Khilafah Menjamin Kebebasan Beribadah

 


Shie Ummu Mujahid


"Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi." Itulah salah satu pesan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi kepada Bupati dan Walikota dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia Tahun 2023 hari selasa tanggal 17 Januari 2023  Beliau juga meminta agar tiap kepala daerah memahami persoalan kebebasan beragama dan beribadah ini. (Detik.com/17012023)


Pernyataan tersebut bisa dipahami sebagai respon atas apa yang dialami oleh Jemaat HKBP Betlehem (Pos Parmingguan) di Batu Gede, Desa Cilebut Barat, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilarang melakukan ibadah Natal pada 24 dan 25 Desember 2022 oleh warga sekitar karena alasan ibadah dilakukan di Rumah salah satu Jemaat. 


Kejadian yang sempat viral itu juga menuai reaksi dari banyak pihak. Kaoalisi Masyarakat Sipil Pembela Hak Konstitusional Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (Kompak KBB) bahkan langsung mengeluarkan tiga poin desakan kepada Bupati Bogor terkait kasus ini. 


Islam Jadi Kambing Hitam


Seolah jadi momentum untuk menyudutkan Islam, seorang tokoh nasionalis menyebut-nyebut kasus ini sebagai bentuk kristenphobia dan intoleransi yang dilakukan oleh warga Muslim pada umat Kristiani.


Padahal sebagaimana yang dikatakan Camat Sukaraja Ria Melisa bahwa penolakan bukan karena ibadatnya, melainkan karena ibadah dilakukan di rumah pribadi milik salah satu jemaat HKBP Betlehem Cilebut. “Yang jadi masalah tempatnya. Itu kan rumah pribadi, bukan gereja. Warga sekitar juga memperbolehkan kepada tuan rumah, kalau hanya untuk keluarganya. Ini kan malah mengundang jemaat yang lainnya dan mengatakan rumahnya itu gereja, padahal bukan,” katanya. (Tempo.co/27122022)


Kalau seperti itu kejadiannya, tentu wajar jika warga keberatan dan melarang. Namun meski sempat terjadi ketegangan di lokasi, faktanya warga Muslim setempat tidak tersulut untuk melakukan tindakan anarkis dan perayaan Natalpun tetap bisa dilaksanakan sampai akhir dengan aman di bawah pengawalan aparat.


Dalam sistem demokrasi sekuler yang menjadikan agama sebagai urusan pribadi, ditambah negara yang kerap berlaku diskriminatif, masalah gesekan antar umat beragama sangat rawan untuk terjadi dan terus berulang. Belum lagi dengan adanya pelaksanaan hukum yang tidak berkeadilan, sentimen terhadap ajaran Islam misalnya, sering membuat warga mayoritas ini jadi sasaran tembak. 


Sebut saja riset yang dilakukan oleh Setara Institut mencatat pengrusakan dan penolakan pendirian tempat ibadah yang mereka klaim sebagai kategori jenis pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) terbanyak selama kurun waktu 2007-2022. Pelanggaran tersebut berjumlah 140 peristiwa perusakan dan 90 peristiwa penolakan. (Radarbogor.or.id/19012023)


Padahal dibanyak kasus, kejadiannya mirip dengan peristiwa di Cilebut 25 Desember 2022 lalu, warga Muslim hanya bertindak sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah. 


Islam Rahmat Seluruh Alam


"Ingatlah, siapa yang mendzalimi seorang kafir mu’ahad, merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’).


Begitulah Baginda Rasulullah shalallahu alaihi wassalam mengajarkan kepada setiap Muslim bagaimana bersikap terhadap kafir mu’ahad atau non muslim yang terikat perjanjian dengan Islam.


Islam juga melarang pemaksaan dalam beragama sebagaimana firman Allah dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 256 yang artinya, "Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat."  


Maksudnya adalah tidak boleh non muslim dipaksa untuk masuk ke dalam agama Islam dan seorang pemimpin tidak boleh melakukan tindak diskriminasi terhadap warga negara, termasuk dalam hal beribadah


Saat diterapkan oleh negara, ajaran Islam menjadi perundang-undangan yang mengikat setiap warga tanpa membeda-bedakan agamanya. Semua mendapatkan hak dan kewajiban serta jaminan kesejahteraan, keamanan dan keadilan yang sama. 


Perundang-undangan Islam sebagaimana yang Allah firmankan dalam Al Qur'an adalah rahmat bagi seluruh alam. "Dan tiadalah kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam (rahmatan liralamin)," terjemah Al Qur'an surat Al Anbiya ayat 107.


Maka tak heran, jika Spanyol saat menjadi bagian dari negara Islam dikenal sebagai kota dengan tiga agama. Warga Muslim, Kristiani dan Yahudi hidup berdampingan dengan damai di bawah naungan syariat Islam.


Siapapun yang mendamba kehidupan beragama yang rukun, maka Khilafah-lah jawabannya. Negara inilah satu-satunya yang mampu berdiri dengan lurus dan adil di tengah-tengah keragaman agama. Dengan pelaksanaan Islam kaffah dalam naungannya, seluruh warga negara bukan hanya bisa beribadah dengan tenang, tapi juga dapat bekerja berdampingan untuk membangun peradaban. Wallahu'alam.

_______________


Yuk raih amal shalih dengan menyebarkan postingan ini sebanyak-banyaknya


Follow kami di


Facebook : https://www.facebook.com/Muslimah-Jakarta-Reborn-111815451296281/

Website : www.muslimahjakarta.com

Instagram : instagram.com/muslimahjakartaofficial

Posting Komentar

0 Komentar