Negara adalah Penjaga Agama

 


Oleh Rini Sarah


#TelaahUtama - MUI Sulawesi Selatan menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel. (www kompas.com, 02/01/2023). 


MUI Sulsel dalam situs resminya, menyatakan dua hal yang membuat Aliran Bab Kesucian bisa dimasukkan ke dalam aliran sesat. Mereka mengharamkan apa yang halal dalam Islam yaitu meminum susu serta makan ikan dan melarang apa yang Allah perintahkan yaitu sholat lima waktu. 


Bab Kesucian memang bukan aliran pertama yang muncul di Indonesia. Sebelumnya sudah banyak pendahulunya. Yang jadi heran, mengapa mereka terus bermunculan? Seakan tidak kapok orang membuat aliran-aliran sesat baru. Ajaran agama Islam terus dinistakan, sementara penduduk negeri ini mayoritas beragama Islam. Islam mulai dari akidah hingga syariahnya terhina, tanpa penjaga.


Islam Mabda

Islam bukanlah sekedar agama ritual. Islam adalah sebuah mabda (ideologi). Dalam terminologi sebagai mabda, Islam  merupakan sebuah jalan hidup yang memiliki konsepsi dan metode penerapan konsepsi, penjagaan, dan penyebarannya.


Dari sisi konsepsi atau fikroh dalam bahasa Arabnya, Islam terdiri atas konsep teologi yaitu akidah serta hukum-hukum untuk memecahkan persoalan hidup manusia yang kita kenal dengan syariah. Dalam aspek syariah, Islam mampu menyelesaikan segenap permasalahan manusia. Mulai dari perkara peribadatan, pakaian, makanan, akhlak, hingga ke perkara muamalah (ekonomi, pendidikan, sospol) dan sistem sanksi.


Sedangkan aspek metode mencakup hal bagaimana konsep Islam itu bisa diterapkan, dipertahankan, dan dikembangkan seperti yang sudah disebutkan di atas. Secara garis besar aspek metode ini dapat diuraikan seperti, (1), Metode menerapkan akidah dan syariah. (2), Metode mempertahankan/menjaga akidah dan hukum syara melalui institusi pengadilan, penerapan sanksi (uqubat) kepada para pelaku pelanggaran akidah dan syariah. (3), Metode mengembangkan akidah dan syariah yang dilakukan melalui dakwah oleh individu, kelompok, dan negara serta jihad fisabilillah baik defensif maupun ofensif yang dilakukan oleh negara. 


Dari ketiga metode yang ada dalam Islam tadi, pelaksanaan ketiganya membutuhkan adanya negara. Negara Islam yang disebut dengan Khilafah Islamiyah. Tanpa ada negara maka semuanya tak akan terlaksana. Termasuk dalam perkara penjagaan akidah dan syariah (agama) memang harus ada peran negara di dalamnya. Dalam Islam, negara adalah penjaga agama. Kalau dalam negara berlandaskan sekularisme apalagi komunisme tak akan memperhatikan perkara agama. Jikalau ada perhatian itu hanya dibangun atas kepentingan saja.


Bagaimana Islam Menjaga Agama


Persoalan munculnya aliran sesat harus segera dituntaskan. Para pengikutnya harus segera dibina agar bisa kembali kepada Islam yang sesungguhnya. Mereka pun dibantu untuk memulai kehidupannya yang baru. Sedangkan penggagas, pengurus, dan penyebar aliran tersebut harus segera diadili dan mendapatkan sanksi. Tapi, kita tak bisa berharap pada penguasa saat ini. Karena sudah sejak awal mereka tak memposisikan diri sebagai penjaga agama. Karena mereka memilih sekulerisme dan kapitalisme sebagai kompas ketika menakhodai kapal besar bernama Indonesia ini.


Agar mendapatkan solusi baik jangka pendek maupun panjang, maka kita harus membangun sebuah negara yang mengemban Islam mabda. dalam perspektif Islam, negara merupakan penjaga agama. Negara akan membina umat dengan Islam kafah. Negara akan terus menerus membina akidah dan mengawal pelaksanaan syariah oleh setiap rakyatnya. Hal ini dilakukan dalam sektor pendidikan formal maupun informal. Hal ini merupakan salah satu tugas utama negara. Jika umat terbina dengan Islam yang sesungguhnya, Insyaallah, tak akan terjerumus ke dalam aliran sesat.


Demikian juga negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang berkeadilan. Sehingga kesejahteraan bisa dirasakan oleh segenap warga negara. Agar bisa menutup celah godaan terjerumus ke dalam aliran sesat karena faktor ekonomi


Dari aspek hukum, negara Islam akan menerapkan sanksi yang tegas pada pelaku penistaan terhadap Islam dan penyebar aliran sesat sehingga mereka kembali pada kebenaran dan jera tidak akan melakukannya lagi. Bukan hanya dialog dan mencegah rakyat main hakim sendiri seperti himbauan Menag ketika menanggapi munculnya aliran sesat Bab Kesucian. (www.kompas.com, 02/01/2023)


Dikutip dari www.mediaumat.id,  para ulama dan fuqaha sepakat bahwa hukuman bagi penghina Islam adalah hukuman mati jika dia tidak mau bertobat. Jika dia bertobat maka dia tak dihukum mati, tetapi tetap bisa dijatuhi sanksi sebagai ‘pelajaran’ kepada dia sesuai dengan ketetapan Khalifah atau qadhi, dengan memperhatikan tingkat penghinaannya. Hukuman yang tegas itu akan bisa memberi efek jera kepada pelakunya dan akan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama.


Penyimpangan dan kesesatan bisa menyebabkan pelakunya murtad/keluar dari Islam. Misalnya, dengan menolak kewajiban shalat lima waktu, puasa, haji, dsb; meyakini ada nabi setelah nabi Muhammad saw; meyakini masih ada wahyu setelah al-Quran dan sebagainya. Pelakunya – jika tidak mau bertobat kembali pada Islam dan meninggalkan keyakinan itu – dihukum mati. Rasul saw. bersabda:

« مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ»

Siapa yang mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah (HR al-Bukhari, an-Nasai, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).


Inilah cara Islam menuntaskan persoalan terkait aliran sesat. Semua ini bisa terwujud jika Islam mabda diterapkan secara formal oleh institusi negara. Dan, negara yang akan menerapkan Islam mabda secara kafah hanyalah negara dengan bentuk Khilafah Islamiyah. Allahu Akbar!

_______________


Yuk raih amal shalih dengan menyebarkan postingan ini sebanyak-banyaknya


Follow kami di


Facebook : https://www.facebook.com/Muslimah-Jakarta-Reborn-111815451296281/

Website : www.muslimahjakarta.com

Instagram : instagram.com/muslimahjakartaofficial

Posting Komentar

0 Komentar