Tiga Faktor Penyebab KDRT Kian Marak

 


#Reportase


Founder Re-connect in Harmony Program Keluarga Sakinah Ustadzah Ummu Davine menyatakan setidaknya ada tiga faktor yang membuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi.  “Yang menjadi penyebab KDRT setidaknya ada tiga faktor,” ungkapnya dalam kajian Muslimah tematik Komunitas Bidadari Syurga Taat Syariah: Merawat Cinta Kasih dengan Pasangan, Ahad (25/12/2022) di Depok.


Pertama, individu. Yaitu, faktor kurangnya kemampuan mengendalikan emosi, tidak memiliki pemahaman terkait hak dan tanggung jawab sebagai istri/suami, dan problem ekonomi. “Akar permasalahannya tidak memiliki visi berkeluarga yang jelas, tidak menjadikan aqidah Islam sebagai landasan dalam berkeluarga,” jelasnya.


Kedua, masyarakat. Di  masyarakat sendiri terlalu bebasnya pergaulan antara laki-laki dan perempuan, gaya hidup yang berorientasi materi. “Itu terjadi karena ketidakpedulian antar anggota masyarakat, mengabaikan hukum syara di lingkungan masyarakat yang mayoritas beragama Islam,” ujarnya.


Ketiga, negara. Negara tidak memberikan hukum, peradilan, dan sanksi yang tidak memberikan efek jera, efek melindungi, dan efek mencegah, diterapkan sistem ekonomi yang tidak menjamin kesejahteraan rakyat. Semua itu akibat dari diterapkannya sistem kapitalis sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan,” tegasnya.


Padahal, menurutnya, semua orang memutuskan menikah pastilah mengharapkan mendapatkan kebahagiaan bersama orang yang dicintainya. Namun kenyataannya, mengarungi bahtera rumah tangga tidaklah selalu semudah dan semulus yang diimpikan. “Riak-riak kecil kadangkala justru menjadi ombak besar laksana badai,” ungkapnya.


Berbagai Kalangan


Selain itu, Ummu Davine juga menyatakan, realitas maraknya KDRT banyak terjadi dari berbagai kalangan, mulai dari kalangan atas, penegak umum, kalangan artis bahkan sampai pada kalangan masyarakat umum. 


“Sebut saja Bripka HK, polisi yang diduga selingkuh juga dilaporkan KDRT. Lesti Kejora laporkan KDRT, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara. Dari kalangan masyarakat umum seorang ayah yang bantai anak dan istri di Jatijajar, pria mengaku mabuk anggur saat tonjok istrinya di Cinere, istri utang tanpa bilang emosi suami memuncak parang pun melayang, suami yang nyabu sebelum bantai anak istri di Depok,” bebernya di hadapan sekitar 80 peserta se-Depok.


Mengatasi KDRT


Menurutnya, upaya dari masyarakat dan pemerintah pun dilakukan untuk mengatasi KDRT. Seperti di Singaraja NusaBali Dinas pengendalian penduduk keluarga berencana pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sejak September lalu membuka pusat pembelajaran keluarga (pupaga), di Flores bagian timur yang melakukan kampanye pembasmina kekerasan terhadap perempuan atau KDRT. “Sanksi pelaku KDRT diatur dalam PKDRT BAB VIII tentang ketentuan pidana pada pasal 44-53,” terangnya.


Begitu juga, lanjutnya, pelaku kekerasan fisik di lingkup rumah tangga dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 15 juta. Apabila pelaku kekerasan fisik yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal 30 juta. Dan jika kekerasaan tidak mengalami luka berat atau sakit dipidana penjara maksimal 4 bulan atau denda maksimal 5 juta.


“Namun, adanya upaya mengatasi dan sanksi yang diberikan nyatanya tidak membuat jera pelaku KDRT, bahkan terus berulang dilakukan oleh pelaku KDRT,” pungkasnya.[] Ayyuhanna Widowati


_______________


Yuk raih amal shalih dengan menyebarkan postingan ini sebanyak-banyaknya


Follow kami di


Facebook : https://www.facebook.com/Muslimah-Jakarta-Reborn-111815451296281/

Website : www.muslimahjakarta.com

Instagram : instagram.com/muslimahjakartaofficial

Posting Komentar

0 Komentar