Pengelola Rumah Qur’an, Ustadzah Nurhasanah menegaskan bahwa pinjaman uang melalui utang ribawi baik legal maupun ilegal semuanya haram dan dosa besar. “Meminjam uang melalui utang ribawi hukumnya haram, baik hutang ribawi yang legal maupun yang ilegal, baik yang bunganya sedikit maupun yang besar. Semuanya haram dan semuanya dosa besar (kabâ`ir),” ungkapnya dalam Kajian Muslimah (Kamus) Shalihah: Jerat Pinjol Kian Meresahkan, Ahad (29/11/2023) di Masjid Jami At-Takwa Depok.
Menurutnya, diharamkannya pinjaman uang tersebut karena terdapat riba. “Yaitu tambahan yang dipersyaratkan dalam akad pinjaman (qardh) dalam 3 (tiga) bentuknya, yaitu bunga, denda, dan biaya administrasi. Ketiga bentuk tambahan yang disyaratkan (ziyâdah masyrûthah) ini tidak diragukan termasuk riba yang telah diharamkan dengan tegas dalam syariat Islam,” terangnya di hadapan sekitar 138 peserta.
Ia pun mengutip hadits dari Imam Ibnu Taimiyah yang artinya, ”Para ulama telah sepakat bahwa jika pemberi pinjaman (al muqtaridh) mensyaratkan adanya tambahan pada pinjamannya, maka tambahan tersebut hukumnya haram” (Ibnu Taimiyah, Majmû’ Al Fatâwâ, Juz XXIX, hlm. 334).
Lanjutnya, terdapat bahaya (dharar) yang dialami oleh peminjam. “Setidaknya ada tiga macam bahaya yakni penagihan pinjaman yang disertai intimidasi dan teror; penyalahgunaan data-data pribadi pihak peminjam untuk menagih utang, dan bunga yang tinggi (khususnya hutang ribawi ilegal),” jelasnya.
“Padahal, syariat Islam telah mengharamkan terjadinya bahaya dalam segala bentuknya, sesuai sabda Rasulullah SAW. “Tidak boleh menimpakan bahaya bagi diri sendiri (dharar) maupun bahaya bagi orang lain (dhirâr), ” pungkasnya sambil membacakan hadits riwayat Ahmad.[] Siti Aisyah
0 Komentar