#wacana - Mengawali awal tahun 2023 seharusnya rakyat disuguhi dengan berita yang membahagiakan. Namun seperti tahun-tahun sebelumnya, awal tahun selalu mendapatkan hadiah berbagai kebijakan yang justru menambah derita kehidupan bagi rakyat. Tak satupun kebijakan yang diterapkan di negeri ini, menguntungkan rakyat. Alih-alih meningkatkan perekonomian rakyat agar impian hidup layak bisa diperoleh, justru lagi-lagi merekalah yang harus menjadi korban dari kebijakan tersebut.
Dilansir CNBC Indonesia, 01/01/2023 pemerintah telah menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja (Perppu Ciptaker) yang menyempilkan pasal baru tentang aturan upah minimum. Pasal baru 88 membuka peluang bagi pemerintah untuk mengubah formula penetapan upah minimum dalam kondisi tertentu. Pasal baru ini tak nampak dalam UU Cipta Kerja yang dianggap oleh MK inkonsistusional bersyarat.
Dalam Perppu Ciptaker menetapkan, kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Menanggapi hal ini, Presiden Partai Buruh atau Ketua Serikat Buruh Said Iqbal menyatakan Partai Buruh, KSPI dan organisasi serikat buruh lainnya menolak isi Perppu Nomor 2 tahun 2022 yang dianggap merugikan buruh. Dan bersepakat untuk memilih Perppu, bukan dibahas di pansus badan legislasi DPR RI. Ada 9 poin Perppu Ciptaker yang ditolak diantaranya, pasal tentang upah minimum, pasal tentang outsourcing, pasal tentang pesangon, pasal tentang perjanjian kerja waktu tertentu, pasal tentang PHK, pasal tentang tenaga kerja asing, pasal tentang pengaturan waktu kerja, pasal tentang pelaksanaan cuti dan pasal tentang sanksi. (detikfinance, 02/01/2023).
Hal senada disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang Feri Amsari, yang menilai tindakan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu tentang cipta kerja adalah inkonstitusional. Pasalnya, UU Ciptaker telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan MK mengamanatkan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun hingga 25 November 2023. Feri menilai tidak ada kegentingan memaksa sebagimana ketentuan pasal 22 ayat 1 UUD 1945 yang bisa dijadikan dalih Presiden mengeluarkan Perppu. (CNN Indonesia, 30/12/2022).
Dari awal munculnya UU Omnibus Law Ciptaker memang telah banyak menimbulkan berbagai polemik di berbagai kalangan, hingga kini. Apalagi dengan kemunculan Perppu Ciptaker ini membuat gejolak di tengah masyarakat semakin terasa. Kehadiran UU Ciptaker ini dari awal dirasakan sangat merugikan para pekerja atau buruh dan diduga kuat UU tersebut menjadi karpet merah bagi para pengusaha besar atau korporasi untuk mendapatkan keuntungan besar.
Jauh sebelum lahirnya UU Ciptaker, masalah pengupahan pekerja memang sudah menjadi persoalan yang terus mewarnai aksi demo buruh kala memperingati hari buruh. Pasalnya, serbuan para pekerja asing di negeri ini dengan mudahnya mendapatkan upah yang tinggi. Sedangkan para buruh yang notabene rakyat sendiri mendapatkan upah yang sangat minim. Ironis memang, dan tentu menimbulkan tanda tanya besar dan menjadi bukti nyata pemangku kebijakan negeri ini justu menganak emaskan pekerja asing dibandingkan rakyatnya sendiri.
Ketidakjelasan dalam pengupahan dengan menjadikan UU sebagai payung hukum untuk “memaksa” para buruh untuk tunduk dan patuh terhadap setiap kebijakan yang sudah ditetapkan. Padahal, upah pekerja seharusnya memiliki aturan yang jelas, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik pekerja maupun pengusaha. Namun sayangnya, dengan UU dijadikan sebagai payung hukum memudahkan pemangku kebijakan untuk membuat UU baru yang hanya menguntungkan salah satu pihak dan mengorbankan pihak lain dalam hal ini adalah para pekerja atau buruh. Dan sudah menjadi rahasia umum setiap kebijakan dan UU yang ada bukanlah ditujukan untuk kepentingan rakyat. Melainkan untuk kepentingan para korporasi guna terus mengenjot investasi, tapi sangat minim perhatiannya pada aspek keselamatan lingkungan.
Inilah realitas sistem bernama kapitalisme, yang fokus pada satu aspek yaitu materi, dengan menghalalkan segala cara untuk meraih tujuan tersebut. UU Ciptaker hanyalah satu dari sekian banyak UU yang ditetapkan di negeri ini yang hanya akan mengantarkan pada kemiskinan. Hukum rimba yang bermain dalam sistem ini. Siapa yang memiliki modal besar maka dialah yang akan mendapatkan keuntungan besar.
Peliknya persoalan di atas hanya terjadi dalam sistem yang mengabaikan aturan Allah sebagai Zat pencipta manusia dan pemilik alam semesta. Berbeda halnya jika hukum Islam ini diterapkan, maka kemakmuran dan kesejahteraan akan mewarnai kehidupan masyarakatnya. Karena hukum yang berasal dari Allah Swt. merupakan hukum terbaik bagi setiap makhluk ciptaan-Nya.
Manusia tidak diberi kewenangan untuk mengatur ataupun membuat hukum, sebab manusia adalah makhluk yang lemah dan serba kurang. Sehingga Islam mengarahkan manusia sebagai pelaksana hukum Allah dalam kehidupan dan sebagai solusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
Dalam Islam, negara (khilafah) sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menerapkan aturan Islam kafah di setiap lini kehidupan. Pemimpinnya yaitu Khalifah berfungsi sebagai pengurus dan menjamin apa saja yang dibutuhkan oleh rakyat. Salah satunya menjamin kesejahteraan dan kemakmuran hidup setiap individu rakyatnya. Dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, agar setiap kepala keluarga dapat bekerja dan mendapatkan upah yang layak sehingga mampu menafkahi keluarganya.
Sedangkan di sisi lain, Khilafah juga menjamin kebutuhan pokok rakyat meliputi pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain sebagainya. Rakyat tidak dibebani harus membayar listrik, air, biaya sekolah, biaya berobat dan lain sebagainya karena negara telah menjamin semua kebutuhan pokok tersebut.
Semua ini bisa berjalan sempurna karena ditopang oleh seperangkat sistem dan aturan yang saling berkaitan di bawah kontrol Khalifah sebagai penanggung jawab bagi rakyat. Semua warga negara Khilafah termasuk pejabat negara harus tunduk dan patuh dengan seperangkat sistem dan aturan yang ditetapkan oleh Khalifah. Sehingga tidak ada celah bagi siapapum untuk mengambil keuntungan di atas penderitaan rakyat.
Inilah potret sebuah negara yang peduli dan fokus terhadap amanahnya sebagai periayah urusan rakyat. Yang sistem ini hanya ada dalam sistem Khilafah dan telah terbukti dalam rentang 1300 tahun mampu memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya. Jelaslah sudah, yang dibutuhkan umat dan dunia hari ini adalah Khilafah sebagai solusi tuntas untuk menyelesaikan persoalan multidimensi yang dihadapi dunia saat ini. Wallahua’lam.
_______________
Yuk raih amal shalih dengan menyebarkan postingan ini sebanyak-banyaknya
Follow kami di
Facebook : https://www.facebook.com/Muslimah-Jakarta-Reborn-111815451296281/
Website : www.muslimahjakarta.com
Instagram : instagram.com/muslimahjakartaofficial
0 Komentar