Reporter Sari Chanifatun
Pilu mendengarnya, kasus bullying di Bekasi makin marak, tidak saja kabar dari media. Dua peserta diskusi diantaranya, guru SMP 2 Cikarang Barat menceritakan kisahnya, beberapa siswinya kelas 5 melakukan tindakan membuat barkot (sayat ditangan). Barkot dibuat sebagai tanda telah mengalami bullying secara verbal oleh teman sekolahnya, jelasnya. Mereka menerima ejekan, kata-kata kasar dari sesama siswi. Sama halnya yang disampaikan oleh guru SDN Karang Satria, dimana siswinya yang masih kelas 1 SD mogok sekolah selama tiga minggu karena korban bullying (Sabtu, 04-11-2023)
Keprihatinan yang dalam dirasa para muslimah yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Muslimah (For Ummah), bersama penggerak pendidikan (guru dan mubalighoh) berdiskusi di ruang aula Masjid Baitul Makmur, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Tampak antusiasme peserta yang datang hingga berjumlah 60 orang. Kesadaran penuh ikhlas dalam mencari solusi kerusakan. Hadir bersama dalam forum itu, Ibu Herni Ruswati, S. Si, Praktisi Pendidikan Peduli Generasi dan Ustazah Maya Maryani, M. Pd., Mudiroh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bekasi.
Ibu Herni Ruswati menjelaskan, bullying adalah segala bentuk penindasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau kelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus-menerus. Seluruh lapisan masyarakat, ibu, guru, mubalighoh, instansi sekolah dan pejabat negara memikirkan problem bullying yang terjadi di sekolah. Berbagai program pemerintah digulirkan guna mengantisipasi kekerasan di sekolah, mulai dari Permen nomor 46 tahun 2023, menggandeng TNI, Kepolisian untuk mengadakan sosialisasi pencegahan kekerasan di sekolah-sekolah dan pembentukan agen-agen anti bullying serta pesantren ramah anak.
Kasus bullying juga membuat dilematis bagi guru. Ada kalanya saat mendisiplinkan siswa nya berbuah jadi masalah baru, guru bisa mengalami kekerasan bahkan sampai tindakan hukum. Seperti yang terjadi pada saat ini, seorang guru mengingatkan muridnya sholat diperkarakan hukuman denda 50 juta. Miris! Hukum diberlakukan sekehendak hati sesuai keinginan pemilik uang.
Yang menjadi pertanyaan bersama, apakah solusi yang diterapkan belum menyentuh akar masalah? Ada apa dengan kondisi generasi saat ini?
Dalam analisanya Ustazah Maya Maryani mengungkapkan, Pendidikan Indonesia memiliki catatan kritis yaitu :
Satu. Hasil survei Political and Economy Risk consultacy di Hongkong, sistem pendidikan Indonesia terburuk di kawasan Asia.
Dua. Menurut UNDP indeks Pembangunan Indonesia tetap buruk, baik di tingkat Asean maupun dunia.
Tiga. Tingginya tingkat penggunaan narkoba, sek bebas, HIV, perkelahian dan tingkat kejahatan di lingkungan pendidikan Indonesia.
Empat. Pemerataan pendidikan di Indonesia masih rendah, dibanding dengan negara-negara lain.
Problem faktual juga menghiasi suramnya pendidikan di Indonesia, yaitu: paradigma pendidikan yang salah (sekuler dan kapitalistik), kelemahan pada unsur pendidikan, baik itu kurikulum, guru/dosen, proses belajar-mengajar, lingkungan sekolah/kampus, beban kontraproduktif antara sekolah, keluarga dan masyarakat.
Dalam pertemuan ini Ustazah Maya Maryani menguraikan dampak yang ditimbulkan akibat bullying, antara lain: adanya kesakitan fisik dan psikologis, kepercayaan diri (self esteem) merosot, menderita ketakutan sosial sampai mengalami gangguannya jiwa hingga bunuh diri.
Solusi Tuntas Bullying
Dalam diri manusia memiliki naluri beragama (ghorizah tadayun), naluri mempertahankan diri (ghorizah baqa') dan naluri melangsungkan keturunan (ghorizah nau'). Perlunya pendidikan agama, khususnya agama Islam untuk menjadi pedoman hidup, agar ketiga naluri tersebut mengarah menjadi baik.
Dalam pengamatan ustazah Maya, kian maraknya bullying dipicu beberapa faktor diantaranya: Pola asuh keluarga, pengaruh lingkar pertemanan, kompetisi yang tidak sehat, pengaruh sosial media, ada masalah pribadi, misalnya sakit hati dan lain-lain. Semua itu adalah buah sistem dari sistem kehidupan yang rusak. Sistem yang telah jauh dari kehidupan Islam Kaffah dan bentuk sistem pendidikan yang sekular kapitalistik.
Tidak hanya masalah teknis, namun paradigma dan kebijakan harus diubah menjadi : kurikulum paradigma, sistem pengajaran Islami, sarana prasarana memadai, guru/dosen profesional, budaya sekolah/kampus yang Islami.
Dalam Islam, Allah menerangkan dalam surat Qur'an surat An-Nahl ayat 89, yang artinya :
"Dan Kami turunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagai petunjuk, "
Berlandas Al-Qur'an itulah konsep pendidikan Islam terbentuk, ada akidah Islam, tsaqofah Islam, syaksiyah Islam, sains dan teknologi. Dan semua itu tak lepas dari tanggungjawab negara.
Dalam Pandangan Islam, negara adalah pemegang tanggungjawab tertinggi. Hadis menyebutkan:
“Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari no. 844)
Negara juga yang menerapkan sistem Islam dalam pelaksanaannya. Tak terkecuali sistem pendidikan Islam.
Kesatu. Kurikulum pendidikan, mata pelajaran dan metodologi pendidikan harus disusun berdasarkan akidah Islam.
Kedua. Strategi pendidikan: membentuk pola pikir ('aqliyyah) dan pola sikap (nafsiyyah) Islami. Mata pelajaran disusun berdasarkan atas strategi Islam.
Ketiga. Memiliki tujuan pendidikan yang Islami yaitu membentuk kepribadian Islam, membekali berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan.
Islam melarang dengan keras prilaku mengolok atau mengecilkan orang lain. Dalam firman-Nya:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (Q.s. al-Hujurat ayat 11)
Hal itu dapat terjaga dengan adanya peran orangtua, kontrol masyarakat Dan peran besar negara. Negara berperan mengadakan sanksi bagi pelaku bullying. Ada sanksi hudud, jinayat, ta'jir dan mukholafat.
Bagi pelaku kriminal masih anak di bawah umur dan belum baliq tidak dikenakan sanksi. Ditinjau pula dari perwalian, jika wali anak tersebut lalai, maka wali itulah yang akan dijatuhi hukuman.
Ustazah Maya berharap, hendaknya semua elemen masyarakat bisa menyampaikan kebenaran Islam guna melahirkan pada generasi yang lebih baik dan sebagai generasi peradaban. Sebab Islam mewajibkan setiap umatnya menyampaikan kebenaran.
Wallahu a'lam bish showwab.
0 Komentar