Oleh Dewi Purnasari
#Depok - Kenaikan harga kebutuhan pokok kerap terjadi menjelang HBKN (Hari Besar Keagamaan Nasional). Pada momen HBKN seperti bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H saat ini telah terbukti harga kebutuhan pokok melambung tinggi. Tercatat kenaikan harga bukan hanya pada beras, tetapi juga pada harga ikan, gula pasir, tepung terigu, minyak goreng, cabai keriting, bawang putih, bawang merah, kedelai dan jagung. Padahal tentunya harapan masyarakat Indonesia harga kebutuhan pokok terjangkau dan barangnya tersedia. Apalagi melambungnya harga kebutuhan pokok ini terjadi di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.
Dikutip dari INDONESIA.GO.ID Portal Berita Indonesia, penyebab kenaikan harga kebutuhan pokok seperti beras tidak lepas dari adanya ketidakseimbangan antar supply dan demand. Maksudnya, ketersediaan beras turun sementara permintaan naik. Penyebab ketersediaan beras turun adalah dampak badai El-Nino yang melanda tanah air sejak pertengahan 2023 lalu. Akibatnya terjadi gagal panen. Sementara Pemerintah lalu mengatasi masalah ini dengan mengimpor beras sejak 2023 lalu sesuai dengan Perpres 125/2022.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa memang terjadi kontaraksi produksi beras nasional pada 8 bulan terakhir, sehingga berada di bawah angka kebutuhan beras nasional. Namun, dengan melakukan impor beras, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Isy Karim menjamin ketersediaan bahan pangan terutama beras. Cadangan beras nasional tersedia lebih dari 1,2 juta ton, ditambah lagi dengan cadangan untuk keperluan komersial menjadi 1,4 juta ton. Jadi ketersediaan beras aman, katanya.
Masyarakat juga diminta tidak kawatir karena Kementerian Perdagangan sudah meluncurkan Gerakan Pangan Murah (GPM). Pemerintah juga akan memberikan bantuan pangan sebesar 10 kg per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kepada 22 juta orang. Upaya lain Pemerintah adalah tidak melakukan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET), tetapi membanjiri pasar dengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk mengendalikan harga.
Strategi jangka panjang yang dilakukan Pemerintah untuk menstabilkan harga pangan adalah dengan menyiapkan waduk dan embung untuk cadangan air, mengantisipasi badai El-Nino dengan mengimpor beras dan mengoptimalkan lahan di sekitar waduk untuk budi daya tanaman. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk berbelanja bijak dan menghindari food waste pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.
Pengaruh Fluktuasi Nilai Tukar Rupiah
Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa inflasi volatile food (pangan bergejolak) pada Januari 2024 terpantau meningkat menjadi 7,22 persen secara tahunan. Hal ini disebabkan oleh El-Nino, faktor musiman dan bergesernya musim tanam, kata Gubernur BI Perry Warjiyo (21/2.2024). Untuk menurunkan angka inflasi maka Pemerintah harus bisa mengendalikan harga kebutuhan pokok.
Sementara terkait dengan mata uang rupiah (kurs), sebagai komponen alat tukar, terus mengalami fluktuasi. Rupiah yang sempat menguat pada awal Februari 2024 kemudian melemah usai Pemilu RI dan menurunnya ekspor batu bara. Pertengahan Maret ini rupiah turun di level Rp 15.594 per dollar AS, meski pada awal Maret sempat menguat.
Fluktuasi kurs rupiah tidak bisa dihindari karena hal ini terkait dengan ekspor dan impor Indonesia dengan negara lain. Namun, fluktuasi ini juga ditentukan oleh seberapa besar ketergantungan Indonesia terhadap AS dalam ekonomi dan politik. Ketergantungan mata uang negara-negara di dunia terhadap dollar AS memang telah menjadi fakta sejak lama, yaitu sejak tidak diberlakukannya Bretton Woods Agreement pada 15 Agustus 1971.
Jadi sejak itu, dollar menjadi mata uang internasional untuk cadangan devisa negara-negara di dunia. Maka berlakulah sistem baru yang disebut dengan floating exchange rate (kurs mengambang). Floating exchange rate adalah sistem penentuan nilai tukar mata uang yang ditentukan oleh dinamika supply dan demand di pasar valuta asing. Dalam sistem ini, nilai tukar mata uang dapat berubah secara bebas tanpa intervensi dari pemerintah untuk menetapkan nilai tertentu.
Floating exchange rate dapat mengurangi risiko perubahan harga. Ini karena sistem ini membantu mengurangi risiko perubahan harga bagi perusahaan atau investor internasional. Fluktuasi nilai tukar juga dapat memberikan keuntungan bagi eksportir yang dapat memanfaatkan mata uang yang melemah untuk meningkatkan daya saing produk mereka di pasar internasional. Penerapan sistem ini dapat memberikan fleksibilitas bagi investor asing untuk berinvestasi di suatu negara. Fluktuasi nilai tukar dapat menciptakan peluang bagi investor asing untuk mendapatkan keuntungan dari selisih nilai tukar saat membeli dan menjual aset dalam mata uang yang berbeda.
Sejak tahun 1997 Indonesia menerapkan sistem free floating rate (kurs mengambang bebas). Sebelum tahun 1997 (sebelum krisis ekonomi), Bank Dunia masih menganggap Indonesia memiliki fundamental ekonomi yang kuat. Namun, sejak diterapkannya sistem free floating rate di Indonesia, rupiah terus mengalami depresiasi (pelemahan) terhadap dollar AS. Padahal nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, terutama dollar AS merupakan salah satu indikator penting yang berdampak kuat terhadap perekonomian Indonesia.
Terdepresiasinya nilai tukar rupiah kemudian masih dirasakan hingga terjadinya krisis keuangan global tahun 2008. Sejak saat itupun kurs rupiah terhadap dollar AS terus mengalami trend depresiasi. Kondisi pasokan valuta asing di dalam negeri pun semakin terbatas. Terjadinya pelemahan ekonomi global dan turunnya harga-harga komoditi telah menekan ekspor Indonesia yang berdampak pada menurunnya kinerja neraca pembayaran dan kurs. Depresiasi nilai tukar rupiah ini kemudian juga menyebabkan merosotnya kepercayaan asing terhadap Indonesia.
Jadi melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS merupakan salah satu faktor penyebab tingginya harga barang-barang kebutuhan pokok saat ini. Hal ini diperburuk pula oleh tingginya tingkat impor Indonesia dibandingkan dengan ekspor. Sembako yang terdiri dari beras, gula pasir, minyak goreng, mentega, daging sapi, daging ayam, telur ayam, susu, bawang merah, bawang putih, ikan dan garam beryodium ternyata tidak mencukupi diproduksi oleh pertanian dan peternakan dalam negeri. Bahkan 6 dari 9 bahan pokok tersebut masih mengandalkan impor.
Pemerintah memang selalu mendahulukan mengambil langkah impor dari pada memperkuat kemandirian pertanian dan produksi dalam negeri. Pemerintah belum mampu memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia melimpah. Faktor ketidakmampuan pemimpin dalam mengurus negara ini, termasuk mempertahankan kurs rupiah agar tidak terus melemah sungguh mencerminkan kebodohan dan kezaliman yang nyata.
Kestabilan Mata Uang Dalam Islam
Uang merupakan standar manfaat yang terdapat pada barang dan jasa (tenaga). Jadi uang dicetak dengan tujuan untuk menjadi ukuran/satuan yang tetap dari setiap kegunaan barang dan jasa tersebut. Munculnya istilah harga adalah karena adanya uang yang digunakan sebagai alat tukar. Menurut Islam, mata uang harus khas yaitu emas dan perak (dinar dan dirham). Dalam banyak ayat dan terkait dengan perkara yang berbeda-beda dalam al-Qur’an selalu ditetapkan bahwa standar yang digunakan adalah emas dan perak.
Contohnya adalah pada akhir ayat ke 34 Surat at-Taubah: …. “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,” Larangan ini jelas ditujukan pada alat tukar (uang) yang terbuat dari emas dan perak (kanz al-mal). Jadi Islam selalu mengaitkan emas dan perak dangan hukum-hukum yang baku dan tidak berubah-ubah (hukum syariah).
Disamping merupakan ketetapan dari Allah SWT dan dicontohkan oleh Rasulullah, mata uang dinar dan dirham juga memiliki nilai intrinsik. Nilai ini terkandung dalam berat logam emas dan perak itu sendiri. Hal inilah yang memungkinkan mata uang dinar dan dirham memiliki kestabilan sepanjang waktu.
Dinar dan dirham ditetapkan dengan timbangan tertentu yaitu berdasarkan hadits: “Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah.” (HR Abu Dawud dan an-Nasa’i). Satu dinar setara dengan 1 mitsqal yaitu 4,25 gram emas. Sedangkan 1 dirham setara dengan 7/10 mitsqal yaitu 2,975 gram perak. Disamping dengan ukuran mitsqal, dinar dan dirham dibuat pula dalam timbangan yang berbeda-beda seperti daniq, qirath, habbah dan uqiyah. Semuanya mempunyai nilai intrinsik berbeda-beda berdasarkan berat logamnya.
Keuntungan Sistem Uang Emas dan Perak
Keuntungan sistem uang emas dan perak dibandingkan dengan sistem uang kertas (fiat money) adalah bahwa secara pasti sistem uang emas dan perak bersifat internasional. Ini karena nilai intrinsik dari emas dan perak diakui di seluruh dunia. Sehingga emas dan perak dapat ditukar secara bebas antar negara yang berbeda-beda. Hal ini tidak bisa dimiliki oleh sistem-sistem uang lain, karena terdapat perbedaan nilai kurs antar mata uang yang satu dengan yang lain.
Jika dianalisa lebih dalam, setidaknya ada 5 keuntungan sistem uang emas:
Sistem uang emas meniscayakan kebebasan pertukaran emas, termasuk mengimpor dan mengekspornya. Hal ini memastikan terjadinya stabilitas keuangan moneter dan ekonomi. Kondisi ini menjadikan aktivitas pertukaran mata uang antar negara tidak akan ada tekanan dari negara-negara kuat yang bisa mempengaruhi harga barang dan gaji pekerja.
Memungkinkan kurs pertukaran mata uang antar negara jadi bersifat tetap. Sedangkan kurs pertukaran mata uang yang tetap akan mendorong peningkatan perdagangan internasional. Sebab, para pelaku bisnis dalam perdagangan antar negara tidak perlu takut bersaing dalam mengembangkan bisnisnya. Ini karena kurs uangnya tetap.
Dalam sistem uang emas, bank-bank pusat dan pemerintah tidak mungkin dapat memperluas peredaran uang kertas. Pasalnya, selama uang kertas bisa ditukar dengan emas dengan harga tertentu, negara-negara akan kawatir terhadap bertambahnya permintaan emas yang tidak sanggup dipenuhi. Karenanya pemerintah negara manapun akan bersikap hati-hati dalam mengeluarkan uang kertas dan mengamankan uang emas.
Setiap mata uang yang digunakan di dunia jika selalu dibatasi dengan emas maka akan memudahkan pengiriman barang, kekayaan ataupun orang antar negara. Dengan begitu, pemotongan emas berupa bea cukai dan kelangkaan mata uang bisa dihilangkan.
Setiap negara akan menjaga kekayaan emasnya, sehingga tidak akan terjadi pelarian dan penimbunan emas dari satu negara ke negara lain. Sementara di dalam daulah Islam kontrol terhadap kekayaan negara sangat mudah dilakukan karena sudah ada mekanisme yang tepat dalam mengatur perekonomian berdasarkan syariat Islam.
Negara ketika menerapkan sistem uang emas dan perak bisa mengikuti 2 cara dalam mengeluarkan uangnya. Pertama: dengan sistem logam, baik dengan sistem 1 logam atau 2 logam. Bentuknya cetakan logam yang terbuat dari emas atau perak dengan nilai nominal yang beragam. Kedua: dengan sistem uang kertas.
Sistem uang kertas yang dibolehkan dalam syariat Islam adalah:
Uang kertas substitusi. Maksudnya adalah uang kertas dicetak dengan bercerminkan pada jumlah emas dan perak yang berbentuk uang emas atau uang perak, atau berupa batangan yang disimpan di tempat tertentu oleh negara. Uang kertas ini harus memiliki jaminan (back-up) emas dan perak yang sama jumlahnya dan bisa dipertukarkan (antara uang kertas dengan uang emas) dengan mudah.
Uang kertas yang dijamin (representative money). Nilai tukar uang kertas jenis ini sangat tergantung pada kredibilitas lembaga yang bersepakat (menandatanganinya). Jadi jaminan (back-up) emas dan peraknya tidak penuh, bisa 1:3, 2:3 atau 3:4.
Beberapa Cara Pengembangan Harta yang Dilarang Dalam Islam
Dalam syariah Islam telah ditetapkan beberapa cara pengembangan harta yang dilarang yang bisa dilakukan individu ataupun institusi. Jika larangan ini dilanggar, maka akibatnya perekonomian negara akan terguncang sehingga sangat merugikan masyarakat. Cara-cara tersebut adalah:
Riba. Hasil riba, sedikit atau banyak tetap diharamkan oleh Allah SWT. Dalilnya adalah al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 275, 278 dan 279 dan di banyak hadits Rasulullah SAW. Pelaku riba bisa individu ataupun institusi. Riba hukumnya tetap haram meskipun di masa ada daulah Islam atau tidak.
Al-ghabn al-fahisy (trik keji). Ghabn adalah menjual atau membeli barang dan jasa dengan harga yang lebih tinggi dari harga rata-rata, atau dengan harga yang lebih rendah dari harga rata-rata. Al-ghabn al-fahisy ini hukumnya haram dengan illat pengharaman jika dilakukan dengan trik saat tawar menawar.
Tadlis (penipuan). Akad jual beli (transaksi) bersifat mengikat, karenanya jika telah sempurna ijab dan qabul dalam akadnya, maka penjual dan pembeli harus terikat untuk melaksanakan akad tersebut. Karenanya jika penjual melakukan penipuan dalam barang dagangannya atau pembeli melakukan penipuan dalam harga (misalnya memanipulasi alat pembayaran), maka akadnya menjadi batal. Cara ini diharamkan.
Al-ihtikar (penimbunan). Penimbunan adalah menumpuk barang dagangan dengan sengaja karena menunggu waktu hingga harganya naik, lalu dijualnya dengan harga tinggi. Penimbunan ini dilakukan dalam jumlah besar hingga menyulitkan masyarakat untuk memperoleh barang tersebut. Melakukan al-ihtikar bisa juga dengan cara memborong hasil bumi sehingga pihak lain tidak bisa memilikinya (monopoli). Cara ini diharamkan.
At-tas’ir (mematok harga). Pematokan harga dilakukan oleh penguasa atau para pejabat negara dengan cara melarang menaikan harga dari harga yang telah dipatok. Ataupun melarang menurunkan harganya dengan alasan agar mereka tidak bisa saling menjatuhkan pedagang lain. Allah SWT mengharamkan at-tas’ir ini.
Al-Qimaar (perjudian). Dalil keharaman perjudian adalah QS al-Maidah ayat 90-91. Perjudian saat ini sangat beragam modelnya dan sangat mudah diakses oleh siapa saja.
Khatimah
Demikianlah sekelumit terkait pengaturan ekonomi menurut Islam. Jika perintah Allah dalam syariat Islam dijalankan dan larangannya ditinggalkan, maka pasti segala problematika umat manusia akan bisa diselesaikan dengan baik. Kenaikan harga kebutuhan pokok adalah akibat dari tidak diterapkannya sistem ekonomi Islam dalam negara. Negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam saat inipun belum tegak kembali. Al-hasil, umat manusia mengalami penderitaan luar biasa saat ini. Karenanya kebutuhan akan tegaknya institusi daulah Islam sudah sangat mendesak untuk segera terwujud. []
0 Komentar