Oleh Syifa Nurjanah
Awal tahun telah tiba, banyak harapan untuk perubahan keadaan yang lebih baik pada tahun 2024, baik perubahan secara pribadi ataupun perubahan lingkungan dan perilaku masyarakat. Akan tetapi harapan ini mulai ternodai Ketika kita menyimak media sosial dan media massa, terutama terkait pemberitaan disekitar kita.
Belum genap 30 hari memasuki bulan pertama tahun 2024 ini, berita kriminal tetap mendominasi media di Bekasi. Mirisnya perbuatan kriminal itu terkait pembuangan bayi di Sungai di daerah Cikarang Bekasi. Asthagfirullah.
Penemuan Bayi di aliran Sungai Cilemahabang, tepatnya di Jembatan Cendana Raya Kawasan Delta Silicon 3, Desa Cicau Cikarang Pusat. Kabupaten Bekasi. Rabu sore (17/01/2024). Hal tersebut menggegerkan warga pasalnya bayi tersebut diduga sengaja dihanyutkan oleh orang tuanya sesaat setelah dilahirkan, karena keadaan ari-ari masih menempel pada bayi yang malang tersebut. (Guecikarang.co.id, 18/01/2024).
Perbuatan pembuangan bayi ini begitu keji, mengingat bayi baru lahir yang semestinya berada dalam hangatnya pelukan ibunya justru harus melawan dingin dan arus sungai, dibuang layaknya sampah tak berguna.
Secara umum motif kasus pembuangan bayi baru lahir dikarenakan kehamilan dan kelahiran yang tidak diinginkan. Artinya bayi lahir bukan dari pasangan sah atau hasil perzinahan.
Pada Tahun 2023, kasus pembuangan bayi di wilayah kabupaten Bekasi meningkat begitu pesat. Pada semester pertama (Januari – Juni) 2023 tercatat dinas sosial, terdapat 6 kasus pembuangan bayi, puncaknya pada bulan Mei 2023. Kondisi bayi yang ditemukanpun ada yang masih bernyawa dan ada yang sudah meninggal dunia. (Beritacikarang.com, 8 Mei 2023). Hal ini membuat hati teriris, tak seharusnya bayi tak berdosa menjadi korban kebiadaban orang tuanya.
Saat ini, Solusi yang dilakukan oleh pemerintahan masih bersifat kuratif, bayi yang ditemukan dalam keadaan hidup, oleh pihak dinas sosial akan dicarikan orang tua asuh. Selebihnya pengasuhan dan pemenuhan hak akan bayi tersebut menjadi tanggung jawab orang tua asuhnya. Sementara, akar masalah dari banyaknya pembuangan bayi ini tidak ditepis, yaitu kasus perzinahan yang juga marak terjadi.
Perzinahan sendiri disebabkan oleh minimnya pemahaman dan ketaatan terhadap hukum agama selain itu dikarenakan maraknya tayangan bebas yang mengumbar aurat, bebasnya pergaulan laki wanita, keengganan menikah dengan berbagai alasan, biaya hidup mahal atau karena hanya ingin kebebasan dan kesenangan semata. Dari sinilah muncul rasa tega dan berani untuk melakaukan tindakan kriminal yang lain yaitu membunuh dan membuang bayi hasil perzinahan.
Dampak lain dari perzinahan juga menyebabkan kehancuran keluarga, meningkatnya penyakit kelamin menular dan masih banyak yang lain.
Perzinahan di masa sekarang ini menjadi marak, lumrah, dan menjadi kebanggaan. Bahkan konten perzinahan ditayangkan dimedsos, dapat menghasilkan chuan. Jadi jelas perzinahan dalam hal ini bukan hanya masalah individu tapi ada faktor lain dari lingkungan, aturan yang ikut andil menyuburkannya.
Apakah para pelaku tidak takut dosa? Bukankah para pelaku mayoritas muslim? Inilah PR besar bagi umat, ketika standar perbuatan umat bergeser dari dosa pahala menjadi untung rugi manfaat materi maka kehancuran dan peristiwa diataslah yang terjadi.
Ketika setiap perbuatan dinilai dari manfaat secara pribadi/hukum manusia bukan berdasarkan hukum Islam maka akan cenderung berbenturan dengan kepentingan yang lain sehingga mau tidak mau harus melakukan kompromi manfaat.
Sebagai catatan standar manfaat adalah ciri khas dari suatu system dasar sekulerisme yang lahir dari sistem langgeng saat ini yaitu kapitalisme, dan system ini sangat bertolak dengan aturan dasar manusia diciptakan.
Manusia diciptakan sudah lengkap dengan aturan Penciptanya, aturan itu bersumber dari Ideologi Islam. Jika salah satu saja tidak dilakukan maka secara natural akan mengganggu keseimbangan hukum yang lain.
Dalam Islam jelas perbuatan yang mendekati zina saja dilarang, apalagi melakukan zina ditambah lagi memviralkan, sehingga memicu orang lain turut melakukannya. Jika melanggar maka otomatis akan muncul pelanggaran lain yang lebih kejam dan membawa dampak buruk bagi lingkungan.
Jadi menghentikan perzinahan adalah suatu yang wajib dilakukan baik melalui seruan dan nasihat baik kepada para pelaku, kepada masyarakat dan kepada para pemegang kekuasaan.
Kunci tersebesar dari penepisan kasus perzinahan ini bertonggak kepada Negara. Dari pemegang kekuasaan inilah akan terterap suatu aturan dan sanksi yang mengikat.
Dan sebaik-baiknya hukum adalah yang bersumber dari syariat Islam, yang merupakan wahyu dari Allah. Namun, penerapan syariat islam secara kaffah ini hanya bisa diterpakan dalam bingkai negara, yaitu khilafah.
Menyerukan hal ini merupakan bentuk kepedulian seorang hamba yang merupakan bagian dari pada umat kepada lingkungan dimana dia berada dan dalam rangka mewujudkan harapan perubahan kebaikan di tahun 2024 ini. Ditambah lagi di bulan ini, Rajab, bulan dimana semua kebaikan atau kezaliman yang kita lakukan dilipatgandakan balasannya. Wallahu’alam bi ashawab.
0 Komentar