Jangan Biarkan Emak-Emak Sendirian Bertarung Memberantas Miras




Oleh O'om Badriah S.Psi 

(Ibu Rumah Tangga dan Muslimah Peduli Generasi , tinggal di Bekasi)


Maraknya peredaran miras di wilayah Bekasi memang bukan rahasia umum lagi. Meskipun sudah banyak yang memprotes namun sepertinya pemerintah dan aparat masih kurang serius menyetop peredaran miras hingga puluhan ibu rumah tangga alias emak-emak terpaksa harus turun melakukan aksi protes di depan sebuah toko penjual minuman keras (miras) di Taman Underpass Desa Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Sabtu malam (6/1). Aksi tersebut merupakan ekspresi penolakan sekaligus kemarahan emak-emak terhadap maraknya peredaran miras di wilayah tempat tinggal mereka tersebut. Bahkan Delta Djakarta sebuah perusahaan bir yang terletak di Bekasi masih beroperasi memproduksi miras hingga saat ini. 


Mengapa miras masih bebas beredar terutama ditempat - tempat hiburan? jika menengok UU Minol yang menyebutkan bahwa miras masih boleh dijual di tempat-tempat tertentu seperti tempat pariwisata,  ini menegaskan bahwa kebijakan pelarangan miras masih setengah hati dan tebang pilih alias sekuler, padahal dampak buruk dari miras tidak pandang bulu.


Adalah Ciri utama sistem ekonomi kapitalisme yaitu kebijakan yang lebih mementingkan keuntungan ekonomi ketimbang keselamatan generasi. Peredaran miras di Bekasi ini tidak luput karena sistem rusak kapitalisme ini. 


Kemudaratan akibat miras telah sangat diketahui dengan jelas oleh kita semua, baik itu dari sisi kesehatan maupun dampak sosialnya. Telah banyak kejahatan dan kriminalitas terjadi karena berawal dari barang haram ini. Akibat miras, pelakunya mabuk-mabukan dan tidak sadarkan diri, lantas bertindak semaunya. Pemerkosaan, penganiayaan hingga pembunuhan menjadi rentetan kasus yang kerap diawali dengan miras.


Sudah saatnya pemerintah dan aparat menunjukkan keseriusan untuk memberantas miras, bukan hanya menutup tempat penjualan saja, melainkan menutup pabriknya dan mencegah impor miras.

Padahal dalam Islam Allah telah jelas melarang peredaran miras hingga yang terkena dosa bukan peminumnya saja, tetapi juga penjualnya dan orang-orang yang terlibat di dalam peredarannya, seperti sopir pengangkut miras, orang yang mengambil untung dari penjualan miras, kuli angkutnya, yang mengoplosnya, dan lain-lain. Tidak ada nilai manfaat yang didapatkan dari miras. 


Jangan biarkan Emak-emak yang menjadi ujung tombak perlindungan terhadap anak dan keluarga harus berjuang sendirian menghadapi kerusakan ditengah-tengah masyarakat akibat dari dampak peredaran miras ini. Saatnya pemimpin melirik solusi Islam untuk melindungi generasi dari bahaya miras.

Posting Komentar

0 Komentar