Kegagalan Kapitalisme Menjamin Keamanan Beribadah




Maraknya berbagai macam penipuan yang tengah terjadi, menyisakan rasa khawatir dan rasa takut. Pasalnya, sang pelaku penipuan memiliki beribu macam cara untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Hingga pelaku penipuan pun tak segan-segan menyasar masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umrah. Padahal, untuk bisa menunaikan ibadah umrah, harus bersusah payah bekerja keras untuk mengumpulkan uang agar dapat mengunjungi Baitullah yang menjadi impian bagi setiap muslim.

Salah satu contohnya, kasus penipuan pemberangkatan umrah yang terjadi di Kota Bogor. Seseorang yang berinisial CV telah merugikan calon jamaah dengan total kerugian mencapai Rp 1.8 miliar. Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkap terungkapnya kasus berawal dari laporan salah satu korban yang mengalami kerugian Rp 200 juta untuk 10 orang keluarganya yang hendak berangkat umroh. Pelaku menjanjikan Desember 2022 kemarin untuk berangkat, namun mereka tidak berangkat umrah. Dan ada 106 orang yang belum berhasil diberangkatkan di tahun 2022. (merdeka.com, 02/02/2023)

Untuk mengantisipasi kasus serupa terjadi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Komisaris Rizka Fadhila menyebutkan akan membuka posko pengaduan bagi warga yang menjadi korban penipuan CV. Dan mengimbau kepada masyarakat yang berencana pergi umrah agar memeriksa ulang agen yang bersangkutan termasuk soal biaya yang ditawarkan dengan menanyakan ke Kemenag atau Departemen Agama. (suara.com, 03/02/2023)

Modus penipuan travel umrah bukanlah kasus pertama yang terjadi. Sebelumnya, First Travel juga melakukan modus yang sama dengan menawarkan biaya umrah di bawah harga rata-rata (lebih murah). Dengan menggunakan skema ponzi, dimana klien dijanjikan keuntungan besar dengan sedikit atau tanpa resiko yang didasarkan pada layanan investasi bodong (tak berizin). Skema ponzi paling terkenal dalam sejarah, dan di Indonesia skema ponzi telah banyak memakan korban. (CNBC, 19/04/2022)

Maraknya kasus penipuan di negeri ini, tak membuat aparat keamanan bergerak cepat untuk memberantas pelaku penipuan tersebut. Polisi akan bergerak apabila sudah ada yang menjadi korban dan melaporkan kasus penipuan yang menimpa masyarakat. Apalagi kasus penipuan terkait ibadah umrah ini terus berulang, tanpa ada sanksi yang memberatkan. Sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Apabila sanksi yang berat diberlakukan bagi pelaku penipuan dan dipublikasikan melalui media, maka hal ini menjadi salah satu bentuk upaya penyadaran kepada masyarakat bahwa penipuan adalah perbuatan tercela dan perbuatan yang sangat merugikan orang lain. Dengan mekanisme ini diharapkan kasus penipuan yang beredar di tengah masyarakat bisa diminimalisir. 

Namun seharusnya negara-lah yang bertanggungjawab memberikan jaminan keamanan, termasuk keamanan dalam beribadah. Sebab, keamanan merupakan salah satu kebutuhan komunal yang wajib disediakan oleh negara bagi seluruh masyarakat. Tanpa adanya jaminan keamanan akan menyulitkan masyarakat melaksanakan ibadah umrah khususnya, karena pelaku penipuan masih bergentayangan di sekitar mereka.

Adapun travel-travel umrah haruslah di bawah pantauan negara, sehingga mengantisipasi adanya travel umrah dan haji yang melakukan penipuan kepada masyarakat dengan iming-iming biaya yang murah. Dan seharusnya negara menyediakan fasilitas umrah dan haji yang dikelola oleh negara dan menjamin keamanan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah ke Baitullah dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat. 

Namun sayangnya, negara yang bernaung dalam sistem kapitalisme malah mengabaikan perannya dalam memberi jaminan keamanan dalam beribadah. Sehingga marak berdiri travel-travel umrah dan haji yang mengambil peran negara dalam memfasilitasi masyarakat untuk beribadah. Negara, dalam hal ini aparat keamanan, baru akan bergerak apabila mendapat laporan terjadinya kasus penipuan yang menimpa masyarakat. Tanpa memiliki langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya kasus penipuan.

Jika kita flashback saat sistem Islam dalam naungan khilafah berjaya hingga 1300 tahun, khilafah memberikan pelayanan sepenuh hati untuk menyambut tamu-tamu Allah. Sebab, ibadah haji dan umrah adalah ibadah mulia yang sangat didambakan oleh setiap muslim. Dan Islam menetapkan Khalifah sebagai penanggung jawab untuk mengurus pelaksanaan haji dan umrah serta keperluan para jamaah haji dan umrah. Nabi bersabda, ”Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR Al-Bukhari).

Sejarah peradaban Islam telah menunjukkan betapa besar perhatian dan pelayanan khalifah pada jamaah haji dan umrah dari berbagai negara. Mereka dilayani dan dijamu dengan sebaik-baiknya sebagai tamu-tamu Allah. Pelayanan yang diberikan kepada mereka tanpa ada unsur perniagaan apalagi untuk mengambil keuntungan dari pelaksanaan ibadah tersebut. 

Adapun mekanisme pelayanan haji dan umrah yang dilakukan oleh khilafah adalah sebagai berikut: Pertama, khalifah menunjuk petugas khusus untuk memimpin dan mengelola pelaksanaan haji dan umrah dengan sebaik-baiknya. Mereka yang dipilih adalah orang-orang yang bertakwa dan cakap dalam memimpin. Rasulullah Saw. pernah menunjuk Utbah bin Asad ra., Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. untuk mengurus dan memimpin jamaah haji. Rasulullah Saw. juga pernah secara langsung memimpin pelaksanaan haji pada saat Haji Wada.

Kedua, negara menetapkan biaya/ongkos naik haji dan umrah disesuaikan dengan biaya yang dibutuhkan oleh para jamaah berdasarkan jarak wilayahnya dengan Tanah Haram (Makkah-Madinah), serta akomodasi yang dibutuhkan selama pergi dan kembali dari Tanah Suci. Khilafah juga membuka opsi rute darat, laut dan udara yang tentunya dengan konsekuensi biaya masing-masing yang berbeda.

Ketiga, Khalifah berhak untuk mengatur kuota haji dan umrah. Dengan itu keterbasan tempat tidak menjadi kendala bagi para calon jamaah haji dan umrah. Pada masa pandemi atau wabah, khilafah akan berusaha tetap menyelenggarakan haji dan umrah dengan melakukan penanganan sesuai protokol kesehatan selama pelaksanaan haji dengan pemberian vaksin, sarana kesehatan serta tenaga medis yang memadai. 

Keempat, Khalifah akan membangun berbagai sarana dan prasarana untuk kelancaran, ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi para jamaah. Faktor-faktor yang dapat mengganggu atau menghalangi pelaksanaan ibadah diantisipasi sejak dini sehingga gangguan tersebut dapat disingkirkan. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam beribadah.   

Demikian mekanisme pelayanan khilafah dalam menyambut tamu-tamu Allah yang hendak menunaikan ibadah haji dan umrah sesuai syariat yang telah ditetapkan. Tanpa ada pelayanan dari pemimpin yang bersandar pada syariat, maka pelaksanaan ibadah haji dan umrah akan terhalang. Bahkan muncul para penipu yang ingin mendapatkan keuntungan dengan menghalalkan segala cara. Apalagi jika tidak diiringi dengan sanksi yang tegas dan membuat jera. 

Islam mengharamkan segala bentuk tindak pidana, termasuk segala bentuk tindak pidana penipuan. Kasus penipuan seperti travel umroh ini termasuk dalam tindak pidana ta'zir. Tindak pidana ta'zir dalam Hukum Pidana Islam diterapkan dalam berbagai perbuatan yang tidak dijelaskan secara tegas di dalam Al-Qur'an berikut pula bentuk hukuman yang dijatuhkan. Semua itu ditentukan dan ditetapkan oleh Khalifah dengan berbagai kebijakan yang dibuat dengan menyesuaikan pada kemaslahatan umat.

Jelaslah sudah bahwa, Islam sebagai agama sekaligus ideologi memiliki aturan yang menyeluruh untuk mengatasi setiap persoalan yang dihadapi oleh manusia termasuk masalah pelaksanaan haji dan umrah. Karena salah satu fungsi diterapkannya syariat dalam kehidupan adalah menjaga agama yang dalam bentuk pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Wallahua’lam.

Oleh : Siti Rima Sarinah





























Posting Komentar

0 Komentar