Ratusan Triliun APBN untuk Perumahan Rakyat, Akankah Menyejahterakan Rakyat Selama Negara Menjadi Regulator?

Penulis: Iin Eka Setiawati

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah telah mengalokasikan sebagian anggarannya untuk membantu masyarakat memiliki rumah. Setidaknya, selama dua tahun berturut-turut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah menyisihkan Rp175,36 triliun untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah membeli rumah impiannya.[1]
Pemerintah mengeklaim bahwa anggaran yang digelontorkan tersebut membantu masyarakat memiliki rumah. Kenyataannya, menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna, backlog perumahan (jumlah kekurangan rumah) di Indonesia masih tinggi, mencapai 12,71 juta.[2] Bahkan, Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR Fitrah Nur menyebut bahwa setiap tahunnya terjadi penambahan keluarga hingga 700 ribu.[3]
Pemerintah juga mengeklaim telah berupaya mengatasi backlog perumahan dengan menggelontorkan anggaran APBN hingga triliunan rupiah. Mirisnya, anggaran tersebut bukanlah untuk disalurkan langsung kepada rakyat yang membutuhkan rumah. Anggaran tersebut justru diserahkan kepada swasta yang bergerak dalam bidang perumahan (operator) dengan tujuan untuk menambah modal mereka. Dapat dipastikan bahwa anggaran tersebut membantu kelancaran bisnis operator, bukan untuk membantu rakyat memiliki rumah.
Alih-alih membantu masyarakat memiliki rumah impian, masyarakat kian hari justru kian sulit memiliki rumah. Bisa dikatakan, berbagai program bantuan pembiayaan perumahan yang dipropagandakan pemerintah, merupakan kebijakan salah arah.
Bantuan pembiayaan perumahan oleh pemerintah hanya untuk melayani kepentingan operator, sedangkan masyarakat yang membutuhkan rumah tetap saja kesulitan memiliki rumah akibat berbagai persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan bantuan pembiayaan tersebut amat memberatkan.
Walhasil, bertahun-tahun, masalah backlog perumahan membelenggu negeri ini dan belum ada solusi tuntas untuk menihilkan backlog perumahan.
-
Kapitalisme Sumber Masalah Perumahan Rakyat
-
Masalah perumahan rakyat bersumber dari penerapan sistem batil kapitalisme dalam tata kelola perumahan. Dalam kapitalisme, segala sesuatu yang dapat menghasilkan keuntungan materi, maka akan dikomersialkan. Begitu juga dengan perumahan, merupakan lahan subur untuk bisa meraup keuntungan materi karena perumahan adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan manusia dan merupakan kebutuhan pokok sehingga pasti ada pembelinya.
Neoliberalisme sebagai turunan kapitalisme juga turut meminimalkan peran pemerintah dalam mengurusi urusan rakyat. Pemerintah hanya sebagai pihak yang membuat regulasi (regulator) yang menguntungkan para operator (korporasi). Pemerintah sekadar membuat berbagai program dan skema pembiayaan perumahan yang menguntungkan korporasi (bidang properti).
Sejatinya, masalah tata kelola perumahan tampak pada beberapa hal. Pertama, masalah backlog perumahan yang tidak pernah tuntas dan terus meningkat setiap tahunnya. Kalaulah turun, hanya sedikit dan tidak pernah tuntas. Ini menunjukkan pemerintah gagal menuntaskan masalah kekurangan rumah publik.
Kedua, faktanya, tidak semua rakyat (miskin) dapat mengakses berbagai skema pembiayaan perumahan yang dipropagandakan pemerintah sebagai solusi pemenuhan kebutuhan hunian. Berbagai syarat yang harus dipenuhi amat memberatkan rakyat miskin. Masih ada jutaan rakyat miskin tidak dapat mengakses kebutuhan rumah. Pantas saja backlog tidak pernah selesai dan rakyat miskin tetap sengsara.
Ketiga, konsep pembiayaan pembangunan perumahan publik menggunakan skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Kerja sama Pemerintah dan Swasta (Public Private Partnership). Konsep ini dianggap sebagai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) oleh kapitalisme neoliberalisme. Namun, sebenarnya, konsep ini adalah konsep batil yang memfasilitasi korporasi untuk mengomersialkan hunian yang dibutuhkan publik. Hitungan bisnis lebih dikedepankan dari faktor lainnya agar memperoleh hasil maksimal berupa materi. Walhasil, keuntungan pun hanya berpihak pada korporasi.
Keempat, neoliberalisme menempatkan pemerintah hanya sebagai regulator atau fasilitator, bukan penanggung jawab terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat. Misalnya, menggelontorkan anggaran triliunan rupiah, bantuan untuk studi kelayakan, hingga dukungan berupa pembangunan fisik untuk hal-hal tertentu yang pihak swasta maupun investor terlibat langsung, mulai dari proses pembuatan desain, pembangunan, hingga pengelolaannya.
Masalah tata kelola perumahan publik harus segera diselesaikan secara solutif sehingga rakyat yang membutuhkan hunian segera memiliki hunian layak, sehat, nyaman, serta menyejahterakan.
-
Islam Solusi Masalah Tata Kelola Perumahan
-
Islam telah memberikan tuntunan lengkap dalam mengelola urusan-urusan rakyat, termasuk tata kelola perumahan publik. Seorang kepala negara (Khalifah) dalam Islam adalah orang yang bertanggung jawab atas urusan rakyatnya
Rasulullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya.” (HR Bukhari).
Khalifah tidak boleh menjadi regulator yang melepaskan tanggung jawabnya kepada pihak lain, seperti operator (bank-bank, lembaga pembiayaan, dan para pengembang properti). Khalifah tidak boleh menyerahkan tata kelola perumahan kepada pihak swasta.
Khalifah dan swasta berbeda orientasi, Khalifah berorientasi mengurusi urusan rakyat (di antaranya memenuhi kebutuhan pokok perumahan untuk rakyat), sedangkan swasta berorientasi bisnis. Jadi, tidak mungkin swasta atau operator yang berorientasi bisnis akan mengurusi dan melayani urusan rakyat dengan sepenuh hati sebab bisnis pasti akan selalu memikirkan cara meraup keuntungan besar, bukan untuk menyejahterakan rakyat.
Dalam hal tata kelola, khususnya perumahan publik, Islam melarang adanya orientasi bisnis karena hal itu akan menyulitkan rakyat. Menyulitkan rakyat adalah sebuah kezaliman dan kezaliman akan mendapat ancaman yang berat dari Allah dan Rasul-Nya.
Allah Taala berfirman, ”Sesungguhnya, dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (QS Asy-Syura [42]: 42).
Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang diangkat oleh Allah menjadi pemimpin bagi kaum muslim, lalu ia menutupi dirinya tanpa memenuhi kebutuhan mereka, (menutup) perhatian terhadap mereka dan kemiskinan mereka. Allah akan menutupi (diri-Nya) tanpa memenuhi kebutuhannya, perhatian kepadanya, dan kemiskinannya.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abu Maryam).
Khalifah tidak perlu membuat syarat tertentu bagi rakyat miskin yang membutuhkan tempat tinggal. Bahkan, khalifah sebagai kepala negara bisa memberikan rumah secara gratis kepada rakyat miskin. Hal ini memungkinkan karena anggaran Khilafah berbasis baitulmal yang bersifat mutlak.
Negara tidak berhitung untung-rugi dalam memberi jaminan tersedianya kebutuhan pokok rakyat. Tersebab itu, negara tidak memerlukan konsep pembiayaan KPBU ataupun Public Private Partnership. Kapan pun rakyat—khususnya rakyat miskin—membutuhkan, negara telah dan harus siap.
-
Khatimah
-
Dengan demikian, semua rakyat miskin dapat dengan mudah mengakses hunian yang dibutuhkannya. Dengan terpenuhinya kebutuhan hunian bagi rakyat miskin secara keseluruhan, otomatis akan menghilangkan backlog perumahan yang selama ini menjadi masalah di negeri ini.
Kondisi Khilafah yang nihil backlog perumahan telah terbukti tatkala syariat Islam kafah diterapkan di seluruh aspek kehidupan. Buktinya adalah kesaksian dari Umar bin Usaid tentang Khalifah Umar bin Abdul Aziz bahwa sebelum beliau wafat, masyarakatnya dalam kondisi makmur. Demikian sejahteranya hingga tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat karena Umar telah membuat mereka sejahtera.[4] Tidak adanya orang miskin saat itu menunjukkan pula telah terpenuhinya kebutuhan hunian bagi rakyatnya.
Tidak ada jalan lain untuk mengakhiri masalah backlog perumahan, kecuali dengan menerapkan tata kelola perumahan Islam dalam naungan Khilafah. Wallahualam. [MNews/Gz]

_______________
Yuk raih amal shalih dengan menyebarkan postingan ini sebanyak-banyaknya
Follow kami di







Posting Komentar

0 Komentar