Bali Bonk Ban
KUHP baru telah diketok palu awal Desember 2022 lalu. Pada dasarnya aturan baru ini dibuat untuk menggantikan aturan kolonial yang telah puluhan tahun bercokol di negeri ini. Namun, salah satu pasal dalam KUHP baru ini menuai protes keras bahkan dari mancanegara. Berniat untuk mengatur aktivitas perzinaan, namun dikhawatirkan akan memperkecil devisa.
Tercantum dalam KUHP baru bahwa aktivitas perzinaan akan diancam pidana paling lama 1 tahun penjara atau denda maksimal 10 juta rupiah. Namun kasus perzinaan ini akan bisa diproses bila ada aduan dari istri/suami/anak/orangtua. Dengan kata lain mereka yang melakukan perbuatan zina, bahkan termasuk perilaku kaum sodom (L96T) tidak akan langsung diproses hukum jika tidak ada yang mengadukan. Bahkan tidak bisa pihak lain sembarangan melaporkan, kecuali ada hubungan keluarga.
Para pengkritiknya menyatakan bahwa undang-undang kontroversial tersebut merupakan bencana hak asasi manusia karena melarang pasangan belum menikah untuk hidup bersama. Pasal perzinaan dalam KUHP ini juga ramai diperbincangkan media asing. Terutama media Australia yang tiap bulannya, ribuan warganya berlibur ke Bali. Dan pasca diketok palu aturan yang baru, mereka menjulukinya dengan ‘Bali Bonk Ban’ (larangan berhubungan seks di Bali). (BBC.com, 7/12/2022).
Tak hanya wisatawan mancanegara yang resah terhadap pengesahan KUHP baru tersebut, warga lokal pun khawatir ia akan digugat dan masuk penjara. Dengan alasan ia dan pasangannya telah lima tahun belakangan tinggal satu atap tanpa menikah.
Mengganggu Investasi?
Memasuki liburan Natal dan tahun baru, Indonesia tentunya tidak akan ketinggalan mengambil kesematan emas ini untuk meraup keuntungan dari datangnya para wisatawan mancanegara. Dilansir dari Tempo.co bahwa kemenparekraf menargetkan kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak 7,4 juta orang dan devisa yang didapat sebanyak 5,9 US miliar Dolar (16/12/2022).
Badan Pusat Statistik mencatat bahwa terdapat ribuan wisatawan asal Australia sebelum pandemi dan sesudah pandemi yang berdatangan ke Bali. Jumlah wisatawan dari negeri kanguru ini merupakan jumlah wisatawan paling banyak. Tercatat pada tahun 2019 kunjungan wisman terbanyak asal Australia, yaitu berjumlah 1,23 juta orang. Mereka biasa bersantai di pantai, menggelar pernikahan ataupun merayakan kelulusan SMA di pulau dewata.
Begitu RKUHP disahkan, maka keraguan mereka muncul unttuk berlibur ke Bali. Peneliti senior Human Rights Watch, Andreas Harsono menyatakan kepada Australian Broadcasting Corporation (ABC) bahwa akan menjadi masalah bila turis asing yang mempunyai kekasih orang lokal, kemudian keluarga orang lokal tersebut melaporkan ke polisi.
Oleh karena ada celah yang mengganggu investasi, maka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menyatakan bahwa turis asing yang berlibur ke Indonesia tidak akan terjerat pasal zina dan kohabitasi yang terdapat dalam KUHP baru. Sehingga dia menghimbau bahwa para turis asing tidak perlu takut dan khawatir untuk datang ke Indonesia (Kompas.com, 12/12/2022).
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono juga menegaskan bahwa dalam KUHP tidak memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia (Kompas.com 8/12/2022).
Jika demikian adanya, lantas UU ini diberlakukan untuk siapa? Inilah bukti kecacatan sistem buatan manusia. Ketika aturan itu di buat manusia, yang lemah dan terbatas, yang terjadi adalah perselisihan yang tak berujung. Bukannya menyelesaikan masalah, namun justru menambah masalah menjadi semakin runyam. Maka, aturan terbaik tidak lain adalah aturan dari yang menciptakan manusia itu sendiri, yaitu Allah.
Haramnya Zina
Zina merupakan aktivitas yang jelas melanggar aturan Allah swt yang diatur dalam Al-Qur’an surat Al Isra ayat 32. Aktivitas yang mendekati zina saja dilarang. Semasa hidupnya, Rasulullah saw pernah menghukum pelaku zina, dengan dirajam hingga wafat. Begitulah hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah. Hukuman Allah sangat berat bagi mereka. Aktivitas fasik ini tidak akan berubah hukumnya walau berganti waktu dan tempat.
Aturan pelaku zina yang diatur oleh pasal KUHP yang baru jelas menyalahi aturan Allah swt. Hanya demi investasi untuk memenuhi pundi-pundi, penguasa dengan seenaknya membuat aturan yang berpihak padanya. Selain menjadi tujuan pariwisata, sesungguhnya negeri ini secara otomatis sebagai penyedia layanan prostitusi legal.
Dengan demikian terlihatlah bagaimana cara berpikir penguasa yang sekuler. Hukum Allah Swt. dipermainkan demi cuan. Kebahagiaan yang kekal dibiarkan dan ditinggalkan hanya untuk kebahagiaan sesaat.
Sesungguhnya bila aturan Allah Swt. yang diterapkan pada seluruh manusia, maka jelas akan menghadirkan kenyamanan dunia hingga akhirat. Karena aturan yang dibuat oleh sang Pencipta adalah untuk kebahagiaaan dan kenyamanan manusia. Sedangkan zina justru lebih banyak memberikan dampak negatif pada pelakunya dan menempatkan mereka seperti hewan.
Sehingga dalam rangka membentuk masyarakat yang jauh dari maksiat, butuh adanya negara yang berlandaskan syariat. Negara yang akan menjaga masyarakat selamat di dunia hingga akhirat. Tentunya negara berlandaskan wahyu ini mempunyai perspektif yang luas, mendalam dan kuat. Sejarah pun telah menorehkan dengan tinta emas bagaimana masyarakat yang diatur oleh syariat. Semoga negara dambaan semua manusia yang berlandaskan wahyu ini segera tegak dan menyelamatakan manusia dari penghambaan yang rusak. Wallahualam.
Oleh Ruruh Hapsari
0 Komentar