Reporter Sari Chanifatun
Dahulu, nama Bekasi dikenal sebagai daerah lumbung padi di Jawa Barat. Namun, fakta terkini banyak lahan sawah dan pertanian yang telah bergeser fungsinya menjadi kawasan industri, proyek strategis nasional dan perumahan. Regulasi yang dibuat pemerintah daerah juga tidak mampu membendung kerusakan yang ditimbulkan akibat alih fungsi lahan tersebut.
Kerusakan yang ditimbulkan akibat perubahan fungsi lahan tersebut, kemudian membuat prihatin para ibu dan tokoh masyarakat Bekasi.
Kondisi di Indonesia
Saat ini dunia dan Indonesia khususnya masih dalam jeratan pengaturan kepemimpinan ideologi kapitalisme. Indonesia ada dalam deretan negara dengan problem atau konflik agraria yang tinggi, tidak luput permasalahan tersebut muncul di wilayah Bekasi.
Dalam kurun waktu 9 tahun terakhir, perampasan lahan di Indonesia sudah sampai level darurat. Di pedesaan misalnya, perampasan lahan masyarakat berupa sawah, ladang, bahkan hutan tempat masyarakat mencari penghidupan dialami masyarakat.
Perampasan lahan yang terjadi memunculkan konflik agraria, tercatat sebanyak 212 letusan (konflik), luas konflik 1.035.613 ha, desa terdampak 459 kota dan masyarakat terdampak sebanyak 346.402 kepala keluarga. Tahun 2021 tercatat wilayah terdampak seluas 500.062 ha, korban terdampak sebanyak 198.895 kepala keluarga dan di tahun 2022, wilayah terdampak seluas 1.035.612 ha, korban terdampak sebanyak 346.402 kepala keluarga.
Kasus yang pernah terjadi yaitu, program optimalisasi HGU (Hak Guna Usaha) lahan, dengan merehabilitasi tambak dengan dalih meningkatkan nilai ekonomi para petani tambak di Muara Gembong, Bekasi dengan membuka pengelolaan lahan seluas 16,2ha. Proyek Meikarta yang membebaskan lahan seluas 22 juta meter persegi dengan nilai investasi sebesar 278 triliun. Protes warga akibat adanya eksekusi lahan secara tiba-tiba untuk alih fungsinya, juga kejelasan ganti rugi proyek tol Cimanggis - Cibitung.
Pembebasan lahan guna pembangunan ruas jalan tol Cilincing-Cibitung yang terbentang mulai dari Cilincing, Jakarta Utara dan berakhir di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Proyek tersebut melintasi 18 desa di tujuh kecamatan dengan panjang hingga 34 kilometer.
Usaha Pemerintah Meredam Konflik
Dengan adanya konflik-konflik tersebut, pemerintah mencoba memberikan solusi dengan mengeluarkan kepres reforma agraria. Seperti halnya kondisi dunia saat ini, yang masih dalam pengaturan kepemimpinan ideologi kapitalisme, usaha yang diterapkan pemerintah dinilai banyak pihak seperti kalangan intelektual dan LSM yang perhatian terhadap konflik agraria di Indonesia merupakan usaha gagal. Mengapa gagal? Sejak awal dikeluarkannya, pemerintah tidak ada niat baik untuk menyelesaikan konflik agraria secara sistemik dan tuntas.
Jangankan keadilan yang didapatkan, bahkan pemerintah membuat dan mempertahankan undang-undang, justru memberikan kemudahan pemilik modal besar menguasai lahan luas di Indonesia.
Kebijakan agraria pro investor disebut terkandung dalam UU Ciptaker No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) diantaranya:
Satu. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah
Dua. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, yang memberi penegasan tanah yang belum bersertifikat sebagai tanah negara.
Tiga. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang memberi prioritas pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN)
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, diubah dengan UU no. 21 Tahun 2023, tentang Ibukota Negara (IKN) :
Satu. Pasal 16A ayat (1) UU IKN terbaru mengatur pemberian Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan dapat diberikan satu siklus kemudian. Total peluang pemberian HGU hingga 190 tahun.
Dua. Jika bentuk HAT yang diperjanjikan itu Hak Guna Bangunan (HGB), jangka waktu yang diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui siklus kedua, jangka waktu yang diberikan paling lama 80 tahun. Sehingga total jangka waktu HGB paling lama 180 tahun.
Terlihat poin dalam undang-undang justru mempermudah para pengusaha menguasai ruang hidup masyarakat. Dua undang-undang yang krusial ini, salah satu peraturan turunannya menyebutkan bahwa, PSN dan kawasan ekonomi khusus masuk dalam kategori kepentingan umum, akibatnya negara bertanggungjawab atas penyediaan lahan demi bisnis pengusaha dengan label PSN. Lalu pada UU IKN, salah satu pasalnya menyatakan negara memberikan hak atas tanah berupa HGU sampai 100 tahun dengan luas 200 ha.
Bekasi dalam Jeratan Kapitalisme
Keseriusan pemerintah mengeluarkan UU, justru akan mempermudah terjadinya perampasan lahan di Indonesia, yang otomatis akan menjadi ajang perampasan ruang hidup dan akan memunculkan jawaban klasik yaitu 'demi pembagunan, demi meraih pertumbuhan ekonomi'. Bahkan dengan dalih untuk mencapai target pembangunan ekonomi nasional, pemerintah Indonesia membuka pintu investasi selebar-lebarnya, terutama di sektor sumber daya alam. Inilah yang tengah membayangi Bekasi, yang belum lama mendapat julukan kota duta industri berarti kota duta investasi.
Investasi dalam pengelolaan SDA dan pembangunan infrastruktur adalah salah satu jalan strategis untuk merampas kekayaan alam yang ada disetiap wilayah di Indonesia. Pemerintah akan membujuk investor membangun infrastruktur mulai dari Sabang sampai Merauke agar terjadi konektivitas yang kuat, agar para penguasa makin mudah untuk melakukan eksploitasi SDA yang ada disetiap pulau.
Seperti yang kita bisa rasakan (indra) di Bekasi, betapa pembangunan terjadi sangat pesat dan kontras di mana-mana, seperti pembangunan tol, jembatan, kota buatan, serta ekowisata. Semua ini hasil kongkalikong antara pengusaha dan penguasa dalam rangka mempermudah mereka memenuhi pundi-pundi kekayaan.
Tampak seolah menguntungkan masyarakat, tapi justru memperluas area perampasan lahan, area ruang hidup masyarakat. Akhirnya mayoritas lahan di Indonesia tidak kecuali Bekasi dimiliki oleh swasta. Dari data walhi 94,8% lahan di Indonesia sudah dikuasai oleh swasta.
Bukti praktik oligarki di Indonesia hasil terapan sistem politik demokrasi dan sistem ekonomi kapitalis, serta tak luput dari dikte lembaga-lembaga internasional atau rezim global. Mengharuskan Indonesia tunduk membidani keluarnya regulasi-regulasi perampasan lahan, yang mana berdampak pada kehidupan masyarakat secara keseluruhan terutama perempuan dan anak-anak.
Dalam skala dunia dampak yang terjadi, selain konflik, muncul krisis pangan global, sampai timbul peperangan di kancah dunia. Telah tampak kerusakan di muka bumi akibat tidak diatur oleh aturan Allah. Pada acara tersebut, muncul pertanyaan dari seorang tokoh, "Bagaimana Islam mengatasi seluruh permasalahan agraria ini?"
Islam Perisai Hakiki
Perbedaan yang begitu kontras terlihat ketika kita melihat bagaimana sistem Islam sangat melindungi perempuan dan generasi.
Penting adanya konsolidasi terhadap sikap politik dari tokoh masyarakat dan umat Islam untuk menerapkan syariat kaffah dalam negara Khilafah. Selain itu pola interaksi penguasa sebagai ra'in (pengurus/pemelihara) dan junnah (pelindung) rakyatnya.
Regulasi syariah Khilafah bisa memberi perlindungan ruang hidup dan kesejahteraan bagi perempuan dan generasi, diantaranya :
Pertama. Regulasi lahan yang mempunyai paradigma syariah Islam tentang kepemilikan lahan. Segala sesuatu yang ada di langit dan bumi termasuk tanah hakikatnya adalah milik Allah Swt. semata, ada di dalam surat An-Nur ayat 42. Allah sebagai pemilik hakiki, memberikan kuasa (istikhlaf) kepada manusia untuk mengelola milik Allah ini sesuai dengan hukum-hukum-Nya.
Bandingkan dengan paradigma negara kapitalis, di mana kebebasan kepemilikan diatur melalui UU dan aturan yang memberi ijin perampasan tanah. Berbeda dengan paradigma pembangunan ekonomi tentang lahan, dengan asas, "barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu (menjadi) miliknya." (HR. Bukhari)
Islam mengharamkan perampasan tanah, terdapat dalam hadits, "Barangsiapa mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan ke lehernya (pada hari kiamat nanti) seberat tujuh lapis bumi." (HR. Bukhari dan Muslim)
Islam juga mengharamkan perampasan milik umum, dalam hadits Rasulullah bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, air, padang rumput dan api; dan harganya adalah haram."
Sistem keuangan negara Islam yang disebut Baitul Mal, mampu membangun ekonomi tanpa mengandalkan investasi asing dan hutang luar negeri. Salah satu asasnya dalam sistem keuangan Islam yaitu kepemilikan, terdiri dari sektor: sektor kepemilikan individu, sektor kepemilikan umum, sektor kepemilikan negara.
Fungsi sentral Baitul Mal diantaranya: menjamin kebutuhan pokok masyarakat, yaitu: pendidikan, kesehatan, keamanan dan permodalan. Untuk kebutuhan pokok individu yaitu sandang, pangan, papan dan simpan pinjam. Baitul Mal juga berfungsi dalam proyek pembangunan industri berat, infrastruktur, belanja negara dan kebutuhan transfer serta jasa lainnya.
Kedua. Regulasi tata ruang, guna melindungi perempuan dan generasi. Kota pada peradaban Khilafah sudah modern dan rapih, fasilitasnya bisa diakses semua lapisan masyarakat, khususnya perempuan dan generasi hidup dengan aman dan nyaman. Contohnya kota Baghdad dan Cordoba di masa lalu, fasilitas sudah tertata rapih, saluran sanitasi pembuangan najis di bawah tanah, jalan-jalannya luas dan bersih serta adanya penerangan di malam hari.
Setiap bagian kota yang direncanakan untuk jumlah penduduk tertentu dibangunkan masjid, sekolah, perpustakaan, taman, industri gamdum, area komersial, tempat singgah bagi musafir, hingga pemandian umum yang terpisah antara laki-laki dan perempuan.
Ketiga. Regulasi syariah kaffah dalam mitigasi bencana, dimana kota-kota di dalam peradaban Islam memberikan ruang hidup yang nyaman bagi perempuan dan generasi, juga adanya perlindungan antisipatif dari bencana. Saat era kekhilafan Turki misalnya, untuk mengantisipasi gempa, yang dilakukan adalah membangun gedung-gedung tahan gempa. Sinan, seorang arsitek yang dibayar Sultan Ahmet, membangun masjid dengan kontruksi beton bertulang yang sangat kokoh dan pola-pola lengkung berjenjang, yang dapat membagi dan menyalurkan beban secara merata.
Bandingkan dengan negara demokrasi hari ini yang selalu gagal meminimalisir korban bencana dan sekedar menjadi sasaran pangsa pasar produk identifikasi bencana.
Negara Khilafah : Kebutuhan Mendesak Umat Manusia di Dunia
Peradaban Khilafah Islam pertama, bukti nyata masyarakat hidup sejahtera dalam kurun waktu ratusan abad lamanya. Masa itu muslim dan non muslim hidup tanpa adanya kesenjangan ekonomi. Kehidupan aman, nyaman, sejahtera dan terlindungi, semua itu dapat dinikmati perempuan dan generasi secara merata, bukan hanya bagi segelintir kelompok kaya saja.
Maka, Syariah Khilafah bukan hanya kewajiban, namun menjadi kebutuhan mendesak bagi umat manusia hari ini. Sebab tujuan bernegara dalam Khilafah, menjamin kesejahteraan bagi masyarakat, memberi perlindungan dan keamanan bagi warganya, memfasilitasi kecerdasan rakyat dan persatuan.
Jalan mewujudkan perubahannya yaitu wajib mengikuti metode perjuangan Rasulullah, sebagaimana Syaikh Taqiyudin An Nabhani menukil dari Imam Al Amidi (Al Ihkam fi Ushul Ahkam) menjelaskannya. Sebab, konsepnya telah disebutkan dalam Al-Qur'an, bahwa :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah."
(QS. Al-Ahzab [33] : 21)
_____
Yuk raih amal shalih dengan menyebarkan postingan ini sebanyak-banyaknya
Follow kami di
Website : https://muslimahjakarta.net
Instagram : instagram.com/muslimahjakartaofficial
0 Komentar