Oleh : Siti Rima Sarinah
Indonesia darurat judi online. Tidak hanya menjerat orang dewasa, tapi anak di bawah umur juga terpengaruh judi online. BBC Indonesia menyebutkan laporan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online. Sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar dengan penghasilan di bawah Rp 100.000. Pelajar dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan Mahasiswa.
Baru-baru ini dua selebgram di Kota Bogor ditetapkan sebagai tersangka, lantaran mempromosikan judi online melalui akun media sosial Instagram. Kedua pelaku tersebut dijerat dengan Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kasus ini terungkap setelah Polresta Bogor mendapatkan aduan warga yang terlilit utang gara-gara judi online. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa selebgram tersebut memiliki jumlah followers sebanyak 45 ribu dan mendapatkan fee hingga jutaan rupiah setiap bulannya. (detiknews, 11/01/2024)
Walaupun judi online masih dianggap ilegal di negeri ini, namun nyatanya semakin hari aktivitas ini makin tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Maraknya fenomena judi online bukanlah tanpa sebab, karena untuk bisa ikut taruhan, caranya sangatlah mudah dan tidak membutuhkan uang yang banyak. Cukup 10.000 sudah bisa ikut berjudi, dengan cara deposit yang bisa dengan kirim pulsa, dompet elektronik, uang elektronik bahkan QRIS. Dan menurut PPATK, transaksi judi online sejak tahun 2017 hingga 2023 mencapai lebih dari Rp 200 triliun.
Begitu mudahnya untuk ikut dalam judi online ini. Dan bagi yang beruntung, bisa mendapatkan uang yang banyak dalam waktu yang singkat. Hal ini tentu menjadi sesuatu yang menggiurkan untuk siapapun. Selain itu promosi judi online pun semakin masif dengan menggunakan jasa selebgram yang pada akhirnya para remaja pun kecanduan dengan judi online. Padahal dampak negatif yang ditimbulkan dari judi online sangatlah banyak. Judi bisa menimbulkan kecanduan, gangguan kesehatan fisik dan mental, gangguan sosial, serta berpengaruh pada pendidikan. Sebab kesibukan bermain judi online membuat pelajar bolos sekolah hingga mengabaikan tugas sekolah.
Di balik maraknya judi online dan dampak yang ditimbulkannya, tentu ada pihak-pihak yang sangat diuntungkan, yaitu pemilik judi online. Pemilik judi online menggunakan berbagai macam cara, seperti menggunakan jasa selebgram, agar bisnis judi online digandrungi setiap segmen masyarakat. Tidak dipungkiri, sulitnya mencari pekerjaan juga menjadikan judi online sebagai 'angin segar' mendapatkan uang tanpa harus memeras keringat.
Walaupun negeri ini sudah menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal dan pelakunya akan mendapatkan hukuman yang berat, tetapi mengapa aparat keamanan tidak bisa memberantas judi online hingga ke akar-akarnya? Polisi hanya menangkap selebgram yang mempromosikan judi online tetapi tidak berusaha untuk menangkap pemilik judi online dan menutup situsnya serta memberikan sanksi yang sangat berat.. Padahal apabila hal ini dilakukan maka akan dengan mudah memberantas judi online.
Fakta di atas membuktikan bahwa pemerintah seolah tidak serius dalam menangani kasus judi online ini. Padahal begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan akibat kecanduan judi online. Upaya setengah hati yang dilakukan pemerintah saat ini, tak lepas dari penerapan sistem sekularisme yang menjadi penopang lahirnya berbagai hukum dan kebijakan di negeri ini. Sistem sekularisme dengan prinsip kebebasannya telah memberikan kebebasan tanpa batas kepada manusia untuk melakukan sesuatu sesuai yang dia inginkan. Karena dalam kamus sekularisme tidak ada istilah halal dan haram dalam berbuat. Bahkan mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan materi. Maka aktivitas judi yang diharamkan dalam Islam, justru menjadi 'boleh' karena bisa mendatangkan keuntungan materi yang banyak.
Prinsip kebebasan inilah yang menjadi payung bagi pemilik judi online tak tersentuh hukum. Sudah sangat jelas sistem yang memisahkan agama dari kehidupan tidak akan pernah bisa memberantas judi online dan aktivitas kemaksiatan lainnya. Apapun upaya yang lahir dari sistem batil ini tidak akan mampu menyelesaikan setiap persoalan kehidupan manusia. Nyatanya persoalan kehidupan manusia justru muncul dari penerapan sistem batil ini.
Persoalan kehidupan manusia, sepelik apa pun, yang mampu menuntaskannya hanyalah Islam. Karena Islam memiliki seperangkat aturan yang sempurna, berasal dari Sang Pencipta Manusia itu sendiri. Indonesia dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, tentu sudah sangat memahami bahwa judi itu haram. Dan dibalik setiap keharaman pasti akan memunculkan banyak kemudratan bagi manusia. Oleh karena itu, setiap muslim diperintahkan untuk terikat pada aturan Allah dalam setiap amal perbuatan.
Allah Swt. berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (TQS. Al Maidah : 90)
Islam telah menerangkan bahwa perjudian apa pun bentuknya adalah haram. Berbekal landasan ini, maka negara dalam sistem Islam (khilafah) tidak akan menoleransi segala kegiatan yang berbau judi. Khilafah akan menerapkan mekanisme kebijakan sebagai upaya preventif dan kuratif untuk mengatasi perjudian, di antaranya: Pertama, melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan serta menyebarluaskan pemahaman keharaman judi dan kemudharatannya. Hal ini dilakukan melalui dakwah massif dengan menggunakan media massa dan media sosial agar masyarakat meninggalkan aktivitas judi. Kedua, memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk menutup seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah khilafah. Dan negara khilafah memberikan gaji yang layak bagi mereka yang bekerja secara optimal. Ketiga, mengaktivasi polisi digital yang bertugas mengawasi masyarakat di dunia siber sehingga dapat mengantisipasi dan mencegah masyarakat untuk mengakses situs judi. Keempat, menindak tegas pemilik judi online dan pelaku judi online dengan jenis hukuman yang memberikan efek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, yakni sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara sesuai kadar kejahatannya. Kelima, khilafah menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat agar terwujud kesejahteraan dan kemakmuran di masyarakat dengan membuka lapangan kerja seluas-luasnya serta memberikan modal usaha bagi setiap individu rakyat yang membutuhkan.
Dengan mekanisme demikian, maka judi online akan mudah untuk diberantas hingga keakar-akarnya. Karena kehadiran hukum Islam adalah untuk menuntaskan setiap permasalahan kehidupan manusia dengan menjadikan syariat sehingga terbangun pola kehidupan dan standar nilai perbuatan masyarakat sesuai Islam. Wallahua’lam.
0 Komentar