan penyakit suka sesama jenis yang lebih cenderung akan membawa kerusakan peradaban manusia. Hal yang sudah nampak jelas saja terjadi peningkatan pengidap HIV/AIDS di beberapa kota besar di Indonesia ternyata karena hubungan sesama jenis.


Belum lagi kasus-kasus kriminal dan merusak lainnya. Kaum sodom yang sudah ada sejak masa nabi Luth, yang telah diazab oleh Allah SWT dan tersimpan nyata kisahnya di dalam Al-Qur'an muncul kembali di masa kini di dunia yang katanya peradaban modern. Hal itu tidak bisa dilepaskan dari bagaimana pemerintah negeri ini juga ikut serta menjadi pioner penyebaran dan memberi fasilitas terkait hal ini. Simak saja bagaimana dalam KUHP yang disahkan baru-baru ini ketika muncul frasa kriminalisasi LGBTQI sontak terjadi penolakan dari penggerak HAM, dan kebebasan.


Maka secara jelas disampaikan oleh Juru bicara (jubir) Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham, Albert Aries, menegaskan Rancangan KUHP tidak akan memidanakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Delik pencabulan yang ada dalam RKUHP ditujukan ke siapa pun, tanpa melihat gender. (detikNews.com,18/7/2022).


Jadi, hanya terkait kasus kekerasan seksual saja yang masuk pidana, sedangkan kalau dilakukan secara sukarela meskipun itu sesama jenis tetap tidak masuk delik yang dibahas didalam KUHP, Kalaupun ada yang menolak perkembangan komunitas ini dari kalangan Pemerintah hanya sebagian kecil anggota dewan saja sementara penolakan terbesar masih dilakukan oleh kalangan ormas Islam yang masih concern membentengi generasi agar bisa menangkal perkembangan kaum yang sudah di la'nat AlQur'an ini.


Berharap bahwa Indonesia akan diberkahi Allah dari langit dan bumi karena tidak memberi ruang sedikitpun kaum laknat yang diabadikan dalam al-Qur'an ini berkembang pesat. Maka harus terus dilakukan edukasi dan penjelasan di tengah-tengah masyarakat terkait bahayanya dan terus melakukan pergerakan massif dan terarah dalam penolakan terhadap mereka agar tidak semakin eksis di negeri mayoritas Islam ini.


Sebenarnya jika umat Islam secara mayoritas di negeri ini mau jujur dan mengadopsi secara jelas sistem bernegara dalam Islam, maka Islam sudah mengatur dan jelas terkait perilaku menyimpang ini. Bahkan dalam sebuah periwayatan dalam kitab sistem sanksi dalam Islam karangan Abdurrahman Al Maliki menjelaskan bagaimana hukuman Islam bagi pelaku penyuka sesama jenis (liwath) yakni dibunuh (hukuman mati) baik yang muhsan (menikah) atau ghairu muhsan (belum menikah) kedua pelakunya, karena biasanya dilakukan atas dasar sukarela dari keduanya.


Sementara hukuman matinya bisa dengan cara apa saja misalnya dirajam, dibakar dengan api atau di jatuhkan dari bangunan yang paling tinggi di wilayah itu agar menjadi pelajaran berharga bagi yang lain untuk tidak mendekati perilaku yang terla'nat itu. Sungguh itu hukuman yang sangat tegas dan jelas, mengingat akibat dari perilaku menyimpang ini yang sangat merusak dan terlaknat. Islam benar-benar hadir untuk menyelesaikan semua masalah umat ini secara tuntas, maka sangat layak menjadi aturan alternatif dalam kehidupan manusia di dunia ini, Wallahu a'lam bi asshawwab.


_______________


Yuk raih amal shalih dengan menyebarkan postingan ini sebanyak-banyaknya


Follow kami di

Facebook : https://www.facebook.com/Muslimah-Jakarta-Reborn-111815451296281/

Website : www.muslimahjakarta.com

Instagram : instagram.com/muslimahjakartaofficial

Posting Komentar

0 Komentar