Tak ada tempat yang aman di dunia ini, tak terkecuali di negeri ini. Kejahatan demi kejahatan kian hari kian merajalela, dengan berbagai bentuk dan rupa. Di dunia nyata dan dunia maya, kejahatan kian marak. Menimpa tua muda, anak-anak maupun orang tua.
Keamanan yang dirindukan, nyatanya tak pernah terwujud dalam sistem yang diterapkan di negeri ini. Bahkan justru memicu munculnya banyak kejahatan. Seperti yang baru terjadi dimana spesialis pembobol minimarket beraksi kembali, tepatnya di Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Sareal, Iptu Saleh Anwar Tuarita mengatakan ini spesialis pembobol minimarket. Pelaku mengakui ada tujuh TKP yang merupakan minimarket. Dua TKP di Kota Bogor, lima TKP di Kabupaten Bogor. Pelaku pun membawa senjata rakitan dan sempat menembakkannya ke arah atas. Namun karena panik, pelaku menjatuhkannya ke selokan dan pelaku langsung diamankan oleh warga dalam keadaan babak belur karena sempat dihakimi massa. (news.detik.com, 29/12/2022)
Untuk mempermudah aksinya, komplotan pembobol yang hanya berjumlah dua orang ini sengaja mengontrak rumah dekat dengan target minimarket yang akan mereka eksekusi. Dengan begitu mereka dapat mengawasi keadaan target sebelum beraksi, walaupun pada akhirnya naas satu di antara dua komplotan ini tertangkap warga dan menjadi bulan-bulanan massa. (pojoksatu.id, 29/12/2022)
Keamanan memang menjadi problem yang tak kunjung usai di negeri tercinta ini, dari tingkat pusat hingga daerah. Padahal warga telah mengantisipasi dengan melakukan segala cara untuk menjaga keamanan. Mulai dari melakukan patroli malam secara bergantian yang biasa kita sebut ronda, ataupun membayar jasa satpam untuk menjaga keamanan. Bahkan sebagian warga memagari rumah mereka, memasang teralis di jendela, memasang CCTV, hingga kendaraan mereka pun digembok. Namun upaya ini tak lantas memupus angka pencurian.
Bagaimana dengan nasib para maling ini? Seperti kasus di atas, ketika mereka tertangkap tak segan warga pun melampiaskan kemarahannya, mereka beramai-ramai menghakimi pelaku bahkan bisa saja nyawa pelaku menjadi korban alias mati di tangan masa. Berbagai jenis hukuman sebenarnya sudah ditetapkan bagi pelaku kejahatan. Namun sayang, lagi-lagi hal ini tak jua membuat mereka jera. Banyak di antara para pelaku kejahatan adalah pemain lama artinya mereka sudah pernah dihukum dengan kejahatan yang sama.
Hal ini tentu saja kembali pada hukum yang diterapkan di negeri ini. Hukum yang tidak membuat jera, hukum yang tidak bisa membuat mereka menyadari dan bertaubat atas kesalahan-kesalahan yang telah mereka perbuat. Karena hukum ini lahir dari sistem yang menghilangkan campur tangan Tuhan sebagai pembuat hukum. Sistem kapitalisme yang sekuler dimana pelaku kejahatan tidak dibina sungguh-sungguh untuk melakukan taubat dan mengarahkan mereka kembali ke jalan yang benar setelah menjalani hukuman. Alhasil inilah yang terjadi bahkan tak jarang mereka melakukan kejahatan yang lebih sadis lagi. Ibarat kata dari penjahat kelas teri malah menjadi penjahat kelas kakap.
Keamanan yang hakiki dimana rakyat merasakan lahir dan batin mereka aman dan damai tanpa rasa was-was adalah tugas negara untuk mewujudkannya. Nyawa, harta dan kehormatan setiap warga negara ada di tangan negara. Namun lagi-lagi ini sesuatu yang mustahil didapatkan oleh rakyat. Kembali kepada sistem kapitalis sekuler yang dianut negeri ini. Sistem kapitalis mempunyai asas manfaat dan memosisikan negara hanya sebagai regulator. Negara menyerahkan pengelolaan keamanan warga secara mandiri atau menyerahkan kepada swasta. Karena berasas manfaat, maka negara hanya akan melakukan tindakan pengamanan jika mendatangkan keuntungan baik bagi penguasa maupun segelintir golongannya. Tentu masih kita ingat dengan baik bagaimana negara membuat pengamanan berlapis justru ketika ada agenda-agenda nasional maupun internasional. Demikian pula pemerintah daerah pun melakukan hal yang sama. Miris memang, tapi inilah kenyataannya. Sistem rusak kapitalisme sekuler hanya memberikan jaminan keamanan bagi segelintir orang.
Sebenarnya kita umat Islam, mempunyai satu ideologi yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman, yaitu dalam suatu sistem yang berasal dari aturan sang Ilahi Robbi, Tuhan semesta alam pencipta manusia dan seluruh isinya. Sistem Islam menjadikan keamanan berada dalam tanggung jawab mutlak negara, bukan rakyat.
Sistem Islam yang bernama Khilafah, mempunyai suatu departemen khusus untuk mengatasi problematika ini. Departemen Keamanan Dalam Negeri adalah nama departemen yang menangani keamanan di dalam negeri khilafah. Departemen ini dikepalai oleh Mudir Keamanan Dalam Negeri. Departemen ini memiliki cabang di setiap wilayah yang dinamakan Administrasi Keamanan Dalam Negeri yang dikepalai oleh Kepolisian Wilayah. Cabang ini berada dalam tanggung jawab Wali dari sisi tanfidz (pelaksana/eksekusi), namun dari sisi administrasi berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri, hal ini telah diatur dalam undang-undang khusus untuk masalah ini.
Departemen ini mengurusi segala bentuk gangguan keamanan dan mengurusi penjagaan keamanan di dalam negeri melalui satuan kepolisian yang merupakan sarana utama untuk menjaga keamanan dalam negeri.
Salah satu tugas dan fungsi departemen ini yaitu menjaga keamanan dalam negeri terhadap penyerangan-penyerangan berupa harta masyarakat melalui kejahatan pencurian, perampasan, perampokan, penggelapan, gangguan terhadap jiwa masyarakat melalui pemukulan, pecederaan, dan pembunuhan serta gangguan terhadap kehormatan melalui publikasi keburukan dan qadzaf (tuduhan) berzina.
Adapun sanksi untuk mereka yang melakukan tindak kriminal, disesuaikan dengan sanksi hukuman dalam pandangan syarak. Misal, bagi orang-orang yang berbuat kerusakan, yaitu orang-orang yang menyerang masyarakat, merampok di jalan, merampas harta dan menghilangkan nyawa, maka Departemen Keamanan Dalam Negeri mengirimkan satuan polisi untuk mengusir mereka dan menjatuhkan sanksi berupa sanksi hukuman mati dan penyaliban, atau tangan dan kaki mereka dipotong secara bersilangan atau diasingkan ke tempat lain. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam surah Al Maidah ayat 33, "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi mereka dibunuh atau disalib, atau tangan dan kaki mereka dipotong dengan bertimbal-balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapatkan siksaan yang besar."
Pemberian sanksi yang berat akan membuat pelaku jera. Penerapan sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagai jawabir (penebus siksa akhirat) jika pelakunya muslim, dan jawazir (pencegah terjadinya tindak kriminal yang baru terulang kembali). Dalam penerapan sanksi, eksekusi hukuman justru digelar di tempat umum dan disaksikan oleh masyarakat luas sehingga bisa menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan tindak kriminal.
Departemen Keamanan Dalam Negeri membatasi diri hanya dengan memanfaatkan satuan kepolisian dalam menjaga keamanan negara. Departemen ini tidak boleh memanfaatkan selain satuan kepolisian, kecuali dalam kondisi polisi tidak mampu untuk menstabilkan keamanan. Jika ini terjadi, Departemen Keamanan Dalam Negeri bisa meminta kepada Khalifah agar mendukungnya dengan kekuatan militer lainnya atau dengan kekuatan pasukan sesuai tuntutan keadaan.
Polisi diberi tugas untuk menjaga sistem, mengelola keamanan dalam negeri dan melaksanakan seluruh aspek implementif. Ini menunjukkan bahwa polisi berada di samping penguasa. Artinya polisi berperan sebagai kekuatan implementatif yang dibutuhkan oleh penguasa untuk menerapkan syariat, menjaga sistem, dan melindungi keamanan, termasuk melakukan kegiatan patroli. Kegiatan patroli yaitu berkeliling pada siang dan malam hari untuk mengawasi dan mengejar pencuri serta mencari orang yang berbuat kerusakan atau kejahatan dan orang yang dikhawatirkan melakukan tindak kejahatan.
Pada masa Kekhalifahan Abu Bakar ra., Abdulah bin Mas'ud bertindak sebagai komandan patroli. Sedangkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra. biasa melakukan patroli sendiri terkadang ditemani pembantunya kadang pun ditemani Abdurrahman bin Auf. Patroli merupakan tugas dan kewajiban negara dan merupakan tugas polisi.
Itulah fungsi dan tugas Departemen Keamanan Dalam Negeri yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keamanan masyarakat. Tidak seperti saat ini, dimana masyarakat harus mengeluarkan cuan untuk mengupah satpam demi menjaga harta mereka baik rumah maupun tempat-tempat usaha mereka seperti minimarket atau yang lainnya.
Penerapan sistem sanksi dalam Islam tentunya diiringi dengan penerapan semua sistem kehidupan, termasuk sistem ekonomi. Islam memberikan tanggung jawab yang besar bagi khalifah untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan asasi baik yang bersifat individual, yakni sandang, pangan dan papan, maupun kebutuhan asasi yang bersifat komunal, yakni pendidikan, kesehatan dan keamanan. Dengan adanya jaminan ini akan meminimalisir tindak kriminal yang sering kali dilakukan dengan alasan kesulitan ekonomi. Hal inilah yang tidak ada dalam gambaran sistem kapitalis sekuler yang diterapkan di negeri ini, juga negeri-negeri muslim lainnya.
Agar keamanan hakiki lahir batin bisa terwujud maka sistem rusak kapitalisme sekuler harus segera ditinggalkan. Saatnya memperjuangkan tegaknya sistem Islam dalam naungan Khilafah. Saatnya bergabung dalam barisan perjuangan demi tercapainya keselamatan baik di dunia maupun di akhirat. Wallahu a'lam.
Oleh: Titin Kartini
0 Komentar