Ketika Biang Kejahatan Tak Jua Dimusnahkan



Oleh Titin Kartini


"Nge-fly" tak asing dengan istilah ini yang diperuntukkan bagi seseorang yang sedang mengalami ketidaksadaran diri, dalam arti dia melakukan sesuatu tanpa sadar. Orang yang dikatakan  nge-fly adalah orang yang berada dalam pengaruh minuman keras (miras) atau obat-obatan terlarang (narkoba). Fenomena ini begitu sering terjadi, menimpa anak muda maupun orang tua. Dengan nge-fly mereka bisa melakukan apa saja tanpa ada rasa takut, termasuk melakukan tindak kejahatan.

Seperti yang terjadi di Kota Bogor, dimana sekelompok pelajar SMK yang diduga hendak melakukan tawuran berhasil diamankan pihak kepolisian. Mengejutkan, menurut Kasat Intel Polresta Bogor Kota, Kompol Rezky mengatakan bahwa mereka berkumpul dalam keadaan tak sadarkan diri atau nge-fly. (www.inews.id, 8/11/2023)

Saat diamankan oleh Satgas, 18 pelajar ini dalam kondisi mabuk lantaran mengonsumsi miras jenis ciu serta obat tramadol. Obat serta ciu yang dikonsumsi itu, Kompol Rezky menduga sebagai persiapan untuk tawuran. Pelajar ini tidak dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota namun pelajar ini langsung dimintai beberapa hal. Sebagai hukuman, mereka wajib selfie dengan orangtuanya ketika sampai dirumahnya menceritakan apa yang telah terjadi, serta wajib salat berjamaah dengan keluarganya. Untuk pelajar yang mengonsumsi obat ini, dilakukan tes urine. Setelah itu mereka diperkenankan untuk kembali ke rumah masing-masing. Sebelumnya mereka pun dihukum push-up terlebih dahulu. (bogor.tribunnews.com, 8/11/2023)

Melihat jenis sanksi yang diberikan, tentunya tidak akan membawa efek jera. Lemahnya sanksi akan membuat para peminum miras (khamr) maupun pemakai narkoba dengan mudahnya mengulang kembali kesalahannya. Apalagi menurut undang-undang, ketika yang melakukannya adalah pelajar, maka sanksi cukup dengan alakadarnya dengan alasan mereka masih di bawah umur (18 tahun ke bawah). Padahal jika kita liat pelajar SMK adalah mereka yang telah baligh artinya sudah mukallaf, yakni sudah terbebani hukum, karena mereka sudah bisa membedakan mana benar mana salah.

Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah mengatakan, "Rasulullah saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah)." (HR Abu Daud).

Dari sabda Rasulullah saw. tersebut sangat jelas keharaman miras dan narkoba. Namun sayangnya negeri dengan mayoritas muslim terbesar di dunia ini tak jua memahami dan mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya. Maka seperti inilah keadaannya, generasi muda diambang kehancuran. Mereka bisa melakukan kejahatan apapun tanpa ada rasa bersalah telah melakukan dosa besar. Miras, narkoba semakin merajalela tanpa batas, merusak generasi bangsa. Hendak dibawa kemana generasi ini jika otak dan pikiran mereka telah terganggu.

Sistem kapitalisme yang liberal dan sekuler telah membawa jauh akidah dan syariat Islam dari generasi. Standar mereka dalam berbuat adalah menggapai kesenangan meski hanya sesaat, dengan menghalalkan segala cara.

Alhasil kita butuh satu sistem dengan seperangkat aturan yang sempurna dan paripurna, aturan dari sang Maha Sempurna Allah Swt. dimana segalanya menjadi jelas, menuntaskan masalah hingga ke akarnya. Sistem sahih ini hanyalah sistem Islam.

Dalam sistem Islam ada hukuman yang tegas bagi peminum khamr. Ada dua pendapat yaitu dari Imam Abu Hanifah yang mengatakan hukuman had bagi peminum khamr adalah hukuman cambuk sebanyak delapan puluh kali. Sedangkan menurut Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa hukuman had bagi peminum khamr dihukum dengan hukuman cambuk sebanyak empat puluh kali.

Bukan hanya bagi peminum khamr, Islam pun menerapkan sanksi ta'zir (sanksi yang ditetapkan oleh Khalifah atau Qadhi) bagi orang-orang yang terlibat dalam khamr. Hal ini berdasarkan  hadis: "Khamr itu telah dilaknat zatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." (HR Ahmad)

Negara khilafah bertindak tegas menutup keran khamr dari hulu hingga hilir, tak ada ampun bagi biang kejahatan ini. Negara wajib hadir dan melindungi setiap rakyatnya dari bahaya khamr, karena berawal dari meminum khamr terjadilah banyak ragam tindak kejahatan. Maka ketegasan sanksi harus diterapkan oleh negara tanpa pandang bulu, hingga tak ada celah khamr dapat dikonsumsi oleh masyarakat terlebih generasi bangsa.

Penerapan sistem sanksi dalam Islam juga berfungsi sebagai jawabir (penebus siksa akhirat bagi muslim) dan jawazir (pencegah terjadinya tindak kriminal yang baru terulang kembali). Oleh karenanya eksekusi hukuman justru digelar di tempat umum dan disaksikan oleh masyarakat luas sehingga bisa menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan tindak kriminal.

Alhasil suatu kemustahilan masalah khamr dan tindak kejahatan yang mengiringinya dapat teratasi jika kapitalisme yang sekuler dan liberal masih diterapkan. Maka sudah saatnya penguasa dan masyarakat untuk segera menerapkan dan menegakan Islam kafah bukan saja untuk menyelamatkan generasi bangsa namun untuk keselamatan manusia seluruhnya di dunia maupun akhirat kelak. Bersatu dalam satu sistem Islam yaitu khilafah, yang akan menerapkan dan menegakkan hukum-hukum Allah Swt. yang tercantum dalam Al Quran dan As Sunah. Wallahu a'lam.

Posting Komentar

0 Komentar