Ciki Ngebul Berbahaya, Cukupkah Hanya Sekedar Imbauan?

 


Oleh: Titin Kartini


Viral beberapa pekan ini tentang bahayanya suatu makanan yang mengandung gas nitrogen. Ciki ngebul sebutan makanan tersebut. Siapa yang tidak tertarik melihat tampilannya. Ciki aneka warna atau berwarna coklat saja plus toping coklat cair di atasnya. Dan yang lebih menarik ciki tersebut mengeluarkan asap dingin seperti sebuah freezer atau ngebul. Jangankan anak-anak, kita kalangan tua pun dibuat penasaran dengan rasanya. Alhasil makanan ini diserbu warga meski harganya lumayan menguras kocek.


Namun setelah viral, ciki ini ternyata mengandung tingkat bahaya yang tidak main-main. Pemerintah Kota Bogor mengimbau untuk tidak mengonsumsi makanan ini. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ice smoke atau ciki ngebul. Jajanan ini mengandung nitrogen yang dapat menyebabkan keracunan dan kerusakan organ tubuh. 


"Kalau untuk masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi ciki ngebul. Untuk penjual, tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual," kata Sekretaris Dinkes Kota Bogor Erna Nuraena, Kamis (12/1/2023). Erna juga menjelaskan, pengawasan dan penertiban peredaran ciki ngebul atau makanan lain berbahan nitrogen cair diberlakukan di kawasan sekolah, mal, pasar, dan kawasan wisata. (detikNews, 12/01/2023)


Sedangkan untuk mencegah terjadinya keracunan, dilakukan langkah-langkah bersama yang melibatkan berbagai stakeholder terkait. Seperti LOKA POM, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, PD Pasar Pakuan Jaya, Rumah Sakit dan Puskesmas.


Di tempat yang berbeda, Kepala Dinas Kesehatan kota Bogor, Sri Nowo Retno mengatakan tiap dinas diminta untuk mengawasi dan mengeluarkan edaran terkait bahaya konsumsi ciki ngebul dan larangan menjualnya. Sri menegaskan penambahan nitrogen cair pada produk pangan siap saji tidak sesuai dengan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) dapat menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan pangan. (detikNews, 12/01/2023)

Sangat disayangkan ketika suatu produk makanan telah menjadi viral, banyak dikonsumsi masyarakat terutama anak-anak, dan mengandung zat yang berbahaya bagi tubuh manusia, pemerintah baru mengeluarkan imbauan dan pengawasan. Mengapa tidak sejak awal hal ini dilakukan. Seharusnya sebelum suatu produk bergulir di masyarakat, negara terlebih dahulu meneliti dan memastikan kehalalan dan kethoyyiban suatu barang apalagi ini menyangkut makanan yang dikonsumsi masyarakat.


Alhasil masyarakat sudah terlanjur mengonsumsinya, dan sudah ada korbannya di Bekasi dan Tasikmalaya. (www.bbc.com, 12/01/2023) Beginilah jika negara menganut sistem ekonomi kapitalis, dimana negara membebaskan tiap individu untuk menjual apapun dan pasar yang menentukan laku atau tidaknya suatu jenis makanan. Negara abai akan pengawasan terhadap makanan yang beredar di masyarakat dan akan bertindak setelah jatuh korban. Miris, hal ini pun hanya sebatas imbauan, bukan larangan tegas disertai sanksi agar makanan tersebut tidak beredar kembali.


Sebagai negeri dengan mayoritas muslim, bahkan tercatat sebagai muslim terbesar di dunia, kita perlu memahami bahwa Islam telah mempunyai panduan tentang makanan. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt. dalam surat Al Baqarah ayat 168 yang berbunyi "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik (thoyyib) dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu".


Panduan ini hendaknya menjadikan negara berpegang teguh pada aturan agama, karena Islam bukan saja sebagai agama yang mengatur masalah ibadah saja namun Islam sebagai sebuah ideologi yang mempunyai aturan dalam segala hal, bagi individu, masyarakat, dan negara.


Dalam sistem Islam (khilafah), negara tidak lepas tangan akan hal ini. Bahkan ada petugas khusus yang secara aktif mengurusi penyelesaian masalah penyimpangan-penyimpangan (mukhalafat) yang dapat membahayakan hak-hak masyarakat. Petugas ini disebut Kadi Hisbah.

 

Kadi Hisbah juga memiliki wewenang memberikan putusan dalam berbagai penyimpangan secara langsung begitu ia mengetahuinya, di tempat manapun, tanpa perlu adanya sidang pengadilan. Kadi Hisbah dalam menjalankan tugasnya akan dibantu oleh polisi atau syurthah yang berada di bawah wewenangnya untuk mengeksekusi perintah-perintah dan menerapkan keputusannya saat itu juga. Dan keputusan Kadi Hisbah merupakan keputusan yang mengikat.  


Kadi Hisbah tidak memerlukan sidang pengadilan agar ia dapat memeriksa pengaduan. Kadi Hisbah berhak memutuskan di tempat mana pun dan kapan pun, baik di pasar, rumah, di atas hewan tunggangan, atau di dalam kendaraan sekalipun. Begitupun dengan waktu, bisa siang maupun malam hari. Inspeksi pasar yang dilakukan oleh Kadi Hisbah bukan saja bahan mentah seperti yang sering dijual di pasar misalkan sayur dan lauk pauk, tetapi juga menyangkut produk-produk olahan berupa makanan, jajanan, obat-obatan hingga kosmetik. Hal ini dilakukan di seluruh pasar baik pasar tradisional, kaki lima sampai pasar modern seperti supermarket dan pusat-pusat pengolahan pangan, yang berskala industri rumah tangga maupun pabrik besar milik korporasi. (Muslimah News)


Itulah sekilas tentang bagaimana sistem Islam mengatur pasar agar produk yang beredar di masyarakat terjamin dari segi kehalalan dan kebaikannya (thoyyib). Khilafah mempunyai peranan penting yang tak dapat tergantikan oleh siapa pun, karena keselamatan umat ada dalam tanggung jawabnya. Maka Rasulullah Saw. mempertegas peran seorang pemimpin karena ia akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat kelak. Rasulullah Saw. bersabda, "Imam atau Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya." (HR Muslim dan Ahmad).


Wahai pemimpin takutlah pada hari akhir kelak, karena umat pasti menuntut pertanggungjawaban atas kepemimpinanmu. Maka tegakkanlah hukum Allah, lindungi umat melebihi perlindunganmu terhadap diri dan keluargamu. Hukum yang tegas dan bisa menyelamatkanmu hanya ada dalam hukum Islam yang berasal dari sang pencipta manusia dan alam semesta, dalam bingkai indah sistem khilafah. Umat butuh ketegasan bukan sekedar imbauan. Wallahua'lam.

_______________


Yuk raih amal shalih dengan menyebarkan postingan ini sebanyak-banyaknya


Follow kami di


Facebook : https://www.facebook.com/Muslimah-Jakarta-Reborn-111815451296281/

Website : www.muslimahjakarta.com

Instagram : instagram.com/muslimahjakartaofficial

Posting Komentar

0 Komentar