Maraknya Perdagangan dan Prostitusi Anak Di Bekasi, Bukti Gagalnya Negara Melindungi Generasi

 


Oleh Iga latif, S.Pd
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi , tinggal di Bekasi)

#Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota belum lama ini mengungkapkan kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.Peristiwa tersebut terjadi di Kos 28, daerah Ujung Aspal, Pondok Gede, Bekasi. Sosok mucikari yang biasa dipanggil Oma(52) ini bekerja sama dengan sosok lelaki yang berinisial D (17) menjalankan praktek prostitusi menjual anak-anak dan wanita ke laki-laki hidung belang melalui sosial media yakni aplikasi MiChat. (viva.co.id, 15/1/24)

Dilansir dari kanal berita lain yakni popmama.com polisi mengungkap bahwa Oma telah menjalankan bisnis prostitusinya ini selama setahun belakangan, dan tidak tanggung-tanggung Oma telah meraup keuntungan yang tidak sedikit yakni hingga puluhan juta rupiah selama menjalankan bisnis kotornya ini. Uang tersebut iagunakan untuk berfoya-foya, mulai dari belanja ke mal hingga memenuhi kebutuhan hidupnya. (popmama.com, 16/1/24)

Kasus ini sendiri mencuat ke permukaan karena laporan seorang remaja berinisial A (15) menjadi korban jebakan prostitusi online karena terbujuk rayuan seorang pria yang dikenalnya lewat aplikasi kencan online.Setelah berkenalan dengan pria tersebut, A dibujuk berlibur ke Bali dan mendapatkan pekerjaan. Ternyata,janji itu hanya omong kosong belaka.A justru dibawa ke sebuah kost di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi.Dia dijebak masuk ke dalam bisnis haram prostitusi online. Dan setelah ditelusuri lebih dalam di rumah kost itu bukan hanya A yang menjadi korban, tetapi ada tujuh korban lainnya yang dijebak para tersangka. Para korban ini berasal dari berbagai daerah. (megapolitan.kompas.com,16/1/24)

Merespon soal maraknya perdagangan-prostitusi anak dan perempuan yang terjadi, Kemenkes kemudian meluncurkan program SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) yang dalam programnya telah tersusun berbagai regulasi diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Tujuan dari program ini adalah agar ada pendokumentasian data kekerasan melalui sistem pencatatan dan pelaporan lintas kabupaten maupun lintas provinsi yang berbasis online melalui sistem aplikasi yang terpadu dan komprehensif.

Dengan adanya program ini, diharapkan penanganan terhadap kasus kekerasan yang berujung pada perdagangan-prostitusi perempuan dan anak akan lebih cepat dan lebih mudah untuk dilakukan pengusutan dan penyeledikan, hingga akhirnya diharapkan kasus sejenis ini tingkat kejadiannya akan ditekan secara optimal. Namun benarkah program ini akanberhasil?

Persoalan Mendasar

Membahas soal perdagangan dan prostitusi yang hingga kini menjadikan perempuan dan anak sebagai obyek strategisnya, maka tidak bisa dilepaskan dari pandangan sebagian besar masyarakat tentang faktor utama pemicunya yakni kemiskinan.Bukan tanpa alasan, faktor kemiskinan memang selalu menjadi alasan kuat seseorang untuk melakukan suatu hal.Dan dalam hal ini bekasi termasuk wilayah yang tak kunjung selesai dirundung kemiskinan.

Di awal tahun 2023 lalu Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen mengatakan, angka kemiskinan di Kota Bekasi masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah mulai dari pemutakhiran data hingga melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak menekan potensi terjadinya peningkatan kasus. Dan hingga hari ini, banyak cara dan program pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa kemiskinan masih menempati titik kritis perhatian dari berbagai pihak. (radarbekasi.id, 26/1/23)

Dalam berbagai kasus yang terjadi perdagangan-prostitusi terhadap anak diawali keinginan untuk mendapatkan pekerjaan. Bahkan yang lebih menyedihkan lagi di beberapa daerah orang tua yang seharusnya menjadi orang terdekat yang memberikan penjagaan terbaik justru menjadikan anaknya sebagai tumbal prostitusi karena faktor ekonomi. (news.detik.com, 10/11/23)

Negara Sekuler Telah Gagal Menyelenggarakan Perlindungan bagi Generasi

Bila kita teliti lebih dalam lagi, dalam persoalan perdagangan-prostitusi anak ini adalah bukti nyata bahwa Negara telah gagal dalam menyelenggarakan perlindungan serta mengayomi rakyatnya , gagal dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, dan yang terpenting adalah telah gagal dalam memberikan jaminan keamanan serta terjaganya kehormatan generasi. Bahkan jika kita lihat yang terjadi hari ini, penanganan demi penanganan yang dilakukan tak kunjung memberikan hasil yang signifikan, karena terkesan tidak serius dalam penindaklanjutannya.

Gambaran kehidupan yang jauh dari keberkahan yang berimbas pada generasi ini merupakan suatu keniscayaan dari penerapan sekulerisme yang hingga hari ini masih diemban negeri ini. Hal ini dapat dilihat dari, hingga kini dunia rutin dilanda bencana demi bencana silih berganti menyapa. Masih begitu kental dalam ingatan bagaimana pandemi covid-19 telah mengobrak-abrik tatanan kehidupan, memperparah kondisi yang ada. Keterpurukan ekonomi kian kentara, menyisakan luka yang kian menganga.Sementara penguasa masa bodoh dengan penderitaan rakyatnya.

Kondisi ini kemudian diperparah dengan lemahnya keimanan sebabnya kurangnya pemahaman masyarakat pada syariat islam. Tidak terbayang sedikitpun dalam benak masyarakat bagaimana gambaran ajaran islam kaffah yang diterapkan dalam sendi kehidupan. Sebab islam dianggap sebatas ibadah ritual semata. Maka kemudian menjadi wajar ketika masyarakat mengalami disorientasi dalam hidup,dengan begitu mudah menyerah bahkan tergiring untuk terjerumus dalam kemaksiatan, yakni aktivitas prostitusi.

Dalam aspek fungsi, keluarga juga tak jarang mengalami disharmoni dalam fungsinya disebabkan pukulan telak ekonomi yang begitu nyata. Hal ini kemudian berakibat pada hilangnya peran keluarga sebagai pihak terakhir yang paling mungkin menyelenggarakan keamanan bagi anggotanya. Begitu juga dengan masyarakat yang turut kehilangan peran dalam upaya amar ma’ruf nahi munkar, akibat terkikis budaya individualisme yang dilahirkan oleh paham sekulerisme. Sementara itu ditataran tertinggi, Negara tak ketinggalan kehilangan perannya sebagai penjaga masyarakatnya, dan sebaliknya sibuk  menjadi pihak yang paling berkhidmat melayani pihak asing dan pengusaha.

Perdagangan dan Prostitusi Anak Tanggung Jawab Siapa?

Berbeda dengan sistem yang saat ini tengah menghegemoni yakni sistem kapitalisme yang menjadi support sistem sekulerisme, islam justru memberikan perlindungan yang paripurna bagi masing-masing individu, terutama dalam kasus perdagangan dan prostitusi anak. Bahkan lebih dari itu sebagai sistem kehidupan yang paripurna, Islam telah memberikan tanggung jawab yang demikian sepadan kepada kaum muslimin, baik individu, keluarga, masyarakat, terlebih lagi negara, yang mengemban tugas mulia untuk melindungi setiap anggota keluarga.

Di dalam keluarga, laki-laki memiliki tanggungjawab yang begitu besar dalam mengupayakan dan memberikan nafkah pada istri dan anak-anaknya, selain itu juga menciptakan kehidupan yang aman  dari berbagai gangguan. Di level masyarakat pun tak ketinggalan, setiap anggota masyarakat memiliki kewajiban untuk saling amar makruf nahi mungkar dan tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan kepada siapa saja. Sedangkan negara, menjadi pihak yang paling bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya keamanan bagi rakyatnya.Negara paling bertanggung jawab dalam persoalan masyarakat hingga individu per individunya. Dalam Islam, tanggung jawab negara diserahkan kepada kepala negara, yaitu Khalifah sebagai imam atau pemimpin dari kaum muslimin.

Dalam islam Negara memiliki peran sebagai raa’in yang artinya kepala negara harus melindungi rakyatnya dari segala marabahaya. Ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya, kelak ia akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat atas amanah kepemimpinannya itu. Sebagaimana hadis Rasulullah saw., رَعِيَّتِهِ عَنْ وَمَسْئُولٌ رَاعٍ الإِمَامُ “Imam adalah raa-in atau penggembala, dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari)

Khilafah Solusi Hakiki dari Kejahatan Prostitusi Anak

Dalam hadis Rasulullah saw إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِ “Imam atau negara adalah junnah atau perisai.” Sebagaimana layaknya perisai, ia bertanggung jawab penuh terhadap rakyatnya. Al-Imam atau kepala negara atau Khalifah harus bisa menjadi junnah bagi orang yang dipimpinnya.Ia harus bisa melindungi rakyatnya dengan memberikan penjagaan yang paripurna terhadap agama rakyatnya agar tetap terjaga dalam ketaatan.

Peran khalifah sebagai junnah bagi rakyatnya adalah tugas yang sedemikian berat, sebab akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah kelak. Sebab itu urgensi pengadaan mekanisme untuk mendukung terlaksananya kewajibn ini sangatlah besar. Islam memiliki mekanisme sistemis untuk melindungi anak.
Pertama, system pendidikan yang diselenggarakan dalam Negara islam yakni Khilafah berasaskan akidah islam,sehingga secara otomatis akan mencetak individu-individu yang beriman dan juga bertaqwa. Hasil output pendidikan seperti inilah yang akan memutus jalur terciptanya generasi yang melakukan pekerjaan haram, salah satunya adalah aktivitas perdagangan-prostitusi anak.  Sebab generasi yang tercipta adalah generasi yang menyibukkan diri untuk melakukan kebaikan.
Kedua , system islam atau khilafah akan menerapkan aturan berdasarkan pada syariat islam yang akan menjamin terlindunginya nyawa generasi. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al An’am: 151,"Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan member rezeki kepadamu dan kepada mereka" . Dengan berdasar pada ayat ini maka tidak akan ada pihak yang melakukan kekerasan, berbuat semena-mena, bahkan menjual serta menjerumuskan generasi pada aktivitas prostitusi.
Ketiga, Khilafah akan menjamin terpenuhinya hak-hak anak sejak dalam kandungan hingga ia tumbuh dewasa. Misalnya hak tumbuh dalam pengasuhan yang baik, hak memperoleh nafkah berupa makanan yang bergizi, tempat tinggal yang layak, serta yang tak kalah penting adalah hak mendapatkan pendidikan yang layak, termasuk keamanan dari Negara yang terselenggara dengan optimal.
Keempat, Negara khilafah akan memberlakukan peraturan yang akan mewajibkan laki-laki untuk bekerja, sementara perempuan tidak wajib bekerja. Hal ini akan membuat perempuan menjalankan perannya secara optimal sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Perempuan akan dengan tenang tinggal dirumah-rumah mereka sembari mendidik dan mengasuh anak-anaknya. Dengan begini generasi akan terjamin penjagaannya dirumah. Juga akan terkondisikan akidahnya dengan baik.
Kelima , dalam urusan penindakan Negara terhadap tindak kejahatan Khilafah akan mengatur para polisi untuk melakukan patrol siber dengan intens melalui media massa dan media social, sehingga tindak kejahatan akan terungkap sedini mungkin, tidak perlu menunggu diviralkan oleh netizen terlebih dahulu. Dengan upaya semacam ini, penjagaan terhadap generasi akan menjadi lebih optimal. Sebab penjagaan dilakukan dari segala arah.
Keenam, secara pasti Khilafah akan melarang segala jenis bentuk tindak prostitusi, termasuk prostitusi pada anak-anak dibawah umur.
Ketujuh, khilafah akan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang melakukan perampasan hak-hak generasi, termasuk mereka yang melakukan eksploitasi anak melalui aktivitas perdagangan-prostitusi anak.
Kedelapan, khilafah akan mendorong masyarakat untuk melakukan amar maruf nahi munkar agar mekanisme penjagaan terhadap generasi berjalan dengan optimal.

Dengan mekanisme semacam ini dalam naungan Khilafah generasi akan hidup dengan aman, terbebas dari bayang-bayang eksploitasi prostitusi. Wallahualam bishawab.

Posting Komentar

0 Komentar