Dispensasi Nikah, Masalah Atau Solusi?

 


Oleh : Siti Rima Sarinah


Maraknya para orang tua yang mengajukan permohonan dispensasi nikah akibat 'kecelakaan' yang dilakukan oleh para remaja. Berita remaja hamil di luar nikah bak jamur di musim hujan. Hampir di setiap wilayah di negeri ini para remaja mengalami hal yang serupa. Miris rasanya melihat generasi penerus bangsa sedang berada diambang kehancuran akibat gaya hidup liberal yang tengah menjangkiti mereka.


Remaja Kota Hujan Bogor pun mengalami hal yang sama. Dilansir Radar Bogor pada 16/01/2023, jumlah perkara permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Bogor mengalami peningkatan. PA Bogor mengungkap faktor terbesar pendorongnya ialah hamil diluar nikah. Dispensasi nikah yang diberikan izin oleh pengadilan kepada suami/isteri yang belum genap berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.

Fenomena pengajuan dispensasi nikah yang marak terjadi pada remaja membuat para orang tua menjadi was-was dan khawatir terhadap pergaulan bebas yang tengah dilakoni anak-anak mereka. Hal ini menjadi bukti betapa rusaknya moral generasi muda saat ini, yang dengan sadar mereka berbondong-bondong melakukan kemaksiatan yang mengakibatkan hamil di luar nikah.


Padahal, pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini telah lama ditentang oleh Komnas perempuan dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kemen PPPA mengatakan dispensasi nikah anak paling banyak terdapat di Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Meningkatnya dispensasi tersebut terjadi sejak ada penambahan usia dalam UU perkawinan, yakni perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, dimana pada pasal 7 menyatakan usia minimum perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi usia 19 tahun. (detiknews, 20/01/2023)


Untuk itu Kemen PPPA akan mendorong edukasi bahaya perkawinan anak yang digaungkan oleh pemerintah daerah hingga masyarakat. Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Rini Handayani menyatakan perkawinan anak memberikan berbagai dampak negatif jangka panjang. Diantaranya masalah kesehatan reproduksi perempuan, tingginya angka stunting hingga munculnya kekerasan dalam rumah tangga. Berbagai upaya telah dilakukan Kemen PPPA untuk mewujudkan target penurunan angka perkawinan anak di tahun 2030 sebesar 6,94 persen. (ANTVKlik.com, 23/01/2023)


Harapan Kemen PPPA berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi saat ini. Pernikahan dini seakan menjadi solusi tuntas di balik maraknya remaja yang hamil di luar nikah. Pernikahan ini dilakukan untuk menutupi aib orangtua dan keluarga, sehingga dengan terpaksa menikahkan anak mereka. Namun, apakah benar dengan adanya kebijakan dispensasi nikah menjadi solusi dari persoalan yang mendera generasi saat ini? Atau justru menimbulkan permasalahan baru?


Jika kita menelisik maraknya kasus dispensasi nikah di kalangan remaja, bukan hanya menyoroti permohonan dispensasi nikahnya. Melainkan faktor yang mendukung terjadinya dispensasi nikah adalah pergaulan bebas remaja dengan melakukan perzinaan dan berujung pada kehamilan di luar nikah. Inilah pokok persoalan yang harus menjadi fokus perhatian baik bagi pemerintah sebagai pihak yang berwenang diamanahi mengurus rakyat, maupun bagi orang tua.


Tidak dipungkiri gaya hidup bebas di tengah remaja sudah melewati batas norma-norma agama. Tanpa rasa malu dan takut bahkan tak sedikit dari mereka yang justru memposting aktivitas zina mereka di media sosial. Dan media justru memfasilitas rusaknya generasi muda saat ini. Konten yang merusak pemikiran remaja bergentangan dengan bebas di media sosial tanpa ada peran negara untuk mencegah masifnya konten negatif yang akan berdampak buruk bagi generasi.


Walhasil, kita telah melihat 'kesuksesan' media sosial mengendalikan para generasi dengan ide-ide dan pemikiran liberal. Apalagi Indonesia merupakan negara terbesar sebagai 'surga'-nya pornografi. Dengan mudahnya akses dan konten pornografi tersebut mereka peroleh dari media sosial. Dan apa yang dilakukan oleh pemerintah? Pemerintah tidak melakukan apa-apa, bahkan pemerintah memberikan apresiasi atas kerusakan yang dilakukan oleh generasi muda, seperti viralnya video sepasang remaja yang berdansa di lingkungan sekolah.


Abainya pemerintah melihat generasi bangsa yang sedang dilanda kerusakan moral yang luar biasa, diperparah dengan sistem pendidikan yang tidak memberi pengaruh apapun untuk mencegah remaja melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama. Bahkan porsi pelajaran agama yang diberikan hanya seminggu sekali. Itu pun hanya membahas seputar ibadah mahdhah semata. Maka tidak mengherankan apabila mayoritas remaja di negeri ini mengalami degradasi moral yang sangat parah. Tidak ada upaya yang bisa dilakukan untuk membendung kerusakan moral generasi, jika negeri ini masih merujuk pada sistem buatan manusia yang lemah.


Remaja adalah generasi yang kelak akan membangun peradaban sebuah bangsa. Jika generasi ini rusak maka hancurlah peradaban bangsa tersebut. Oleh karena itu, negara adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi generasi dari berbagai bentuk kerusakan termasuk kerusakan moral. Apapun yang akan menghantarkan pada kerusakan harus dicegah dan diantisipasi, serta diterapkan hukum yang tegas bagi siapa pun yang melanggarnya.


Selain itu, sistem pendidikan sangat penting untuk membentuk pola pikir dan pola sikap generasi sesuai ajaran Islam. Sebab, hasil proses pendidikan akan membentuk sebuah pemahaman yang bersandar pada keimanan dan ketakwaan. Pemahaman Islam merupakan kekayaan ilmu yang akan membekali remaja dalam berbuat dan bersikap sesuai syariat Allah Swt.


Apabila negara menjalankan perannya sebagai pengurus rakyat dan didukung oleh sistem pendidikan serta sanksi yang tegas, maka akan sangat mudah mengubah gaya hidup generasi sesuai dengan Islam. Suasana amar makruf menjadi bi’ah (kebiasaan) di tengah masyarakat yang peduli dan peka terhadap apapun yang menyangkut generasi.


Mekanisme ini tentu tidak akan pernah ditemui dalam sistem liberal bernama sekulerisme yang merupakan anak kandung dari kapitalisme. Mekanisme ini akan terwujud hanya dalam sistem Islam (khilafah) yang menerapkan aturan Islam di seluruh aspek kehidupan masyarakat. Sejarah menjadi bukti konkrit keberhasilan khilafah dalam mencetak generasi emas para penakluk, polymath dan ilmuwan yang mumpuni di bidangnya. 


Hanya ada satu cara untuk menyelematkan generasi muslim, yaitu dengan mengembalikan aturan Islam kafah dalam kancah kehidupan umat manusia. Sebab, sistem inilah sistem yang sangat peduli terhadap nasib generasi dan mampu menyelesaikan semua problematika kehidupan manusia, karena hukum-hukumnya berasal dari zat pencipta manusia, alam semesta dan kehidupan. 

Wallahua’lam.

_______________


Yuk raih amal shalih dengan menyebarkan postingan ini sebanyak-banyaknya


Follow kami di


Facebook : https://www.facebook.com/Muslimah-Jakarta-Reborn-111815451296281/

Website : www.muslimahjakarta.com

Instagram : instagram.com/muslimahjakartaofficial

Posting Komentar

0 Komentar