Pada Desember 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan peraturan daerah atau Perda no. 10 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual (P4S). Namun hal ini mendapat penolakan dari pendukung LG*T. Mereka meminta pemerintah daerah untuk mencabutnya.
Penolakan datang dari YLBHI dan 23 organisasi sipil lainnya yang tergabung dalam "Koalisi Kami Berani". Koalisi Kami Berani terdiri atas: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Arus Pelangi, ASEAN SOGIE, Caucus, Human Right Working Group (HRWG), Support Group and Resources Center on Sexuality Studies (SGRC Indonesia), Sanggar SWARA, Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (Sejuk), Transmen Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Kontras, Crisis Response Mechanism (CRM), Free To Be Me, Cangkang Queer, Petrasu, Komunitas Sehati Makassar (KSM), Indonesian Judicial Research Society (IJRS), Dialoka, GWL-Ina, Jaringan Transgender Indonesia (JTID), Jakarta Feminis, Puspaka, dan Imparsial. (news.detik.com, 01/01/2023) Mereka memprotes rancangan peraturan daerah (Raperda) dan Perda yang dinilai memuat diskriminasi terhadap kaum LG*T. Pemerintah Garut dan Kota Bogor bereaksi atas protes itu. Koalisi Kami Berani menilai Perda-Perda anti LG*T merupakan wujud politik, demi menarik simpati mayoritas menuju pemilu 2024.
Mengerikan, ketika kaum melambai semakin berani menunjukkan eksistensinya bahwa mereka ada, mereka sama dengan manusia pada umumnya. Seolah kehadiran mereka tidak berbahaya. Dengan dukungan dan jaminan para penggiat HAM mereka lebih berani bahkan menggugat peraturan daerah maupun pusat tanpa ragu. Miris jika gugatan mereka dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hendak dibawa ke mana nasib bangsa ini.
Demokrasi dengan sekulerisme telah menjauhkan bahkan membuang nilai-nilai agama terkhusus agama Islam. Padahal Allah Swt. telah melaknat perilaku kaum Nabi Luth. Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah Saw. bersabda: "Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth." (HR. Ahmad).
Islam pun memberikan sanksi hukum yang tegas bagi kaum Nabi Luth ini. Rasulullah Saw. bersabda "Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan yang diajak melakukannya" (HR. Khamsah, kecuali an-Nasa'i). Adapun para sahabat berbeda pendapat cara eksekusinya. Ali bin Abi Thalib menyatakan dibunuh dengan dirajam. Sedangkan Ibnu Abbas menyatakan pelakunya dibunuh dengan cara dilempar dari atas bangunan lalu ditumbuk dengan batu.
Sanksi hukum had dalam Islam diterapkan berdasarkan pada Al-Qur'an dan Sunnah. Had bagi kaum Nabi Luth tidak bisa diganggu gugat. Hal ini untuk mencegah manusia berbuat dosa dan merusak manusia yang lain. Namun sanksi ini tidak berlaku dalam sistem yang diterapkan saat ini, padahal aturan itu dibuat tentunya untuk mencegah kemaksiatan. Dalam Perda telah jelas aturan-aturannya.
Penyimpangan perilaku seksual bukanlah fitrah seperti anggapan para penggiat HAM, namun penyakit yang sebenarnya bisa dicegah dan diatasi, tentunya dengan sistem yang sesuai fitrah manusia. Sistem yang mampu menghadirkan seorang pemimpin yang tegas dalam bertindak untuk melindungi rakyatnya.
Alhasil, semua ini tak akan terjadi jika masih bersikukuh dengan sistem kapitalisme yang semakin sekuler dan liberal. Tentunya sistem batil ini harus segera diganti dengan sistem yang mampu menyelesaikan semua problematika kehidupan, terlebih masalah kaum LG*T yang semakin meresahkan masyarakat. Sistem hakiki itu adalah sistem Islam, yakni khilafah.
Khilafah sebagai satu-satunya sistem yang berasal dari Sang Pencipta Manusia tentu lebih mengetahui apa yang baik dan tidak baik untuk manusia. Sistem khilafah telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw, dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin dan para Khalifah berikutnya, hingga peradaban ini menguasai 2/3 dunia. Sistem khilafah terbukti mampu meminimalisir segala bentuk kejahatan dan kemaksiatan.
Sistem ini mampu mewujudkan manusia yang bertakwa yang mengikuti semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. Adanya sanksi yang berat dan tegas, mampu mencegah manusia melakukan kemaksiatan. Penerapan sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagai jawabir (penebus siksa akhirat bagi pelaku yang muslim), dan jawazir (pencegah terjadinya tindak kriminal yang baru terulang kembali). Eksekusi hukuman justru digelar di tempat umum dan disaksikan oleh masyaarakat luas sehingga bisa menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan tindak kriminal. Dengan mekanisme seperti ini rantai penularan LG*T akan mudah terputus, dan masyarakat bisa terlepas dari bahaya LG*T.
Maka sudah saatnya sistem batil kapitalisme sekuler liberal diganti dengan sistem Islam. Kehadiran khilafah nyatanya semakin urgen untuk segera ditegakkan dan diterapkan. Karena hanya inilah satu-satunya cara untuk mengakhiri eksistensi kaum LG*T yang menjijikkan, dan membungkam semua lembaga-lembaga yang mendukungnya atas nama HAM. Wallahu a'lam.
Oleh: Titin Kartini
0 Komentar