Ratusan SD di Kota Bogor Rusak, Dimana Peran Negara?

 


Oleh: Titin Kartini


Mempunyai sekolah yang nyaman, aman dan gratis, tentu menjadi impian masyarakat. Namun kekhawatiran tengah melanda para orang tua maupun para pengajar, karena banyaknya bangunan Sekolah Dasar (SD) yang telah rapuh dan rawan roboh.


Hal ini dibenarkan Dinas Pendidikan Kota Bogor. Ada 116 bangunan Sekolah Dasar (SD) yang rusak, dari total 209 SD di Kota Bogor. Dari 116 bangunan SD yang rusak, ada 44 SD yang menjadi target perbaikan pada 2023. (news.detik.com, 25/10/2022)

Jumlah yang tidak sedikit ternyata. Bangunan SD tersebut memang harus segera diperbaiki karena menyangkut keamanan anak-anak. Namun pada kenyataannya memang tidak seperti yang kita inginkan. Ketersediaan dana selalu menjadi hambatan, bahkan untuk bangunan yang urgen sekalipun.


Bukan rahasia lagi dalam sistem kapitalisme, di mana negara hanya melakukan tindakan jika sudah terlihat parah atau suatu kejadian telah menimbulkan korban. Miris memang, tapi inilah kenyataannya. Negara dalam sistem kapitalis hanya memosisikan diri sebagai regulator. Perbaikan sarana prasarana akan diserahkan pada swasta melalui mekanisme tender. Walhasil untung rugi menjadi dasar suatu tindakan.

 

Negeri ini adalah negeri yang kaya raya. Apabila kekayaan negeri ini dikelola dengan cara yang benar maka sangatlah mudah untuk mewujudkan sekolah yang layak dan berkualitas. Namun pada kenyataannya tidaklah seperti itu. Kekayaan negeri semuanya dikuasai oleh swasta, baik lokal maupun asing, dari hulu hingga hilir. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya mengandalkan sumber pemasukan dari pajak dan cukai. Bukannya meringankan beban rakyat, segala jenis pajak justru membuat rakyat makin sengsara.


Islam sebagai sebuah sistem kehidupan hadir menawarkan solusi hakiki. Dalam sistem Islam (khilafah), ada satu lembaga negara yang khusus menangani pengelolaan kekayaan negara, yakni baitulmal. 


Baitulmal adalah institusi negara yang khusus mengelola pos-pos pemasukan dan pengeluaran yang telah ditentukan oleh syariat Islam. 


Pos pemasukan baitulmal berasal dari:

1. Al-anfal, ghanimah dan fai'. 

2. Kharaj atas tanah.

3. Jizyah dari warga non muslim.

4. Kepemilikan negara berupa tanah, bangunan, sarana umum, dan pendapatannya. 

5. 1/10 (al 'usyur) dan al-jamarik (bea cukai).

6. Harta orang-orang yang tidak ada ahli warisnya.

7. Harta orang-orang yang murtad.

8. Khumus rikaz (barang temuan) dan barang tambang yang sedikit.

9. Kepemilikan umum. 

10. Semua jenis zakat. 


Di antara pos pemasukan yang bisa dialokasikan untuk penyediaan dan perbaikan fasilitas umum termasuk bangunan sekolah adalah pos pemasukan dari harta milik negara (poin 1 sampai 8) dan harta milik umum (poin 9). Sedangkan poin 10 yakni semua jenis zakat, syarak telah menetapkan secara khusus pos pemasukan zakat, dan pos pengeluaran zakat yakni hanya untuk delapan asnaf sebagaimana telah masyhur ada di dalam kitab-kitab fikih bab zakat.


Harta milik negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim, sementara pengelolaannya menjadi wewenang negara. Asy Syari’ (Allah Swt.) telah menentukan harta-harta sebagai milik negara. Negara berhak mengelolanya sesuai dengan pandangan dan ijtihad Khalifah. Di antaranya adalah yang tercantum pada poin 1 sampai 8.  


Harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Asy Syari' (Allah Swt.) bagi kaum muslim dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum muslim. Di antaranya adalah berbagai barang tambang yang jumlahnya tak terbatas baik berupa emas, perak, besi, tembaga, berbagai jenis mineral, minyak bumi, gas alam, dan lain-lain. Hakekatnya barang-barang tersebut adalah milik rakyat, dan negara bertanggung jawab untuk mengelolanya dan menyerahkan hasilnya untuk kepentingan rakyat. Haram hukumnya menyerahkan pengelolaan semua jenis harta milik umum kepada swasta, baik swasta lokal maupun asing.


Secara umum, harta yang telah masuk dalam kas baitulmal akan dikeluarkan untuk pos-pos berikut:

1. Pengeluaran kebutuhan vital (dharuriyah) bagi semua rakyat, yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan.

2. Kebutuhan asasi (primer) bagi orang-orang yang membutuhkan, yaitu sandang, pangan dan papan.

3. Untuk keperluan jihad dan mengemban dakwah.

4. Santunan untuk pegawai daulah.

5. Semua kewajiban dalam pengurusan kepentingan rakyat seperti pengembangan jalan, bendungan, dan lain-lain.

(MNews/Rgl) (Sumber: Muhammad Husain, Studi Dasar-dasar Pemikiran Islam).


Dari poin tersebut jelas pembiayaan untuk sekolah yang rusak, masuk ke dalam poin pengeluaran kebutuhan vital (dharuriyah) dalam bidang pendidikan. 


Itulah pos-pos pemasukan dan pengeluaran dalam sistem Islam (khilafah). Semua jelas dan terperinci, bahkan sudah teralokasi peruntukannya. Maka ketika sesuatu terjadi, negara dengan cepat dan tanggap segera menyelesaikannya, sehingga kemaslahatan rakyat bisa tertunaikan dengan baik. Termasuk permasalahan banyaknya bangunan sekolah yang rusak, tentu bisa segera teratasi tanpa birokrasi berjenjang dan tanpa nanti menunggu hingga jatuh korban. 


Demikianlah Islam mampu menyelesaikan permasalahan kehidupan dengan tuntas. Negara khilafah benar-benar hadir melayani kepentingan rakyatnya. Tentunya kita menginginkan hal ini. Kita muak dengan sistem kapitalisme beserta segala aturannya yang menyengsarakan rakyat. Saatnya kita beralih pada sistem Islam (khilafah) untuk meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat. 


_______________


Yuk raih amal shalih dengan menyebarkan postingan ini sebanyak-banyaknya


Follow kami di

Facebook : https://www.facebook.com/Muslimah-Jakarta-Reborn-111815451296281/

Website : www.muslimahjakarta.com

Instagram : instagram.com/muslimahjakartaofficial

Posting Komentar

0 Komentar