Oleh Ruruh Hapsari
#Wacana - Belum lama ini terdengar kabar miris dari Jawa bagian timur. Disebutkan bahwa banyak remaja usia sekolah mengajukan dispensasi nikah di pengadilan agama setempat. Dispensasi menikah ini gunanya adalah agar anak usia dini bisa menikah dan disahkan oleh negara.
Berita ini menjadi viral karena melihat angka pemohon cukup tinggi, hingga ratusan di tahun 2022. Ternyata pengajuan dispensasi nikah bukan kali ini terjadi. Pada saat pandemi covid 19 lalu, justru pemohon dispensasi nikah meningkat hingga 3 kali lipatnya. Departemen Agama mencatat terdapat 64,2 ribu kasus dispensasi perkawinan anak pada tahun 2020.
Peningkatan dispensasi nikah ini bukan hanya muncul di kabupaten yang hari ini viral, tapi terjadi di seluruh Indonesia. Awal tahun ini pun di beberapa tempat juga mengalami hal yang sama, Jawa tengah maupun Jawa Barat.
Penguasa, dalam hal ini diwakili oleh Menteri Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga memberikan reaksi. Dilansir dalam Kompas.com, ia menyatakan bahwa perkawinan pada anak memiliki banyak dampak negatif. Satu sisi menurutnya, perkawinan anak akan merusak masa depan anak itu sendiri dan tentunya menggerus cita-cita bangsa dalam menciptakan SDM unggul yang memiliki daya saing.
Kemudian perkawinan anak menurutnya juga memicu tingginya angka putus sekolah, rentan terjadinya kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental juga malnutrisi. Selain itu, bila ditilik dari sektor ekonomi, menurut Bintang, anak-anak ini juga harus bekerja, yang sangat mungkin akan mendapatkan pekerjaan yang kasar dengan upah murah karena minim pengetahuan dan pengalaman. (13/1/2023).
Disinyalir, peningkatan dispensasi ini juga dikarenakan ada perubahan peraturan pemerintah. Sebelumnya pada undang-undang no 1/1974 tentang batasan usia pernikahan, untuk pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun. Namun kemudian undang-undang tersebut diubah menjadi undang-undang nomor 16/2019. Isinya agak berubah dari pembatasan usia wanitanya 16 tahun di undang-undang sebelumnya menjadi 19 tahun.
Dispensasi Nikah
Dispensasi nikah dalam undang-undang perkawinan ini akan diberikan pada mereka yang belum mencapai batas minimum usia pernikahan. Namun kebolehan ini justru lebih banyak dipakai mereka yang menikah karena kecelakaan ataupun malas melanjutkan sekolah karena menikah.
Dalam hal ini, pemerintah sesungguhnya jangan hanya sebatas mengatur tentang usia pernikahan dan membolehkan menikah usia dini dengan dispensasinya. Justru faktor sosial mengapa mereka harus menikah patut dipikirkan dan diatur.
Ada hal yang harus ditelusuri lebih dalam di balik fenomena ini, khususnya bagi para remaja. Pertama, pergaulan dan kehidupan remaja saat ini terseret arus budaya barat yang serba bebas dan permisif. Budaya barat yang mengerikan seperti pacaran, yang sedang trend saat ini adalah pacar sewa, FWB (friend with benefit), staycation, hutang demi sesuatu yang mereka inginkan akhirnya terlibat pinjol dan budaya konsumerisme lainnya. Itu semua sengaja di ekspor dari barat sebagai bagian penjajahan gaya baru, penjajahan pemikiran.
Belum lagi internet yang sudah menyentuh semua kalangan, dari kota sampai pedesaan. Sedang kontennya penuh dengan konsumerisme juga pergaulan bebas. Dari pergaulan berbeda jenis hingga sejenis disuguhkan dengan derasnya, mengakibatkan mereka pun sudah biasa dengan aktivitas tersebut lalu mengikutiya. Oleh karenanya bila dirunut, para pemuda ini bukan hanya pelaku, tapi mereka juga korban dari derasnya kapitalisasi dunia digital di era 4.0.
Kedua, di sisi lain orang tua yang tidak paham dunia digital dengan alasan berbeda jaman, tidak dapat mengontrol anak-anaknya dengan baik. Alih-alih merasa aman bila anaknya di dalam rumah, justru dengan gadgetnya mereka dapat berselancar bebas di dunia maya tanpa batas.
Ketiga, kebebasan yang diusung demokrasi memberikan ruang remaja untuk beraktivitas hanya berlandaskan nafsu dan bukan berlandaskan agama. Aktivitas yang mereka rasa menyenangkan, tidak ketinggalan zaman, apalagi banyak yang menggaungkan termasuk media, itulah yang mereka pilih.
Ketiga hal tersebut dapat diminimalisir dengan beberapa hal. Pertama, memberikan pemahaman tentang tujuan hidup pada remaja. Bahwa mengharap rida Allah lah yang utama dan harus diperjuangkan di dunia ini. Dengan tujuan hidup yang jelas dan terarah, diharapkan mereka tidak lagi buta dan tidak salah arah dalam menjalani hidup yang singkat ini. Tidak lagi tergelincir pada aktivitas yang dibenci oleh Allah Swt. Seperti dahulu para remaja di zaman Rasulullah saw, mereka hanya berpikir bagaimana Islam tersebar ke seluruh dunia.
Kedua, bila memang keputusannya adalah menikah di usia dini dan tujuan hidup mereka sudah jelas, yaitu untuk meraih rida-Nya, maka sudah pasti alasan pernikahannya bukanlah karena kecelakaan. Pernikahan usia dini dalam Islam bukanlah aib, bila mereka telah mampu, memang didorong untuk menikah. Mampu bukan hanya dari sisi biologis, namun juga dari sisi persiapan finansial.
Peran Negara
Agar masalah pernikahan dini dengan alasan kecelakaan hingga mengajukan permohonan dispensasi nikah ke departemen agama tidak lagi berulang, maka sangat dibutuhkan peran negara. Apalagi ternyata di dalamnya pun mengandung banyak sekali unsur-unsur yang jauh dari syariat. Negara harus turut mengatur saat ada masalah apapun di tengah masyarakat apalagi ini merupakan persoalan yang menyangkut generasi ke depan. Hal-hal yang termasuk maqoshid syariah yang memang harus dilindungi.
Perlindungan akan lima bentuk maqashid syariah yaitu melindungi agama, jiwa, pikiran, harta dan keturunan hanya bisa dilakukan oleh negara. Karena penguasa mempunyai perangkat yang lengkap untuk mengatur seluruh warganya. Selain itu, pengayoman yang dilakukan oleh negara merupakan amanah dari Allah Swt yang harus dijalankan.
Pengayomannya bisa dalam bentuk pembuatan sistem pendidikan yang bukan hanya mendidik agar anak cerdas akal, namun hatinya pun juga suci. Mengupayakan lingkungan yang kondusif, menjauhkan hal yang dilarang syariat. Hal tersebut tentu akan membentuk akal positif, mempunyai visi jelas juga dekat dengan penciptanya.
Sejurus dengan itu maka yang bisa menjalankannya hanya negara yang berlandaskan pada akidah Islam yang memang disyariatkan untuk menyejahterakan rakyat dan seluruh alam. Sebagaimana Rasulullah saw mendirikannya di Madinah setelah hijrah. Itulah negara khilafah rasyidah yang dijanjikan Allah Swt.
Wallahu’alam
_______________
Yuk raih amal shalih dengan menyebarkan postingan ini sebanyak-banyaknya
Follow kami di
Facebook : https://www.facebook.com/Muslimah-Jakarta-Reborn-111815451296281/
Website : www.muslimahjakarta.com
Instagram : instagram.com/muslimahjakartaofficial
0 Komentar