Oleh Ruruh Hapsari
#KonstrukKhilafah - Hari ini, istilah khilafah sudah makin dikenal oleh masyarakat. Baik yang menyambutnya dengan tangan terbuka kemudian memperjuangkannya ataupun yang membenci hingga menistakannya. Apapun sambutannya, khilafah merupakan aturan Allah swt yang harus didakwahkan kepada seluruh manusia.
Seiring dengan itu, propaganda membenci khilafah hadir dari tokoh-tokoh yang notabene pucuk pimpinan negara adikuasa. George W Bush saat ia masih menjadi presiden pernah menyatakan bahwa ia akan memerangi siapapun yang berusaha mengembalikan khilafah.
Dalam kesempatan lain di Capitol Hilton Hotel pada 5 September 2006 ia juga menyatakan bahwa,”Khilafah merupakan sebuah imperium Islam yang totaliter, mencakup seluruh negeri Muslim sekarang dan masa lalu. Membentang dari Eropa ke Afrika Utara, dari Timur Tengah hingga Asia Tenggara” (whitehouse.gov).
Selain itu, David Cameron, pemimpin Partai Konservatif Inggris juga menyatakan,”Kekuatan dibalik kaum teroris masa kini adalah fundamentalisme Islam. Peperangan dimana kita terlibat di dalamnya sekarang ini, memiliki akar ideologis. Sepanjang abad lalu, serangkaian pemikiran Islam dikembangkan, seperti halnya bentuk totalitarianisme lainnya semacam Naziisme dan komunisme, menawarkan para pegikutnya kosep keselamatan melalui kekerasan”(education.guardian.co.uk 24/8/2005).
Dalam dua komentar di atas seakan disimpulkan bahwa Islam merupakan ide totaliter dengan segala bentuk keburukannya. Ditambah sejarawan AS, Carl Friedrich dan Zbigniew Brezinski dalam bukunya ‘Totalitarian Dictatorship and Autocracy’ (1956) menyatakan terdapat enam ciri dari rezim totaliter. Butuh dibuktikan dan diuji apakah keenam ciri rezim totaliter versi barat sesuai dengan sistem khilafah.
Pertama, menurut barat,”Sebuah ideologi resmi dimana kepatuhan secara umum sangat dituntut demi mencapai suatu tahap akhir yang sempurna untuk umat manusia” (terjemahan bebas). Pada kenyataannya khilafah merupakan negara ideologis yang landasan dan pandangan hidupnya adalah akidah Islam. Kemudian dari pandangan hidup tersebut, hukum syariat yang mengatur seluruh hidup manusia ditegakkan.
Walau khilafah landasannya adalah syariat Islam, namun semua warga negara yang hidup dalam naungannya tidak berarti harus beragama Islam. Kewarganegaraan seseorang dalam negara khilafah ditentukan dari dimana mereka hidup secara permanen, bukan berlandaskan apa agama mereka. Namun tiap mereka harus tunduk dan menjalankan syariat yang merupakan kewajiban bagi tiap warga negara.
Kedua, menurut barat, ciri rezim totaliter adalah negara yang mempunyai partai masa tunggal. Dalam model negara totalitarian ala nazisme dan komunisme, memang selalu ada partai masa tunggal. Hingga dalam mencapai tujuan dalam rangka membangun masyarakat, warga negara perlu untuk menjadi anggota partai resmi negara dan bila tidak masuk dalam anggota justru akan dicurigai menjadi oposisi.
Sedangkan Islam sendiri membolehkan berdiri banyak partai, bahkan mewajibkan umatnya untuk mendirikan partai sedikitnya satu. Tujuan banyaknya partai itu berdiri adalah untuk mengawasi Kholifah (kepala negara) dan pemerintahannya. Tugas mereka adalah untuk menjaga pemikiran Islam di tengah masyarakat dan memastikan pemerintah tidak menyimpang dari syariat.
Ketiga, menurut barat, negara totalitarian itu memiliki kontrol monopolistik terhadap angkatan bersenjata. Pada faktanya, kholifah adalah juga panglima tertinggi angkatan bersenjata dan memiliki hak untuk mengangkat para jenderal. Namun, panglima tertinggi yang disandang kholifah bukanlah secara seremonial.
Justru kholifah yang bertugas menentukan arah dan kebijakan militer juga peperangan. Oleh karenanya angkatan bersenjata berada di bawah kendali penuh seorang kholifah. Dalam hal ini militer bukan lahan monopoli pribadi kholifah untuk dipakai demi kepentingan pribadi. Karena kekuatan militer hanya bisa dipakai untuk alasan yang dibenarkan syariat.
Keempat, ciri negara totalitarian menurut barat berikutnya adalah ‘monopoli terhadap sarana komunikasi masa secara efektif’. Sesungguhnya negara khilafah tidak memiliki hak monopoli atas media masa. Walaupun setiap warga negara diberikan ijin untuk membuat media masanya sendiri dan pendiriannya harus ada pemberitahuan kepada negara khilafah secara administrasi.
Peran media dalam negara khilafah tidak dapat dipandang rendah, karena tugas mereka termasuk menegakkan yang makruf dan mencegah kemungkaran. Media mempunyai hak penuh untuk menilai kinerja kholifah dan pemerintahannya. Berikut menginvestigasi adanya kesewenang-wenangan yang terjadi di dalam negara.
Kelima, ciri kelima yang dirangkum oleh Friedrich dan Brezinski adalah ‘sistem kontrol polisi terhadap teroris’. Saat ini negara barat memasang banyak CCTV untuk pengamanan dan melakukan penyiksaan, penahanan dan spionase terhadap terduga melawan penguasa.
Dalam Islam, penyiksaan, spionase dan penahanan yang sewenang-wenang di kamp konsentrasi merupakan hal yang sangat dilarang keras. Implemantasi Islam dalam kehidupan tergantung pada ketakwaan individu masyarakat kepada Allah swt. Setiap warga negara patuh kepada hukum berdasarkan kepatuhannya kepada Al Khalik. Sehingga budaya membungkam saksi kejahatan tidak akan terjadi. Seorang pelaku kriminal sekalipun, ia memiliki hak dalam proses hukum yang harus dipenuhi. Pelaku tersebut tidak boleh mendapatkan kesewenang-wenangan ataupun disiksa.
Sejurus dengan itu dalam Islam sistem spionase (mata-mata) di dalam ruang privat seperti rumah pribadi, dilarang. Allah swt berfirman dalam surat Al Hujurat, 12, ’Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain’.
Dalam ayat ini Allah swt melarang spionase, larangan ini bersifat umum dan meliputi segala macam spionase baik yang ditujukan pada individu maupun kelompok. Karena itu, negara khilafah tidak boleh memata-matai setiap warga negaranya baik mereka muslim ataupun ahlu dzimah (non-muslim).
Keenam, barat menyatakan bahwa ciri terakhir pada negara totalitarianisme bercirikan ‘kontrol terpusat dan terarah dalam perekonomian’. Dalam negara khilafah, ia tidak menetapkan suatu rencana ekonomi dimana pemerintah mengontrol dan mengatur produksi, distribusi dan harga melalui rencana makro yang terarah dan terpadu.
Kepemilikan atas lahan, pabrik, toko maupun perusahaan untuk menghasilkan keuntungan, sangat diberi ruang oleh khilafah. Rasulullah bersabda,’Pedagang yang jujur dan terpercaya akan menjadi teman para nabi, orang shaleh dan syuhada di surga’.
Negara khilafah sangat membatasi intervensi terhadap berbagai sektor ekonomi dan bila melanggarnya, pemerintah justru akan terancam mendapat hukuman melalui mahkamah madzolim.
Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa negara khilafah bukan termasuk negara yang totaliter yang dicirikan sendiri oleh barat. Yang nampak justru khilafah merupakan suatu sistem pemerintahan yang unik yang merupakan rahmat bagai seluruh alam. Karena merupakan aturan pemerintahan yang langsung diturunkan oleh Sang pemilik alam, Allah swt.
Walahualam
_______________
Yuk raih amal shalih dengan menyebarkan postingan ini sebanyak-banyaknya
Follow kami di
Facebook : https://www.facebook.com/Muslimah-Jakarta-Reborn-111815451296281/
Website : www.muslimahjakarta.com
Instagram : instagram.com/muslimahjakartaofficial
0 Komentar