Oleh Karina Fitriani Fatimah
(Alumnus of master degree of applied computer science, Albert-Ludwigs- Universität Freiburg, Germany)
#TelaahUtama- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau warga tetap tenang dan tidak main hakim sendiri setelah ditemukannya dugaan aliran sesat Bab Kesucian. Imbauan ini dilayangkan Menag setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel. Lebih lanjut, ia pun meminta jajaran Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel segera melakukan verifikasi lapangan guna mendapatkan informasi selengkapnya mengenai adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian. Menag pun menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak menjalankan agama dan kepercayaan yang dianutnya, sehingga perlu adanya pencerahan terkait regulasi yang berlaku agar penyebaran paham keagamaan tidak mengarah pada tindakan penistaan.
Menanggapi isu dugaan aliran sesat, pemimpin ajaran Bab Kesucian, Hadi Minallah Aminullah Ahmad, membantah dirinya dan kelompoknya menyebarkan aliran sesat di Kabupaten Gowa, Sulsel. Menurutnya pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel sejauh ini tidak pernah meminta klarifikasi kepada dirinya. Ia pun meminta jika benar ajarannya itu terbukti sesat, sepatutnya pihak MUI memberikan bimbingan, bukan serta-merta menjustifikasi tanpa ada verifikasi langsung terhadap pihaknya.
Di sisi lain, ajaran Bab Kesucian nyatanya sudah berkembang bahkan sejak pertengahan tahun 2021 silam di wilayah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat dan selanjutnya dibawa ke wilayah Gowa, Sulsel. Ajaran sesat ini membuat rumah tangga sejumlah warga sekitar berantakan karena jemaah harus menceraikan pasangannya yang tidak atau belum menjadi bagian dari jemaah Bab Kesucian. Kemudian setiap pasangan suami istri diwajibkan menikah ulang di depan guru. Selain itu setiap jemaah yang baru bergabung diharuskan melakukan syahadat ulang dan dilarang mengkonsumsi makanan yang mengandung darah semisal daging, dan juga susu. Tak hanya itu jemaah harus membayar zakat diri kepada Sang Guru dalam jumlah yang cukup besar untuk menghindari azab kubur.
Dari sini terlihat jelas bagaimana ajaran Bab Kesucian banyak mengharamkan hal yang halal dalam Islam, dan menghalalkan yang haram. Apalagi dengan adanya dugaan lain terkait tidak dianjurkannya para jemaah Bab Kesucian untuk melaksanakan ibadah shalat, semakin menampakkan kesalahan pemahaman akidah yang berkembang di kalangan pengikut Bab Kesucian. Maka jelas setiap jemaah Bab Kesucian sepatutnya melakukan taubat, berlepas diri dari jemaah yang sesat dan kembali kepada akidah yang lurus sebagaimana tuntunan Allah dan RasulNya.
Sesungguhnya ini bukan kali pertama MUI menetapkan suatu ajaran sebagai aliran sesat yang berkembang di tanah air. Per Maret 2021 saja sudah terdapat sekitar 7 (tujuh) kepercayaan yang secara resmi diputuskan sebagai aliran sesat di Indonesia. Yakni Kerajaan Ubur-ubur yang didirikan oleh sepasang suami istri di Serang Banten, keyakinan Lia Eden Salamullah, ajaran Ahmadiyah Qadhiyan, penyebaran paham Al-Qiyadah Al-Islamiyah, aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa di wilayah Gowa dan aliran Hakekok Balakasuta pimpinan Arya dari Pandeglang.
Tidak tanggung-tanggung tiap aliran sesat tersebut nyatanya mampu menggaet jemaah dari jumlah kisaran puluhan, ratusan bahkan hingga ribuan orang. Ada pula yang kemudian membangun yayasan pendidikan dan secara formal mengajarkan ajaran sesatnya di dalam ruang lingkup lembaga pendidikan sebagaimana yang terjadi pada aliran Bab Kesucian. Sekalipun sangat banyak kejanggalan yang terungkap dari setiap paham yang diajarkan oleh aliran-aliran sesat tersebut, nyatanya tidak menjadikan warga bersikap awas dan waspada, yang justru beberapa diantaranya menjadi pengikut aliran-aliran tersebut.
Sayangnya di luar daftar aliran sesat yang telah ditetapkan MUI, pada faktanya masih banyak ajaran-ajaran menyimpang yang masih berkembang pesat di Indonesia. Sebut saja kelompok Ahmadiyah yang secara nyata tidak mengimani Rasulullah SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir, tidak sepenuhnya dilarang berkembang di tanah air. Bahkan ketika Menag Yaqut dilantik pada 2020 silam, ia secara gamblang menyatakan bakal memberikan perlindungan kepada kelompok Syiah dan Ahmadiyah (cnnindonesia.com, 29/12/2020). Alasannya adalah karena setiap warga negara harus dilindungi dan memiliki kebebasan dalam menganut ajaran serta kepercayaan apapun. Maka tidak mengherankan jika kemudian Yaqut pun tampak bersikap lemah lembut dan tak mau bertindak tegas terkait dengan ajaran Bab Kesucian.
Sungguh miris memang, Indonesia yang merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia justru di dalamnya masih marak bentuk-bentuk kemusyrikan dan penyimpangan akidah. Yang tidak lain kemudian membuktikan bahwa penguasa muslim Indonesia telah gagal menjamin dan melindungi akidah umatnya.
Namun tumbuh suburnya aliran sesat di tanah air sesungguhnya adalah hal yang niscaya dan wajar. Karena dengan diembannya sistem sekular-liberal-demokrasi di Indonesia menjadikan ide kebebasan sebagai pilar terpenting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Empat pilar kebebasan yakni kebebasan beragama, berekspresi, berpendapat, dan tingkah laku secara alami akan melahirkan berbagai aliran sesat yang pastinya kian menghancurkan akidah umat. Dan atas nama kebebasan pula, rezim dan jajarannya akan terus melindungi penyebar aliran-aliran menyesatkan tersebut sebagai bentuk toleransi dan penegakan HAM.
Di sisi lain, perangkat hukum sekular telah benar-benar gagal melindungi Islam dari penistaan. Dimana tidak sedikit ajaran Islam yang lurus, justru diobrak-abrik dan dibengkokkan oleh para penganut liberalisme dan sekularisme. Sudah banyak ayat-ayat Alquran yang ditafsirkan sesuai dengan kehendak syahwat manusia, yang kemudian tidak sedikit diantaranya memberikan cap halal bagi berbagai dosa besar semisal perilaku zina, riba, hingga pembunuhan. Sedangkan ajaran Islam kafah justru dilabeli sebagai aktivitas teroris dan radikal, yang digaung-gaungkan sebagai biang keladi perpecahan umat. Na’udzubillah.
Inilah potret buram sistem demokrasi yang meniscayakan adanya penistaan Islam kafah, dan justru melanggengkan kehidupan ajaran-ajaran sesat. Paham-paham merusak yang beredar di masyarakat benar-benar dibiarkan berkembang biak tanpa batas termasuk di dalamnya paham sekular-kapitalis-liberal, kesetaraan gender, hingga sekte L98TQ+. Di sisi lain kebebasan beragama bagi para pejuang Islam kafah justru mendapat pertentangan keras yang tidak jarang membuat para aktivis dakwah dan para ulama dikriminalisasi oleh rezim.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
_______________
Yuk raih amal shalih dengan menyebarkan postingan ini sebanyak-banyaknya
Follow kami di
Facebook : https://www.facebook.com/Muslimah-Jakarta-Reborn-111815451296281/
Website : www.muslimahjakarta.com
Instagram : instagram.com/muslimahjakartaofficial
0 Komentar